Showing posts with label Tanya Jawab. Show all posts
Showing posts with label Tanya Jawab. Show all posts

Wednesday, December 10, 2014

Silsilah Fatwa Syaikh Shalih Suhaimi BAGIAN KETIGA

Silsilah Fatwa Syaikh Shalih Suhaimi

BAGIAN KETIGA

Hati-hatilah kalian dari media-media yang ada, hati-hatilah kalian terhadap berita-berita yang berasal dari orang-orang yang gegabah. Hati-hatilah kalian dari mempercayai orang-orang yang menyebarkan fitnah di tengah-tengah para penuntut ilmu dengan anggapan bahwa mereka adalah orang-orang yang terpercaya. Hati-hatilah kalian dari menjelek-jelekkan kehormatan kaum muslimin apalagi para ulama. Allah  berfirman

(وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ

“Dan janganlah kalian saling menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. “ ( Al Hujurat : 12)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan buruk sangka (kecurigaan), karena sebagian dari buruk sangka itu dosa." ( Al Hujurat : 12)

Apabila engkau ingin berbicara mengenai suatu perkataan tentang saudaramu maka ingatlah mati, ingatlah surga, ingatlah neraka, ingatlah balasan, ingatlah siksa, ingatlah shirath, ingatlah saat menyeberang di atas shirat  yang padanya terdapat kaitan-kaitan besi yang menyambar-nyambar dari sisi kanan dan sisi kiri. Yang menyambar orang-orang yang berdosa dan menyeret mereka ke dalam neraka. Ingatlah bahwasanya engkau akan ditanya dari setiap kata yang telah engkau ucapkan atau yang telah engkau katakan. Ingatlah bahwa daging-daging para ulama itu beracun dan ketentuan Allah terhadap orang-orang  yang merendahkan mereka itu pasti terjadi !!!!!

Sebagian orang-orang yang ada di beberapa negara yang di dalamnya terdapat hanya minoritas para ikhwan semisal di Eropa dan di Amerika. Tidak ada yang mereka lakukan kecuali hanya menjatuhkan kehormatan para penuntut ilmu. Mereka menuduh mereka sesuai dengan apa yang mereka inginkan dan mensifati mereka dengan sifat-sifat yang tidak benar bahkan mereka mengharuskan mereka dengan keharusan-keharusan yang tidak semestinya. Dengan ini akhirnya terjadilah fitnah demi fitnah yang hanya Allah sajalah yang Maha Tahu. Dan pentolan mereka terkadang mengucapkan sebuah kalimat yang diucapkan oleh seseorang lalu kalimat ini menyebar dengan cepat seperti menyebarnya api pada dahan dan ranting-ranting yang kering.

Maka hati-hatilah wahai hamba Allah. Hati-hatilah dari perkara ini. Dan ketahuilah bahwa di dalam dirimu terdapat dua malaikat di sebelah kanan dan di sebelah kiri yang menulis apa yang saja kamu ucapkan baik itu ucapan yang baik atau pun ucapan yang jelek. Dan Allah  mengetahui itu semua akan tetapi semuanya ini untuk menegakkan hujjah kepada anak Adam, bertakwalah kepada Allah dan jagalah lisanmu."

Dan sebagai peringatan, aku katakan bahwa ada orang yang tidak memahami  apa yang aku ucapkan ini berdasarkan adanya nasehatku yang seperti ini yaitu seputar laranganku menjelek-jelekkan kehormatan para penuntut ilmu dan para ulama dan para masyayikh. Terkadang seseorang tidak memahami pembicaraanku ini. Kadang ditakwil kadang diartikan kepada arti yang tidak sesuai dengan maksud orang yang mengucapkan. Kita berlindung kepada Allah. Seseorang tidak memahami seakan-akan aku ini melarang sikap membantah ahli bid'ah yang mendalam bid'ahnya dan mereka yang tumbuh di dalam kebid'ahan dan orang-orang yang tersesat ke dalam partai-partai dan kelompok-kelompok yang bermacam-macam yang saling bersaing satu sama lain. Setiap partai berbangga dengan apa yang mereka miliki. Bukan ini yang aku maksud demi Allah wahai hamba Allah  !!!

Bukan mereka yang aku maksudkan bahkan mereka itu harus dibantah dengan firman Allah dan sabda Nabi g dengan tetap menjauhi sikap keras di dalam perkataan, mencela dan mengecam. Apabila kita dilarang untuk mencela orang-orang musyrikin jika dikhawatirkan hal itu akan mengakibatkan adanya sikap mereka yang mencela Allah dan Rasul-Nya maka bagaimana dengan mencela sebagian orang dari kalangan kaum muslimin yang terjatuh ke dalam sebagian penyimpangan.

Betul kita harus membantah mereka dan mereka wajib untuk dibantah akan tetapi sebelum membantah harus ada nasehat. Sebelum membantah harus ada nasehat karena tujuan utama adalah mengembalikan manusia kepada yang haq. Tujuannya adalah mengembalikan manusia kepada yang haq, kepada kebenaran, kepada ketepatan bersikap bukanlah tujuannya itu untuk menjatuhkannya namun tujuannya adalah mengembalikan manusia kepada jalan yang lurus.

Apabila dia masih terus menerus dalam penyimpangannya, terus menerus dalam kebid'ahannya dan masih bersama dengan para ahli bid'ah maka wajib untuk membantah mereka dengan bantahan-bantahan yang sesuai syariat yang didasarkan kepada Kitabullah dan sunnah rasul

Bersambung InshaAllah
Translated by Abu Abdillah Almanazil

Silsilah Fatwa Syaikh Shalih Suhaimi BAGIAN KEDUA

Silsilah Fatwa Syaikh Shalih Suhaimi

BAGIAN KEDUA

Maka hendaklah kamu menjauhi untuk masuk ke dalam fitnah ini yang mana banyak di antara manusia yang terjatuh ke dalamnya yang mana mereka ini tidak memelihara (hubungan) kerabat terhadap orang-orang mukmin dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. Dan mereka selalu menjelek-jelekkan kehormatan para ulama rabbani padahal di antara mereka (para ulama) ini ada  yang sudah menghabiskan waktu mereka yang panjang untuk berdakwah kepada Allah di atas ilmu. Maka hati-hatilah wahai hamba Allah terhadap orang-orang yang seperti ini dan jauhilah mereka. Belajarlah dan sibukkanlah diri kalian dengan perkara agama dan perkara duniamu. Sampaikanlah salamku kepada mereka dan  katakanlah kepada mereka hendaklah mereka bertakwa kepada Allah. Berapa banyak kebaikan yang tidak mereka dapatkan dari kebanyakan manusia. Berapa banyak daurah ilmiyah yang ternodai disebabkan pelecehan mereka terhadap kehormatan saudara-saudara mereka. Berapa banyak kehormatan yang mereka bantai. Berapa banyak orang yang tidak punya kesalahan yang mereka bicarakan. Berapa banyak orang-orang yang mereka sakiti. Dan hanya di hadapan Allahlah perseteruan ini akan dikumpulkan. Hati-hatilah terhadap perkara ini wahai hamba Allah, tinggalkan apa yang tersebar di luar sana mengenai berita-berita miring apalagi mengenai sebagian perseteruan dan percekcokan yang terjadi antara ikhwan salafi karena sesungguhnya yang maksum itu hanya para rasul alahimushalatu wassalam.

Dan janganlah kamu terlalu ingin yang lebih jauh dalam permasalahan ini. Dan kami telah menjelaskan kaedah-kaedah bagi seorang mufti bagaimana cara yang benar dalam menyikapinya walaupun dia terjatuh ke dalam kesalahan. Dan sekarang telah kalian dengar kesalahan yang terjadi di antara sebagaian para shahabat. Kata-kata yang begitu dahsyat. Benar-benar berbahaya. Seandainya itu terjadi  di zaman kita sekarang ini maka orang-orang yang mudah terpicu akan segera menyebarkannya ke segenap penjuru tempat, mentahdzir saudara-saudarnya dan menyikapi mereka dengan keras dengan sebab kata-kata tersebut. Dan kata kata itu lebih dahsyat daripada kesalahan-kesalahan yang mereka lontarkan kepada sebagian saudara-saudara kita yang mereka tahzdir. Demi Allah, cukuplah bagi kita ibrah di dalam kisah Aisyah. Padanya terdapat Pelajaran bagi orang yang mau mengambil pelajaran. Di dalamnya terdapat banyak pejalaran. Terdapat pelajaran-pelajaran yang agung bagi seorang mukmin yang tidak terpengaruh oleh dorongan hawa nafsu, fanatisme, cinta figur dan cinta kepada person tertentu, penyakit dendam dan penyakit ingin menjatuhkan.

Hati-hatilah wahai hamba Allah, hati-hati ! jangan terlalu jauh dalam masalah ini. Jauhilah orang-orang yang tidak menghidupkan majelis-majelis mereka kecuali hanya dengan menjelek-jelekkan kehormatan saudara-saudara mereka, para masyayikh dan para penuntut ilmu. Di antara mereka ada yang tidak selamat dari celaan mereka sampai masyayikh sekalipun. Dan aku telah mendengar salah seorang mereka mencela syaikh kami, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin  dan syiakh kami, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr di situs-situs mereka yang berbahaya. Mereka mengatakan bahwa para masyayikh ini tidak mengertahui manhaj yang sebenarnya maksudnya bertanya masalah manhaj kepada selain mereka.  Sesungguhnya mereka itulah yang tidak mengetahui hakekat manhaj. Dan siapakah yang tidak mengenal manhaj kalau bukan mereka para ulama yang mengenal manhaj.

Maka perkaranya sangat bahaya sekali. Jagalah lisanmu sebelum datangnya sebuah hari yang mana tidak berguna lagi saat itu dinar dan juga dirham. Sebelum menjadi orang-orang yang bangkrut. Jagalah lisanmu sebelum engkau menjadi orang-orang yang bangkrut. Nabi bersabda

( أتدرون من المفلس ؟) قالوا يا رسول الله المفلس من لا درهم عنده ولا متاع قال ( المفلس من يأتي يوم القيامة يأتي بالصلاة والزكاة والصيام وأعمال صالحة فيؤخذ لهذا من حسناته ويؤخذ لهذا من حسناته فإذا فنيت حسناته أخذت من سيئاته فطرحت عليه فطرح في النار

“Apakah kalian tahu siapakah orang yang bangkrut itu ?" Mereka menjawab, "Wahai Rasulullah, orang yang bangkrut adalah orang yang tidak punya dirham dan harta benda." Beliau bersabda, "Orang yang bangkrut adalah orang yang datang pada hari kiamat, datang dengan pahala shalatnya, zakatnya, puasa dan amalan shalih. Maka kebaikannya diambil untuk orang, kebaikannya lagi diambil untuk orang. Hingga apabila sudah habis amalan kebaikannya maka diambillah amalan yang jelek milik orang itu dan diserahkan kepadanya lalu dia dilemparkan ke dalam neraka."

Kita berlindung kepada Allah, kejelekan-kejelekan mereka dilemparkan kepadanya lalu dia dilemparkan ke dalam neraka.

Bersambung inshaAllah
Translated by Abu Abdillah Almanazil

Silsilah Pertanyaan kpd Syaikh Shalih Suhaimi seputar fitnah yg terjadi di Indonesia. BAGIAN PERTAMA

Silsilah Pertanyaan kpd Syaikh Shalih Suhaimi seputar fitnah yg terjadi di Indonesia.

BAGIAN PERTAMA

Bismillahirrahmanirrahim Penanya yang mulia bertanya, "Aku datang untuk umroh dari Indonesia dan Alhamdulillah Allah memberikan taufikNya kepadaku untuk bisa duduk bersama kalian di majelis yang penuh berkah ini. Pertanyaanku ada sebagian orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada ilmu di negeri kami berbicara mengenai sebagian para masyayikh khususnya Syaikh fulan dan fulan. Apa nasehat anda ?"

Jawab :

Nasehatku adalah hendaklah mereka menuntut ilmu dan meninggalkan tentang komentar-komentar yang ada, tentang siapapun itu masyayikh yang sedang dibicarakan. Hendaklah mereka senantiasa berada di atas jalan dan menyibukkan diri dengan ilmu, menyibukkan diri dengan ibadah. Ingatlah wahai hamba Allah..hendaklah masing-masing mengingat jannah, neraka dan balasan. Hendaklah dia mengingat firman Allah

مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ “

Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (Qaaf : 18)

Dan firman Allah

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا “

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” ( Al Isra : 36)

Dan firman Allah

  (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar.” (Al Ahzab : 70)
Dan sabda Nabi

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرا أو ليصمت

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia mengatakan yang baik atau diam.”

Dan sabda Nabi

  إن المرء ليتكلم بكلمة لا
يلقي لها بالا تهوي به في جهنم سبعين خريفا “

"Sesungguhnya ada seseorang yang mana dia berbicara dengan satu kalimat yang tanpa dia sadari dengan sebab itu dia dilemparkan ke dalam neraka Jahanam sejauh tujuh puluh tahun perjalanan.”
Dan sabda Nabi  kepada Muadz

( أمسك عليك هذا ) قال : أولا نحن مؤاخذون بما نتكلم به يا رسول الله ؟ قال ( ثقلتك أمك يا معاذ ! فهل يكب الناس على أوجوههم إلا حصائد
ألسنتهم “

"Jagalah olehmu ini.” Muadz bertanya, “Apakah kita akan disiksa hanya dengan perkataan yang kita bicarakan wahai Rasulullah ?” Beliau bersabda, “Celakalah dirimu, wahai Muadz ! Sesungguhnya manusia itu dilemparkan wajahnya ke dalam neraka karena disebabkan oleh apa yang telah diucapkan oleh  lisan-lisan mereka.”

Dan sabda Nabi

من يضمن لي لما بين لحييه وما بين رجليه أضمن له الجنة

“Barangsiapa yang dapat menjamin untukku apa yang ada di antara kedua jenggotnya (mulutnya) dan apa yang ada di antara kedua kakinya (kemaluannya) maka aku jaminkan surga baginya."

Bersambung InshaAllah
Tranlated by Abu Abdillah Almanazil

Saturday, October 11, 2014

mengenakan Imamah Mengendarai Kuda dan memanjangka rambut Tergolong sebagai Sunnah?

Fatwa Syaikh Shalih Fauzan

Apakah :
mengenakan Imamah
Mengendarai Kuda
dan memanjangka rambut

Tergolong sebagai Sunnah?
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته ، فضيلة الشيخ أحسن الله إليكم ونفعنا بعلمكم ، يقول السائل : ما هو ضابط سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم في أن كثيراً من الناس أصبحوا يتشددون في كثير من الأمور ويقولون : إنها من السنة مثل لبس العمامة , وركوب الخيل ، وتطويل الشعر، وهل كل ما فعله رسول الله صلى الله عليه وسلم يكون سنة ؟

Wahai Fadhilatusy-Syaikh, Semoga Allōh mencurahkan kebaikan pada Anda, dengan kemanfaatan dari-Nya pada ilmu yang anda miliki.

Seorang penanya bertanya: Apakah batasannya dari makna 'sunnah Rosul' shollallōhu àlaihi wa sallam.

Dikarenakan banyak orang berlebih-lebih dalam banyak permasalahan.

Mereka berkata bahwasanya, termasuk 'Sunnah', seperti: mengenakan imamah, mengendarai Kuda, memanjangkan rambut.

Apakah segala perbuatan yang dilakukan Rosulullōh Shollallōhu àlaihi Wa Sallam itulah 'Sunnah'???

الجواب: مافعله الرسول -صلى الله عليه وسلم- على قسمين :
القسم الأول : مافعله من باب التشريع فهذا سنة ، مافعله من باب التشريع فهذا سنة ، إما واجب وإما مستحب .
أما مافعله من باب العادة كاللباس ، العمامة ، الثوب ، الرداء ، الإزار ، هذه عادات وليست عبادات وليست تشريع، هذه عادات ، فهذه ليست سنة ، هذه مباحات ، تُعد من المباحات لا من العبادات . نعم

Jawab:
Setiap perbuatan Rosul Shollallōhu àlaihi wa sallam itu terbagi menjadi dua jenis:

Jenis pertama:
Perbuatan beliau yang dilakukan dalam rangka pensyari'atan, inilah 'Sunnah'.

Segala perbuatan yang beliau lakukan dalam rangka pensyari'atan, itulah dikatakan sebagai 'Sunnah'. Yang bisa jadi hukumnya Wajib, atau juga Sunnah.

Adapun, setiap perbuatan beliau yang merupakan kebiasaan saja, seperti pakaian, imamah, baju, selendang, celana/ sarung, ini merupakan perkara kebiasaan/ adat, bukanlah 'Sunnah'.

Ini semua merupakan perkara yang mubah/ dibolehkan. Teranggap sebagai perkara yang mubah dan bukanlah sebagai ibadah.

Ya.

Sumber::
www.alfawzan.af.org.sa/node/2399

Penerjemah::
Al-Ustadz Hudzaifah Abu Khodijah

              WhatsApp
Al-Fatawa Al-Fauzaniyyah

Thursday, October 9, 2014

JANGAN MENUHANKAN SEORANG GURU

JANGAN MENUHANKAN SEORANG GURU

يقول : فضيلة الشيخ وفقكم الله ، أحد الناس أعطيناه الدليل على تحريم الغناء فقال : شيخنا يقول إنه حلال ، فهل يدخل في الآية (اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ) ؟

Tanya:

Syaikh yang mulia semoga Allah memberi taufik kepadamu, ada seseorang yang kami sampaikan kepadanya dalil tentang haramnya musik,

maka ia berkata:

“Guru kami berkata bahwa nyanyian itu halal”.

Apakah orang ini termasuk dalam firman Allah ta’ala,

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ

“Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai Rabb yang disembah selain Allah.” (At-Taubah: 31)???

الجواب: اللذي تجيب له الدليل من القرآن ويقول شيخنا يقول كذا . نعم اتخذ شيخه رباً له ، مافي شك هذا . نعم .

Jawab:

Orang yang engkau jawab dengan dalil dari Al-Qur’an dan dia membantah dengan berkata:

“Guru kami berkata seperti ini”

maka ia telah menjadikan gurunya sebagai Rabb yang disembah baginya, tidak diragukan lagi.

Na’am.

Sumber::
www.alfawzan.af.org.sa/node/2407

Penerjemah:
Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray
                 -hafizhahullah-

WhatsApp::
Al-Fatawa Al-Fauzaniyyah

Wednesday, October 8, 2014

Perbedaan Antara Perbuatan dan Perintah Dari Rasulullah ﷺ

Perbedaan Antara Perbuatan dan Perintah Dari Rasulullah ﷺ

سؤاله الثاني يقول : ما الفرق أولاً بين فعل الرسول صلى الله عليه وسلم وبين أمره ؟ وكيف نعرف ما فعله الرسول صلى الله عليه وسلم بأنه تشريع وما فعله بمجرد الطاعة والجبلّة ؟

Pertanyaan kedua:
Yang pertama:

Apa perbedaan antara 'perbuatan Rosul' shollallōhu àlaihi wa sallam dengan 'perintah' darinya??

Dan bagaimana kita bisa tahu dari perbuatan Nabi shollallōhu àlaihi wa sallam itu sebagai Syari'at atau hanya sebatas amalan ketaatan dan kepribadian yang menjadi kebiasaan tabi'at beliau??

��الجواب : يا أخي هذا يُرجع فيه إلى كتب مصطلح الحديث ، والواجب عليك أن تدرس ، أن تدرس مصطلح الحديث حتى تعرف هذه المسائل . نعم .

Jawab:
Wahai saudaraku!
Permasalahan seperti ini dikembalikan kepada pembahasam mushtolahul hadits, dan wajib bagimu untuk mempelajarinya, mempelajari ilmu mustholah al-hadits agar engkau bisa mengetahui permasalahan seperti ini.

Ya.

Sumber::
2. www.alfawzan.af.org.sa/node/2403

Penerjemah::
Ustadz Hudzaifah Abu Khodijah
             -hafizhahullah-

WhatsApp::
Al-Fatawa Al-Fauzaniyyah

Sunday, October 5, 2014

Larangan Berpuasa Sunnah Di Hari-Hari Tasyriq

Jangan berpuasa di hari-hari Tasyriq.

Larangan Berpuasa Sunnah Di Hari-Hari Tasyriq.

(Hari-hari tasyriq adalah: Tgl 11, 12 Dan 13 Dzulhijjah)

عن عبد الله بن عمرو بن العاص - رضي الله عنهما - أنه دخل على أبيه عمرو بن العاص -رضي الله عنه- فوجده يأكل. قال: فدعاني. قال: فقلت: إني صائم. فقال: ((هذه الأيام التي نهانا رسول الله صلى الله عليه وسلم عن صيامهن، وأمرن بفطرهن)) . قال مالك: (هي أيام التشريق)

رواه مالك في الموطأ (1/376، 377) كتاب الحج، حديث رقم (137) . ورواه أحمد في المسند (4/ 197) . ورواه أبو داود في سننه (2/803، 804) كتاب الصوم، حديث رقم (2418) . ورواه الدارمي في سننه (2/24) كتاب الصيام، كتاب النهي عن صيام أيام التشريق. ورواه ابن خزيمة في صحيحه (4/313) ، حديث رقم (2961) . ورواه الحاكم في المستدرك (1/435) كتاب الصوم، وصححه. ووافقه الذهبي في تلخيصه.

Dari Abdullōh bin Àmr bin Al Àsh, rodhiallōhu àmnhumā, beliau masuk mendatangi Ayahnya Àmr bin Al Àsh rodhiallōhu ànhu, beliau lihat Ayahnya sedang makan.

Ia-pun berkata: “Ayahku mengajakku untuk makan”.  Abdullōh menjawab: “Saya sedang berpuasa”.

Maka Ayahnya berkata: “Ini adalah hari-hari yang telah dilarang oleh Rosulullōh untuk berpuasa padanya, bahkan memerintahkan untuk berbuka”.

Imam Mālik berkata: “Hari-hari tersebut adalah hari Tasyriq”

[Lihat: Al-Muwaththo', Musnad imam Ahmad, Sunan Abi Dawud, Ad-Dārimiy, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim dlm al-Mustadrok dan beliau men-shohihkannya yg juga disepakati imam Adz-Dzahabiy dlm Talkhish]

Demikian juga Al-Albāniy dlm Irwā Al-Gholil.

س2: ما هي الأيام التي يحرم فيها الصوم؟

ج2: الأيام التي يحرم فيها الصيام يوم الشك: وهو يوم الثلاثين من شعبان إذا لم ير الهلال، ويوما العيدين: عيد الفطر وعيد الأضحى، وأيام التشريق الثلاثة: الحادي عشر، والثاني عشر، والثالث عشر من ذي الحجة، إلا من لم يقدر على ذبح هدي التمتع والقران فإنه يصومها؛ لما ثبت عن عائشة وابن عمر رضي الله عنهم، أنهما قالا: لا يرخص في أيام التشريق أن يصمن إلا لمن لم يجد الهدي رواه البخاري في (صحيحه) ويضاف إلى ذلك أيضا: النهي عن إفراد يوم الجمعة بالصوم؛ لما ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم من النهي عن ذلك إلا أن يصوم قبله يوما أو بعده يوما.

Tanya:
Hari-hari apakah yang diharamkan untuk berpuasa padanya?

Jawab:
Hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa padanya adalah:

Hari Syakk (hari meragukan ketika hendak masuk Romadhon) yaitu pada tanggal 30 bulan Sya’ban pada saat tidak terlihat Hilal.

Dan juga pada dua hari Raya, hari raya iedul Fithri dan iedhul Adhā.

Dan juga pada hari-hari tasyriq yang tiga: 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Kecuali bagi jama’ah haji tamattu’ dan qiron yang tidak mampu meyembelih, maka boleh baginya untuk berpuasa pada hari tasyriq tersebut.

Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah dan juga Ibnu Umar rodhiallōhu’anhum, keduanya berkata: “tidaklah diberikan kebolehan untuk berpuasa pada hari tasyriq kecuali bagi jama’ah haji yang tidak memiliki hewan sembelihan”. (HR. Bukhoriy dalam shohihnya).

Demikian juga termasuk larangan ini: larangan berpuasa pada hari Jum’at yang disendirikan. Sebagaimana telah shohih dari nabi larangannya, kecuali digandengkan dengan puasa sehari sebelumnya atau sesudahnya.

[Fatāwā Al-Lajnah Ad-Dāimah, periode Ibnu Bāz]

Akhukum Hudzaifah bin Muhammad.

INGIN BERANGKAT HAJI SEBAGAI PEKERJA BOLEHKAH?

FATWA SEPUTAR HAJI 03
     
           Perjalanan Mulia
------------------------------------------
INGIN BERANGKAT HAJI SEBAGAI PEKERJA BOLEHKAH???

السؤال: أريد الحج ولكن ليس لدي الاستطاعة المالية على ذلك؟ فهل أذهب مع إحدى الحملات مشرفا وأحج؟ مع العلم أن الإشراف على الحملات بما يشغل الحاج عن أداء حجه على الوجه المطلوب؟

Tanya:
Saya berkeinginan menunaikan haji akan tetapi saya tidak memiliki kemampuan harta untuk melaksanakannya.

Apakah saya berangkat dengan (sbg pekerja:-penj.) salah satu angkutan sebagai pengawas di sana dan saya tunaikan haji?

Dan dimaklumi bahwasanya pengawas jasa angkutan itu bisa menyibukkan seorang jama'ah haji dari rangkaian ibadah haji sesuai dengan tuntunan.

الجواب: ليس عليك حج حتى تستطيع من مالك: (وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً) إذا استطعت من مالك وجبة عليك حجة الإسلام، إذا لم تستطع من مالك فلا، ما عليك شيء، نعم.

Jawab:
Tidak ada kewajiban bagimu untuk menunaikan haji hingga engkau mampu dari hartamu.

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanannya". QS. Ali Imron: 97.

Jika engkau telah mampu pada hartamu maka wajib bagimu untuk menunaikan haji Islam (haji yang pertama: -penj.), namun jika tidak mampu, maka tidaklah diwajibkan, tidak ada kewajiban bagimu sedikitpun

Ya.

Sumber::
haj.af.org.sa/node/214

Penerjemah::
Al-Ustadz Hudzaifah Abu Khodijah
                -hafizhahullah-

             WhatsApp
  Al-Fatawa Al-Fauzaniyyah

Thursday, October 2, 2014

Perbedaan penetapan hari Iedul Adha antara pemerintah Indonesia

Tanya Jawab bersama Syaikhuna Abdurrohman al-Adeny ~hafidzohulloh~

Perbedaan penetapan hari Iedul Adha antara pemerintah Indonesia, yang bertepatan hari Ahad, 5 oktober 2014 dan pemerintah Saudi yang bertepatan, hari Sabtu, 4 oktober 2014, menimbulkan beberapa permasalahan, diantaranya kapankah puasa Arofah?, demikian pula bagi mereka yang menginginkan udhiyahnya disembelih di Yaman, kapankah di sembelih?

Pemasalahan tersebut walhamdulillah telah dijawab oleh Syaikhuna Abdurrohman al-Mar'i ~hafidzohulloh~ ba'da isya malam ini (malam Jum'at)

Puasa Arofah

Kalau pemerintah Indonesia menetapkan awal bulan  Dzul Hijjah dengan menggenapkan bulan Dzulqa'dah 30 hari, berdasarkan rukyah(hilal tidak kelihatan pada hari ke-29), maka masyarakat Indonesia berpuasa sesuai rukyah pemerintahnya, yaitu hari Sabtu.

Apabila penetapan awal Dzul Hijjah berdasarkan hisab, maka berpuasa sesuai rukyah kerajaan Saudi, yaitu besok, hari Jum'at.

Kata beliau bisa jadi rukyah Indonesia yang benar dan rukyah Saudi yang keliru.

Udhiyah

Patokannya adalah hari Ied orang yang mau menyembelih, adapun yang di Yaman hanyalah sebagai wakil, dalam kasus ini disembelih hari ahad, diperkirakan setelah mereka selesai melaksanakan sholat ied.

Wallohu a'lam bish showab

Syaikhuna Abdurrohman merojihkan perbedaan Mathla', rukyah pemerintah Yaman atau Saudi tidak wajib di ikuti oleh pemerintah Indonesia karena jauh letaknya.

Fuyusy, malam Jum'at,
9 Dzul Hijjah 1435 /
2 Oktober 2014

Al-Ustadz Abu Abdirrohman
al-Kendary

Friday, September 26, 2014

Fatwa Tentang "Meninggalkan Sunnah"

Indahnya Berbagi Faidah

Fatwa Tentang::
"Meninggalkan Sunnah"

أحسن الله إليكم صاحب الفضيلة
Semoga Allah berbuat baik kepadamu wahai Syaikh yang mulia

وهذا سائل يقول : هل كل من ترك السنة يكون كافراً ؟

Tanya:
Ada yang bertanya: Apakah setiap orang yang meninggalkan sunnah itu kafir??

الجواب : فيه تفصيل ، لأنه قد يكون إنه ما بلغه الحديث ، يكون بلغه ولم يصح عنده ، وصح عند غيره ، يكون بلغه وصح عنده لكن فسره بتفسير ظهر له ولم يظهر لغيره ، أو فسره بتفسير ظهر له غير صحيح والتفسير الصحيح عند غيره ، لهم أعذار في هذا ، ولهذا صنف شيخ الإسلام -رحمه الله- رسالة [رفع الملام عن الأئمة الأعلام] ، وذكر أعذارهم ، فإذا كان له عذر فإنه لايضلل ، ولكن يقال أخطأ ، يقال أخطأ ، أما إذا كان متعمداً فلا شك إنه يضلل أو يكفر . نعم

Jawab:

Dalam masalah ini ada perincian, karena bisa jadi ada beberapa kemungkinan:

Belum sampai hadits kepadanya,

Telah sampai hadits kepadanya namun menurutnya tidak shahih dan menurut orang lain shahih,

Telah sampai hadits kepadanya dan menurutnya shahih namun ia menafsirkannya dengan suatu tafsiran yang nampak baginya dan tidak nampak bagi selainnya

Atau ia menafsirkannya dengan suatu penafsiran yang nampak baginya namun penafsirannya tidak benar dan penafsiran yang benar ada pada selainnya.

Para ulama memberi berbagai 'udzur dalam masalah ini, oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah telah menyusun risalah yang berjudul, "Raf'ul Malaam 'anil Aimmatil A'lam" (Mengangkat Celaan dari Para Imam yang Terpandang).

Beliau menyebutkan alam kitab tersebut 'udzur-'udzur para ulama.

Maka apabila ia memiliki 'udzur, ia tidak dikatakan sesat, akan tetapi dikatakan: Ia telah salah. Adapun jika ia sengaja melakukannya (tanpa 'udzur) maka tidak diragukan lagi ia dihukumi sesat atau kafir (sesuai tingkatan penyimpangannya apakah dikatakan sesat saja atau sampai dikafirkan).

Na'am.

Sumber::
alfawzan.af.org.sa/node/2396

Penerjemah::
Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray
                -hafizhahullah-

            WhatsApp
     Al-Fatawa Al-Fauzaniyyah

Friday, September 19, 2014

Fatawa Syaikh Shalih Fauzan Menyangkut Kesepakatan Ulama

Fatawa Syaikh Shalih Fauzan

                 Menyangkut
           Kesepakatan Ulama

فضيلة الشيخ وفقكم الله،
Fadhilatusy-Syaikh, semoga Alloh memberi taufik kepada Anda.

هل يمكن العكوف على إجماع علماء عصر ما في الماضي أو الحاضر باستقراء كتبهم في معرفة آرائهم في المسائل ؟

Tanya:
=>>Apakah bisa mencukupkan diri dengan hasil kesepakatan  para Ulama zaman ini, baik yang telah meninggal atau yang masih hidup, dengan meneliti kitab-kitab mereka untuk mengetahui pendapat-pendapat mereka dalam sebuah permasalahan?

الجواب : ممكن إذا ضبطت كتبَهم إنك تحصل على اجتماع آرائهم ، لكن لا تقول هذا إجماع ، لأن الإجماع معناه إنك تتابع آراء العلماء في الدنيا كلها ، هذا صعب ، لكن إذا وجدت جملة من أقوال العلماء ووجدتها متفقة تقول : اتفق هؤلاء على كذا وكذا ، ولا تقول أجمعوا على كذا وكذا ، لأن الإجماع صعب ، لازم تحيط بأقوال العلماء في الدنيا كلها ولا يبقى عالم ، أنت ما تحيط بالعلماء في كل الدنيا . نعم . لكن تقول هذي آراء الموجودين ، وهذه تعتبر اتفاق ما تعتبر إجماع . نعم .

Jawab:
Bisa saja, jika engkau telah mengukur dengan ketentuan-ketentuan pada kitab-kitab mereka itu engkau bisa paham berdasarkan kesepakatan pendapat-pendapat mereka.

Akan tetapi, jangan engkau katakan itu adalah 'ijma'', sebab jika itu ijma' maka artinya engkau telah meneliti pendapat-pendapat para ulama di dunia ini seluruhnya, yang seperti ini sangat sulit.

Tetapi, jika engkau dapatkan sejumlah pendapat-pendapat para Ulama yang bersepakat, katakan saja: mereka telah sepakat dalam permasalahan ini dan itu.

Karena "ijma'" itu sulit, mengharuskan untuk mencakup seluruh pendapat para Ulama' di dunia ini semuanya hingga tidak tersisa satu ulama'pun.

Dan engkau tidaklah bisa menjangkau seluruh Ulama' di seluruh dunia ini semuanya.

Na'am.

Akan tetapi, katakanlah bahwa ini adalah pendapat para Ulama' yang ada, yang seperti ini sebagai kesepakatan tapi bukan ijma'.

Na'am.

Sumber::
alfawzan.af.org.sa/node/2384

Penerjemah::
Al-Ustadz Hudzaifah Abu Khodijah
                -hafizhahullah-

      WhatsApp
Al-Fatawa Al-Fauzaniyyah

Thursday, September 18, 2014

Tanya Jawab Tentang Lembaga Fiqh

Lembaga Fiqh

       Hadirnya Lembaga Fiqih
  
               Termasuk IJMA'
              
 
فضيلة الشيخ وفقكم الله
Wahai Fadhilah Asy-Syaikh, semoga Alloh memberi taufik kepada Anda.

، هل تعتبر آراء المجمعات الفقهية الموجودة الآن في العالم الإسلامي إجماعا ؟

Tanya:
Apakah pendapat yang lahir dari perkumpulan (lembaga) Fiqh yang ada di zaman ini di negeri Islam itu teranggap sebagai Ijma'?

الجواب : لا ، لا تعتبر إجماعاً ، وإنما يستأنس بها ، يستأنس بها ، اتفاق أعضاء المجمع أو أعضاء الإفتاء على هذا الشي يعطيه قوة ويستأنس به ، والعمدة الدليل ، إذا كان معهم دليل واضح ، فالعمدة هو الدليل . نعم .

Jawab:
Tidak.

Tidak teranggap sebagai ijma'. Akan tetapi itu dekat dengannya.

Kesepakatan anggota perkumpulan atau dewan Fatwa pada suatu perkara itu memiliki nilai kekuatan yang arahnya ke sana, dan yang menjadi pegangan adalah dalil, selama ada bersama mereka dalil yang jelas, maka yang menjadi pijakan/ tolak ukur adalah dalil.

Na'am.

Sumber
alfawzan.af.org.sa/node/2383

Penerjemah:
Al-Ustadz Hudzaifah Abu Khodijah
               -hafizhahullah-

         WhatsApp
  Al-Fatawa Al-Fauzaniyyah

Monday, September 1, 2014

Ketika shalat dua rakaat apakah duduk Iftirosy atau Tawaruk?

Masih banyak diantara kita yang sering salah dalam perkara ini
Semoga ini bisa menjawab dan diamalkan

Pertanyaan dari Indonesia

   Lebih Utama mana di saat shalat 2 Rakaat
Iftirosy atau Tawaruk
                            

Pertanyaan dari:
Akhi Arba Azzaman di yogyakarta (indonesia)

Alhamdulillah...
Pertanyaan kembali di jawab syaikh shalih fauzan Pada Hari Sabtu 4 Dzulqa'dah 1435 H (30 Agustus 2014), di pelajaran Al-Muntaqo,

PERTANYAAN:
Pada sholat dua roka'at seperti sholat subuh, ketika duduk tasyahud mana yang afdhol, duduk ifitirosy atau tawaruk?

��JAWAB:
Yang afdhol adalah duduk iftirosy, tawaruk itu hanya ketika sholat yang empat roka'at.

Sholat yang ada dua duduk tasyahudnya, pada tasyahud pertama ia duduk iftirosy dan pada tasyahud kedua duduk tawaruk.

Adapun sholat yang hanya satu duduk tasyahudnya maka duduknya iftirosy.

Na'am.

Sumber::
alfawzan.af.org.sa/alldroos?page=4&tid_1=158

Download Rekaman::
https://www.dropbox.com/s/6omq4qr3lnswhxx/Shalat.2.rakaat.iftirosy.atau.tawarruk.mp3?dl=0

Penerjemah::
Al-Ustadz Hudzaifah Abu Khodijah
                -hafizhahullah-

      WhatsApp
Al-Fatawa Al-Fauzaniyyah

Tentang shalat bukan di masjid tapi mendengarkan adzan

FAIDAH TANYA JAWAB

300 meter jarak yang dekat

السؤال:
مجموعة من الأشخاص يصلون في الاستراحة جماعة ولا يصلون في المسجد الذي يبعد عنهم ثلاثمائة متر تقريبا فما الحكم في ذلك؟

Tanya:
Sekelompok orang melaksanakan sholat di tempat peristirahatan, dengan berjam'ah.

Merka tidak sholat berjama'ah di Masjid yang berjarak kurang lebih sekitar 300 meter.

Bagaimana hukumnya?

الجواب: لا يجوز لهم هذا، إذا كانوا يسمعون النداء فيجب عليهم الإجابة والحضور: "مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ"، قيل وما العذر؟ قال: "خوف أو مرض"، فمن سمع النداء وجب عليه الذهاب إليه إلا إذا كان بعيدا، الأذان بالميكرفون مثلا الميكرفون يروح عشرات الكيلوات؛ لكن الصوت المجرد هذا هو المقصود، صوت المجرد من سمعه وجب عليه الحضور.

Jawab:
Tidaklah boleh mereka seperti itu.

Apabila mereka mendengar adzan, maka jawab adzannya dan datangi.

"Barangaiapa yang mendengar adzan, dan tidak mendatanginya, maka tidak ada sholat baginya kecuali karena udzur",

ditanyakan:
"apa udzurnya?",
"Rasa takut atau sakit".

Maka barangsiapa yang mendengar adzan, wajib baginya untuk pergi mendatanginya, kecuali memang jauh, contohnya adzan yang terdengar dari mikrofon, bisa mencapai puluhan kilometer, akan tetapi hanyalah yang diperhitungkan itu adalah suara aslinya, inilah yang diinginkan.

Suara asli tersebut, barangsiapa yang mendengarnya maka wajib baginya untuk menghadirinya.

Sumber::
alfawzan.af.org.sa/node/14784

Penerjemah::
Al-Ustadz Hudzaifah Abu Khodijah
                 -hafizhahullah-

WhatsApp::
Al-Fatawa Al-Fauzaniyyah

Tuesday, August 26, 2014

Dia Bukan Salafiy

Dia Bukan Salafiy

Pertanyaan :

“Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda wahai syaikh,…. Penanya ini berkata : ‘Sungguh akhir-akhir ini telah banyak digunakan kalimat : ‘Fulan bukan salafiyyiin’ atau ‘Ia bukan termasuk salafiyyiin’. Apakah perkataan ini dianggap sebagai tabdii’ dan menjadi keharusan untuk menegakkan hujjah kepadanya ?”.

Jawab :
“Demi Allah, aku memperingatkan kalian agar tidak menggunakan ungkapan seperti ini. Yang lebih cocok/sesuai bagi muslim dan juga bagi penuntut ilmu…. bahwa mereka semua berada di atas kebaikan, mereka di atas ‘aqidah salaf. Sebagian mereka mungkin mempunyai beberapa kekurangan dan kebodohan, namun mereka tidaklah dikeluarkan dari lingkup Salafiyyin.

Perkataan ini tidaklah diperbolehkan. Perkataan ini tidak boleh diucapkan antar saudara, antar para penuntut ilmu, antar anak-anak kaum muslimin, dan diucapkan di negeri-negeri muslim… ini tidak diperbolehkan.
Seandainya engkau mengetahui beberapa pokok perselisihan yang terjadi dengan saudaramu, maka seharusnya engkau menasihatinya.

Adapun mengatakan : ‘dia bukan dari salafiy’ atau ‘tidak berada di atas salafiyyah’….

mungkin engkau sendiri belum mengetahui apa Salafiyyah itu.

Sebagian dari mereka mengklaim Salafiy, padahal mereka belum mengetahui apa makna Salafiy….

Jika kalian bertanya kepada mereka apa itu salafiyyah dan apa artinya, maka mereka tidak mengetahuinya. Na’am….”.

[selesai – dari penjelasan Asy-Syaikh Shaalih Al-Fauzaan hafidhahullah dalam

http://www.alfawzan.af.org.sa/index.php?q=node%2F9918].

Tuesday, August 19, 2014

Hukum menggunakan niqab saat shalat

⛔��HUKUM��⛔

menggunakan Niqab ketika shalat

نص السؤال     ما حكم أن تنتقب المرأة وهي تصلي ؟

●■Soal:
Apa hukumnya mengenakan niqob (penutup wajah; -penj) bagi wanita tatkala sholat?

نص الإجابة     قال في المغني ( يكره أن تنتقب المرأة وهي تصلي , لأنه يخل بمباشرة المصلي بجبهتها وأنفها ويجري مجرى ""تغطية الفم للرجل وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم عنه"

●■Jawab:
Dalam kitab al-Mughniy dikatakan: Makruhnya seorang wanita mengenakan niqob tatkala sholat, karena hal itu akan penghalang tersentuhnya secara  langsung kening dan hidungnya hingga bagian atasnya, dan juga masuk dlm hadits menutup mulut bagi laki-laki yang telah dilarang oleh Nabi Shollallōhu àlaihi Wa Sallam dari perbuatan itu.

��Sumber::
www.alfawzan.af.org.sa/node/11673

Penerjemah::
Al-Ustadz Hudzaifah Abu Khodijah
                 -hafizhahullah-

            WhatsApp
Al-Fatawa Al-Fauzaniyyah

Monday, August 18, 2014

Hukum Membacakan siroh nabawi di hari tertentu

Hukum Membacakan siroh nabawi di hari tertentu

السؤال:
السؤال: وهذا أيضا فضيلة الشيخ يقول : أنا إمام مسجد وقد طلب مني المصلون أن أقرأ عليهم سيرة النبي - صلى الله عليه وسلم - في يوم الإثنين القادم يوم الثاني عشر من ربيع الأول ؟

الجواب: لا، لا تقرأ عليهم هذا، لا تقرأ عليهم يوم الاثنين أبد؛ لأن هذا من أجل يوم الاثنين اللي هو يوافق 12 ربيع اللي هو محل البدعة، فلا تقرأ عليهم، ولا تستجب لهم..

Tanya:
Saya seorang imam di Masjid, dan jama'ah orang-orang yang sholat meminta saya untuk membacakan siroh nabawi Shollallōhu àlaihi Wa Sallam, di hari Senin yang akan datang, tanggal 12 Robi'ul Awwal?

Jawab:
Tidak!, jangan kau bacakan untuk mereka!, jangan pernah bacakan untuk mereka pada hari Senin.
Karena, perbuatan itu disebabkan hari Senin yang bertepatan dengan tanggal 12 Robi'ul Awwal, inilah letak bid'ah nya, sehingga jangalah kau bacakan untuk mereka, jangan sambut ajakan mereka tersebut.

Sumber::
www.alfawzan.af.org.sa/node/3745

Penerjemah::
Al-Ustadz Hudzaifah Abu Khodijah
                -hafizhahullah-

            WhatsApp
Al-Fatawa Al-Fauzaniyyah

Thursday, July 31, 2014

[Tanya Jawab] Berhubungan intim di bulan Ramadhan

TANYA JAWAB

Pertanyaan:
Ustadz saya sudah baca tentang berhubungan intim di bulan ramadhan dilarang, pada bulan puasa kemarin ketika saya berpuasa saya melakukan hubungan intim setelah  adzan shubuh apakah saya berdosa ustadz? saya gelisah hati saya tidak tenang, apa yang seharusnya saya lakukan, mohon petunjuknya ustadz?

Jawab: Oleh Ustadz Sofyan Chalid Ruray

Puasanya batal dan berdosa besar, harus bertaubat kepada Allah ta'ala dan membayar kaffarah (denda), yaitu: Membebaskan seorang budak beriman, kalau tidak mampu maka puasa 2 bulan berturut-turut, kalau tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin, setiap orang mendapatkan 1,5 kg beras, atau satu porsi makanan siap dimakan, kalau tidak mampu maka menjadi hutang.

WhatsApp Syi'ar Tauhid

Tuesday, June 10, 2014

Tanya jawab

[17:02, 6/10/2014] ‪+62 813-5513-2485‬: ��حكم الرموز والوجوه التعبيرية⛔

السؤال:

ما حكم الصور التي فيها روح في الكمبيوتر وتُرْسَلُ بين الإخوة المتحادثين ... تعبيرًا عمايريدون قوله فالرجل المبتسم علامة للرضا, وصورة الرجل الغاضب في حالة الزعل ؟

جواب العلامة زيد المدخلي:

هذه المصطلحات ليس لها أصل في الشرع ولا حاجة إلى الصور المجسمة إلا في الضرورة, وهذا ليس من الضرورة؛ هذه المصطلحات ليس لها أصل ...

بل إن كان لبعضهم على بعض حاجة فعليه أن يكلمه بالوسيلة, أما العلامات علامات الرضا وعلامة السخط فهذه ليست من منهج أهل السنة والجماعة.

��http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=1862

��HUKUM EMOTICON⛔

Pertanyaan :
Apa hukum gambar yang memiliki ruh di komputer lalu dikirim kepada para ikhwan yang melakukan percakapan... sebagai bentuk ungkapan dari yang hendak mereka ucapkan, seseorang yang tersenyum merupakan tanda senang, gambar seorang yang marah merupakan tanda jengkel ?

Jawaban Al 'Allaamah Zaid Al Madkholiy hafizhohulloh:

"Istilah istilah ini tidak ada asalnya dalam syariat, dan tidak perlu menggunakan gambar-gambar yang berbentuk kecuali dalam kedaan darurat, dan ini tidak termasuk darurat, istilah-istilah ini tidak ada asalnya...
Jika sebagian mereka punya keperluan kepada sebagian lainnya, hendaknya dia mengatakannya dengan cara lain, adapun tanda-tanda, tanda senang, tanda marah, ini bukan dari manhaj ahlussunnah wal jama'ah."

��http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=1862

�� WA TAS riau-Tegar Di Atas Sunnah 
[17:25, 6/10/2014] ‪+62 813-5513-2485‬: ��Berkata Salman Al Farisy -radhiyallahu 'anhu-:

Sesungguhnya perumpamaan seorang mukmin yang hidup didunia ini bagaikan seorang yang sakit dan bersamanya seorang dokter yang mengetahui jenis penyakitnya dan juga obatnya, maka jika ia berkeinginan untuk mengkomsumsi perkara yang berbahaya baginya maka sang dokterpun melarangnya dan mengatakan; "jangan coba-coba mendekatinya, karena jika engkau mengkomsumsinya maka engkau akan binasa", terus menerus dokter tersebut melarangnya sampai akhirnya ia sembuh dari sakitnya, maka demikian pula seorang mukmin itu, ia sangan menginginkan banyak perkara yang orang lain diberikan kelebihan darinya dari bentuk kehidupan dunia, maka Allah pun melarangnya serta menahannya sampai Dia mewafatkannya dan memasukkannya kedalam surga".
_______
��Shifatus Shofwah (1/258).

                 ������

Saturday, March 29, 2014

BOLEHKAH MEMBAGIKAN HARTA KEPADA AHLI WARIS KETIKA MASIH HIDUP



Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan: Apa hukum membagikan harta peninggalan dan warisan ketika seseorang masih hidup, juga bagaimana tentang menunda pembagian harta peninggalan mayit?

Jawaban:

Tidak mengapa seseorang membagikan hartanya kepada ahli warisnya sesuai pembagian yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tentukan, yaitu bagi pria mendapatkan dua kali lipat dari bagian wanita, apakah anak atau saudara laki-laki dan perempuan (jika tidak memiliki anak –pent). Dibagi sesuai yang disyariatkan oleh Allah dan tidak boleh curang terhadap sebagian mereka atau tidak boleh mengkhususkan sebagian mereka tanpa kekhususan yang Allah berikan. Jika dia membagi hartanya sesuai dengan ketentuan hukum waris kepada ahli warisnya maka hal itu boleh baginya. Namun jika dia menahan hartanya dan memanfaatkannya selama dia masih hidup maka hal itu lebih baik baginya dibandingkan membagikannya kepada anak-anaknya karena dia tidak memiliki harta lagi.

Adapun jika dia telah meninggal maka hartanya diserahkan kepada ahli warisnya dan wajib untuk segera membagikannya dan memberikan hak kepada setiap yang memiliki hak, agar dia bisa memanfaatkannya dan mendapatkan kelapangan dengannya. Juga agar si mayit mendapatkan pahalanya.

إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ، خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُوْنَ النَّاسَ.

“Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan, hal itu lebih baik dibandingkan engkau meninggalkan mereka dalam keadaan kekurangan sehingga mereka mengemis kepada manusia.”
(HR. Al-Bukhary no. 1295 dan Muslim no. 1628 –pent)

Jadi hendaknya disegerakan, kecuali jika ada hal-hal yang menghalangi pembagian sehingga terpaksa ditunda sampai hal-hal yang menghalangi tersebut hilang. Adapun selama tidak ada hal-hal yang menghalangi pembagian harta warisan, maka wajib menyegerakannya dan memberikan hak kepada setiap pihak yang memiliki hak.
Alih bahasa: Abu Almas

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites