Monday, September 1, 2014

wajibnya berilmu sebelum berucap dan wajibnya adil ketika berbicara

Terjemah secara Global:

نقاط
Tujuh poin pokok.

Beliau berkata:

“… kemudian terjadilah peristiwa-peristiwa yang menyedihkan, yang hal itu merupakan kegembiraan bagi musuh-musuh (non-Muslim kuffar) terhadap kita!.

Dan saya akan membahas terkait dendan masalah ini, bahwa ada 7 poin pokok yang diperhatikan:

-segala yang terjadi itu adalah berdasarkan ketetapan dan takdir dari Alloh.
-segala yang terjadi itu pasti mengandung hikmah yang dalam, sebab Alloh-lah yang menetapkannya terjadi.
-perhatikan sebab-sebab terjadinya perselihan.
-perhatikan hasil terjadinya perselihan.
-wajibnya berilmu sebelum berucap dan wajibnya adil ketika berbicara.
-bahaya berbicara tanpa ilmu.
-sesungguhnya pembelaan itu terkadang menjadi ta’ashub/ fanatisme.”

Kemudian beliau menjelaskan dengan sangat bagus sekali, satu persatu dari poin-poin tersebut.

Dan ana di sini, ana angkat penjelasan beliau (secar global) pada poin ke 5 dan 6.

Beliau berkata:

“-wajibnya berilmu sebelum berucap dan wajibnya adil ketika berbicara.
-bahaya berbicara tanpa ilmu.

Maksudnya: janganlah engkau berbicara kecuali dengan ilmu, dan jangan pula engkau berbicara kecuali denga keadilan.

Dalilnya:

وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا

“dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” QS. Al Isro: 36.

Karena, sesuatu yang sampai ke seoragn manusia itu, jika tidak melalui jalur pendengaran, maka melalui jalur penglihatan atau melalui jalur dhzon ‘perasaan’ yaitu jalur hati.
Itu semua kelak akan diminta pertanggun-jawaban.

Dan sungguh, kita di masa fitnah ini…

Banyak sekali perkara yang kita dengarkan, tanpa adanya ilmu kita (tidak tahu;penj.), maka tidaklah boleh bagi seorangpun untuk berbicara tanpa ilmu…

Dengan ilmu itu kelak ia akan mempertanggung-jawabkan dihadapan Alloh pada hari perjumpaan dengan-Nya di hari kiamat.

Perhatikanlah!

Janganlah engkau bicara pada suatu perkara kecuali dengan ilmu, walaupun engkau telah mendengar perkara itu yang datang dari orang yang dipecaya atau orang yang tertolak pengkabarannya, yang kuat kemungkinan tidak benarnya pengkabarannya.

Janganlah berbicara tanpa ilmu!

Demikian juga: janganlah menghukumi kecuali dengan keadilan.

Adapun jika, engkau membangunnya dengan dhzon, atau pelampuan batas, maka ini adalah haram!

Alloh berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” QS. An-Nahl: 90.

Dan juga:

وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا

“dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu Berlaku adil” QS Al An’am: 152.

Syaikh berkata:

“Sekarang saya tanya:
Jika saya membenci seseorang dengan kebencian karena agama, apakah boleh bagiku untuk membicarakan orang tersebut tanpa keadilan?

Saya membencinya dan memusuhinya karena Alloh, Saya berkeyakinan sebagai bentuk peribadahan kepada Alloh dengannya, apakah boleh bagiku untuk membicarakan orang tersebut tanpa keadilan?

Saya benci dia Karena di kafir, apakah boleh bagiku untuk membicarakan orang tersebut tanpa keadilan?

Perhatikan!

Alloh berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” QS. Al-Maidah: 8.

Maka…

Jika saya membenci seseorang dengan kebencian karena agama, apakah boleh bagiku untuk membicarakan orang tersebut tanpa keadilan?

Jawabannya: Tidak!

Maka wahai ikhwah…

Wajib bagi kita untuk tidak berbicara kecuali dengan ilmu, dan tidaklah kita menghukumi kecuali dengan keadilan, karena inilah yang diperintahkan Alloh kepada kita.

Dan…

Kalian telah mendengar siaran-siaran radio…

Perkara-perkara yang kalin mempersaksikannya dengan yakin itu adalah kedustaan!

Kalian sangat tahu bagaikan matahari di siang bolong itu adalah kedustaan!...

Maka jika ia tetap melakukannya, ia telah menyelisihi firman Alloh dan ia telah mengikuti para pedusta!

Ini adalah perkara yang sangat berbahaya, bagi seorang Muslim yang senatiasa berupaya jujur dan adil.

Bahaya dari berbicara tanpa ilmu juga diantara perkara yang sangat berbahaya, seorang berbicara tanpa ilmu, sebab akan mengakibatkan dari ucapannya banyak perkara yang memudhoratkan/ merusak.

Karena berbicara tanpa ilmu itu artinya membangunnya di atas kebodohan, dan kebodohan itu kebinasaan!.

Betapa banyak manusia yang berucap satu kalimat…

-dan banyaknya kalimat di zaman fitnah ini-

Betapa banyak manusia yang berucap satu kalimat… dan yang menherankan ia berucap dalam permasalahan agama…

Menghukumi suatu permasalahan… dengan hukum agama…

Padahal dirinya lebih pandir dari ‘Si Tauma’!

Kalian tahu siapa ‘Tauma’?

Dia adalah seorang yang mengaku dirinya sebagai orang yang berilmu padahal dia adalah orang yang pandir.

Dan orang yang menganggap dirinya berilmu padahal kenyataannya dia bodoh, seperti ini disebut oleh para Ulama dengan JAHIL MUROKKAB (bodoh yang berlapis)

Dia bodoh dengan anggapannya sebagai seorang alim,
Dan dia bodoh dengan apa yang ia bicarakan.

Dst…

Perhatikan… khususnya bagi para penuntut ilmu:

Dan bodoh di sini terkadang adalah dengan bentuk bodoh terhadap kenyataan sebenarnya dan terkadang bodoh terhadap hukum syar’i.

Sehingga wajib untuk berilmu terhadap kenyataan dan berilmu terhadap hukum syar’i.

Adapun jika engkau berbicara tanpa mengetahuinya maka in tidaklah dibenarkan.

Dst…

Maka, Saya katakan:

Terkadang ada yang member hukum kepada prang lain, itu tanpa mengetahui keadaan sebenarnya dan terkadang karena didasari kebodohan terhadap hukum syar’i.

Dan kedua-duanya itu adalah perkara yang berbahaya sekali.

Dan banyak sekali, orang-orang yang ditanya dalam masalah fitnah itu adalah pada perkara yang terburu-buru dalam menghukumi padahal mereka adalah orang-orang yang lalai dan pandir.”

Dst…

Wallohu’alam.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites