Thursday, July 31, 2014

Hukum menikahi wanita yang tidak melaksanakan Shalat

EDISI FATWA.

��Menikahi wanita yang tidak melaksanakan shalat.

Fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahulloh-.

Pertanyaan:

Ada seorang pria yang mengetahui bahwa mematuhi kedua orang tua adalah kewajiban, namun orang tuanya melamarkan baginya seorang wanita yang ia ketahui bahwa wanita tersebut tidaklah menegakkan shalat, maka jika ia menolak untuk menikahi wanita tersebut apakah hal tersebut termasuk bentuk kedurhakaan ataukah tidak??

✔Jawab;

Ini bukanlah bentuk kedurhakaan, dan tidaklah diperbolehkan menikahi seorang wanita yang tidak menegakkan shalat, karena meninggalkan shalat adalah kufur akbar (Besar) menurut pendapat yang paling benar berdasarkan sabda Nabi -shalallahu 'alaihi wa sallam-:

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر

"Ikatan antara kami dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yg meninggalkannya maka ia telah kafir".

Dan juga hadits;

بين العبد وبين الكفر ترك الصلاة. رواه مسلم

"Batasan antara seorang hamba dengan kekufuran adalah dengan meninggalkan shalat". HR. Muslim.

Dan hal tersebut karena shalat adalah tiang keislaman.

Dan sekelompok ulama lainnya berpendapat bahwa meninggalkan shalat karena menyepelekan dan malas-malasan termasuk kufur ashghor (kecil) dan maksiat sehingga tidaklah kafir dengan hal tsb jika ia menetapkan kewajibannya serta mengetahui bahwa hal tersebut adalah kewajiban, namun yang benar adalah pendapat pertama yaitu orang yang meninggalkan shalat adalah kafir walaupun ia tidak mengingkari kewajibannya berdasarkan hadits-hadits shahih yang telah berlalu, dan juga telah dihikayatkan oleh sebagian ulama tentang kesepakatan para sahabat -rodhiyallohu 'anhum- tentang hal tersebut.
'Ala kulli haal, seorang wanita yang meninggalkan sholat tidaklah boleh dinikahi, walaupun jika kita berpendapat tidak kafirnya maka tetap tidaklah pantas seorang muslim untuk menikahinya, dan seorang ayah atau ibu tidak boleh dita'ati dalam perkara ini, berdasarkan sabda Nabi -sholallohu 'alaihi wa sallam-:

إنما الطاعة في المعروف

"Ketaatan itu hanya dalam perkara kebajikan".

Dan juga sabdanya:

لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق

"Tidak ada keta'atan kepada seorang makhlukpun dalam bermaksiat kepada sang pencipta".
Wallohu waliyyut taufiq.

______
Majmu' Al Fataawa Wa Maqolaat Mutanawwi'ah (21/82).

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites