Showing posts with label hadits. Show all posts
Showing posts with label hadits. Show all posts

Thursday, December 11, 2014

Faidah Keidahan Islam

Faidah Keidahan Islam

CUKURLAH

Dari Abu Huroiroh rodhiallohu’anhu, beliau berkata:

“Rosululloh sholallohu’alaihi wasallam bersabda:

«الْفِطْرَةُ خَمْسٌ - أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ - الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبِطِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ»

"Ada lima perkara dari fitroh:

1 Khitan,

2 mencukur bulu disekitar kemaluan,

3 memotong kuku,

4 mencabut bulu ketiak, dan

5 menggunting kumis”.

[Muttafaq ‘alaihi].

Berkata AS-Sindiy rohimahulloh dalam Hasiyah shohih Bukhoriy: 4/ 47 dan juga dalam hasiyah beliau terhadap Sunan An-Nasa’iy: 1/ 14:

“Kata ‘Fitrah’ dalam hadits dengan dikasroh ‘fa’nya bermakna penciptaan, maksudnya ini adalah sunnah (jalan hidup) sejak dahulu yang telah Alloh pilihkan untuk para Nabi-Nya, sehingga bisa dikatakan bahwa hal tersebut merupakan perkara yang jalabiy (sudah dari asalh penciptaanya demikian keadaannya).

Berkata Syaikh Al Bassaam dalam taisir: “Perkara2 ini merupakan keindahan Islam yang datang dengan kebersihan dan kesucian, penuh dengan pendidikan dan pengajaran, agar seorang Muslim berada di atas kondisi yang terbaik dan terindah, dan kebersihan itu merupakan wujud keimanan”.

Dari Shohabat Anas ibn Malik rodhiallohu’anhu, ia berkata:

«وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفِ الْإِبْطِ، وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً»

“Kami diberikan batas waktu untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu sekitar kemaluan, itu semua tidak lebih dari 40 hari”.
[HR. Muslim]

Ada tiga waktu dalam pembahasan ini:

1 Waktu mustahab: yaitu setiap telah panjang semua itu maka mustahab untuk dipotng pada saat itu juga.

2 Waktu makruh: yaitu bila telah dibiarkan berlalu 40 hari, sebagaimana dalam hadit di atas.

3 Waktu haram: apabila dibiarakan menjadi panjang semua itu, sehingga menimbulkan kotoran2 dibalik kuku, bulu2 dan kumis tersebut, maka pada saat itu diharamkan untuk dibiarkan karena menyerupai dua hal:

Hewan buas.
Orang2 kafir dan Musyrik.

(Fiqhun Nawaazil fil Ibadaat, Syaikh DR. Kholid Ali al Musyaiqih).

Cukur... Yuk!

Grup WM
Share Faidah... Yuk!

Wednesday, December 10, 2014

Anjuran Syari'at untuk Menjaga Kenyamanan Orang Lain

Anjuran Syari'at untuk Menjaga Kenyamanan Orang Lain:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda

لَقَدْ رَأَيْتُ رَجُلًا يَتَقَلَّبُ فِي الْجَنَّةِ فِي شَجَرَةٍ قَطَعَهَا مِنْ ظَهْرِ الطَّرِيقِ كَانَتْ تُؤْذِي النَّاسَ

"Sungguh aku melihat seseorang mendapatkan kenikmatan di surga, karena memotong sebuah pohon di tengah jalan yang mengganggu manusia." [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu]

Beberapa Pelajaran:

1) Banyaknya pintu-pintu kebaikan, tidak sepantasnya untuk disia-siakan.

2) Keutamaan menyingkirkan sesuatu yang mengganggu di jalan, bahwa hal itu termasuk sebab masuk surga dan hendaklah dilakukan ikhlas karena Allah ta’ala.

3) Surga dan neraka telah diciptakan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ ulama.

4) Besarnya pahala menghilangkan gangguan terhadap kaum muslimin secara fisik, maka menghilangkan gangguan yang dapat merusak iman dan takwa mereka tentu lebih besar lagi pahalanya, yaitu dengan megajarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai pemahaman Salaf dan membantah kesesatan.

5) Wajib bagi pemerintah muslim untuk menghilangkan gangguan terhadap agama kaum muslimin, yaitu melarang dan menindak para da’i yang mengajak kepada kesesatan. Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullahu ta’ala,

والواجب على ولاة الأمور أن يزيلوا الأذى عن طريق المسلمين، أي أن يزيلوا كل داعية إلى شر، أو إلى إلحاد، أو إلى مجون، أو إلى فسوق بحيث يمنع من نشر ما يريد من أي شيء كان من الشر والفساد، وهذا هو الواجب.

“Wajib atas pemerintah muslim untuk menghilangkan gangguan dari jalan kaum muslimin, yaitu hendaklah mereka menghalangi setiap da’i yang mengajak kepada kejelekan, kesesatan, kegilaan dan kefasikan, dengan melarang mereka untuk menyebarkan kejelekan dan kerusakan yang mereka iginkan, inilah yang diwajibkan.” [Syarhu Riyadhis Shalihin, 2/176-177]

[Disarikan dari Syarhu Riyadhis Shalihin, 2/175-177]

Share: http://fb.me/764bg1sOg

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray

Wednesday, December 3, 2014

DOA SEBELUM BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI

Faidah Doâ Nabawiy

DOA SEBELUM BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI

Dari Ibnu Àbbās rodhiyallōhu ànhumā, ia berkata bahwa Rosulullōh shollallōhu àlaihi wa sallam bersabda:

« لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا “

"Sesungguhnay jika ada salah seorang dari kalian ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a:

بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

....kemudian jika Allōh menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan kedua pasangan suami istri tersebut, maka syaithōn tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya” (HR. Bukhōriy: 6388 dan Muslim: 1434).

Doânya pada lafadhz:

بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

Transletisasi:
[Bismillāh, Allōhumma jannibnasy Syaithōn wa jannibisy Syaithōna mā rozaqtanā]

Terjemah:
“Dengan Nama Allah, Ya Allah! Jauhkan kami dari syaithin, dan jauhkan syaithon untuk mengganggu apa yang Engkau rezekikan kepada kami.”

HR. Al-Bukhōriy: 6/141, Muslim 2/1028]

Beberapa penjelasan dari para Ulama':

Hukum membaca doâ ini:
Sunnah/ mustahab.
(Ibnu Hajr, Ibnu Bāz dll)

Kapan waktunya membaca doâ tersebut?
Yaitu: Tatkala hadirnya keinginan, sebelum memulai hubungan intim dan bukan di pertengahan atau sesudahnya.

Karena dalam hadits dengan lafadhz:

"... لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ يَقُولُ حِينَ يَأْتِى أَهْلَهُ ..."

"...jika salah seorang dari mereka mengucapkan ketika mendatangi istrinya …” 

[Ibnu Hajr dlm Fathul Bāri, dan Imam Shon'ani dlm Subulussalam]

Apakah doâ tersebut hanya dibaca oleh suami?
Berkata al-Mardāwiy rohimahullōh:

"والأظهر عدم الاختصاص بل تقوله المرأة أيضاً"

"Yang tampak darinya adalah tidak ada pengkhususan, justru sang istri juga membacanya". [Al-Inshōf].

Berkata Al-Lajnah Ad-Dāimah, periode Ibnu Bāz rohimahullōh:

هذا الدعاء مشروع في حق الرجل إذا أراد أن يأتي أهله؛ لحديث ابن عباس رضي الله عنهما.
....
لكن لو دعت به فلا بأس؛ لأن الأصل عدم الخصوصية.

"Doâ ini disyariatkan bagi sang suami tatkala ia ingin mendatangi istrinya, berdasarkan hadits ibnu Abbās rodhiallōhu ànhumā.
Akan tetapi, jika sang istri juga berdoâ dengannya maka tidaklah mengapa, sebab asalnya tidak ada pengkhususan".

Fatwa No.  17998.

Mari biasakan diri...
Syaikh Àbdullōh Al Fauzān hafizhohullōh berkata:

“Hendaklah seorang muslim semangat membaca do’a ini ketika berhubungan intim hingga menjadi kebiasaan.

Hendaklah ia melakukannya dalam rangka mengamalkan nasehat Nabi shollallōhu ‘alaihi wa sallam dan untuk mendapatkan keturunan yang terjaga dan terlindungi dari gangguan syathōn, juga supaya mendapatkan keberkahan dari do’a ini”. (Minhatul àllam).

Indahnya Sunnah Rosul

Grup WM
Share Faidah... Yuk!

Sunday, November 30, 2014

Mendidik Anak Untuk Shalat

Kumpulan Fatwa 18

Mendidik Anak Untuk Shalat

السؤال:
عندي أولاد هداهم الله غير محافظين على الصلاة وهم في سن التكليف وإذا كنت خارج المنزل غالباً ما يصلون في البيت، فما هي طريقة المثلى في توجهه أثابكم الله؟

PERTANYAAN:
Saya memiliki beberapa anak
-semoga Alloh memberi hidayah kepada mereka- yang mereka itu tidaklah menjaga sholat, dan mereka telah berusia terkena beban taklif (telah baligh; pent.), apabila saya keluar dari rumah seringnya mereka tidaklah sholat di rumah.

Bagaimanakah cara yg terbaik untuk mengarahkan hal ini?

-semoga Alloh memberi engkau pahala-
�� الجواب:
الطريقة المثلى الحزم معهم بالضرب، "وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ" الحزم معهم وعدم التساهل معهم.

JAWAB:
Cara yang terbaik adalah ketegasan, dengan pukulan:

"Dan pukullah mereka karena-nya (sholat) jika telah berusia sepuluh tahun"*

Ketegasan pada mereka, dan jangan bermudah-mudahan (lembek; pent.).

*HR. Abu Dawud, dan selainnya

Sumber:
http://www.alfawzan.af.org.sa/

Penerjemah:
Al Ustadz Hudzaifah bin Muhammad -hafizhahullah-

WhatsApp::
Al Fatawa Al Fauzaniyyah

KEUTAMAAN ULAMA NEGERI YAMAN

KEUTAMAAN ULAMA NEGERI YAMAN:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

أَتَاكُمْ أَهْلُ الْيَمَنِ هُمْ أَرَقُّ أَفْئِدَةً وَأَلْيَنُ قُلُوبًا الإِيمَانُ يَمَانٍ (وَالْفِقْهُ يَمَانٍ) وَالْحِكْمَةُ يَمَانِيَةٌ

“Telah datang kepada kalian orang-orang Yaman, mereka yang paling lembut hatinya dan paling halus jiwanya. Iman itu Yaman, (fiqh ‘pemahaman agama yang baik’ itu Yaman) dan hikmah itu Yaman.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim, yang ada dalam kurung adalah tambahan dari lafaz yang lain dalam Ash-Shahihain, dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

Dalam lafaz Muslim,

جَاءَ أَهْلُ الْيَمَنِ هُمْ أَرَقُّ أَفْئِدَةً الإِيمَانُ يَمَانٍ وَالْحِكْمَةُ يَمَانِيَةٌ

“Telah datang orang-orang Yaman, mereka yang paling lembut hati. Iman itu Yaman, fiqh (pemahaman agama) itu Yaman dan hikmah itu Yaman.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata,

وهذا إشارة منه إلى أبي موسى الأشعري، ومن كان على طريقهِ من عُلَماء أهلِ اليمن، ثمَّ إلى مثل أبي مسلم الخولاني، وأويس القَرَنيِّ، وطاووس، ووهب بن منبه، وغيرهم من عُلماء أهل اليمن، وكلُّ هؤلاء مِنَ العلماء الربانيين الخائفين لله، فكلهم علماءُ بالله يخشونه ويخافونه، وبعضُهم أوسعُ علماً بأحكام الله وشرائع دينه من بعض، ولم يكن تميُّزهم عن الناس بكثرة قيلٍ وقالٍ، ولا بحثٍ ولا جدالٍ.

“Hadits ini adalah isyarat dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam kepada Abu Musa Al-‘Asy’ari (yang berasal dari Yaman) dan para ulama Yaman yang mengikuti jalan beliau, kemudian isyarat kepada para ulama seperti Abu Muslim Al-Khaulani, Uwais Al-Qorni, Thawus, Wahb bin Munabbih dan para ulama Yaman lainnya, mereka semua termasuk ulama Rabbani (yang selalu mempelajari, mengamalkan dan mengajarkan sunnah) yang takut kepada Allah, karena mereka semua adalah orang-orang yang berilmu tentang Allah, yang memiliki khasyah kepada-Nya (takut karena mengetahui kebesaran Allah) dan khauf kepada-Nya (takut karena mengetahui kelemahan diri di hadapan Allah), dan sebagian mereka lebih luas ilmu tentang hukum-hukum Allah dan syari’at-syari’at agama-Nya dari sebagian yang lain, dan bukanlah mereka lebih istimewa dari para ulama yang lainnya karena banyak desas desus, meluaskan pembahasan dan perdebatan.” [Jami’ul ‘Ulumi wal Hikam, 1/250]

Beberapa Pelajaran:

1) Ulama berbeda pendapat tentang makna "Orang-orang Yaman" dalam beberapa pendapat, diantaranya:
• Penduduk Makkah, karena permulaan tersebarnya Islam dari Makkah
• Penduduk Makkah dan Madinah, karena diriwayatkan ketika itu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berada di Tabuk, sedang Makkah dan Madinah dari Tabuk di arah Yaman
• Kaum Anshor, karena asal mereka dari Yaman
• Penduduk negeri Yaman yang meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu’anhum bukan seluruh penduduk negeri Yaman, inilah yang dikuatkan oleh Ibnus Sholah dan An-Nawawi rahimahumallaah berdasarkan pengumpulan seluruh riwayat (lihat Syarhu Muslim, 2/32-33)

2) Makna "Iman itu Yaman" adalah orang Yaman yang selamat hatinya dari berbagai macam kesesatan dan kuat imannya, terutama para utusan dari Yaman yang datang kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika itu (lihat Syarhu Muslim, 2/33)

3) Makna "Fiqh" dalam hadits ini adalah pemahaman yang baik dalam agama, bukan bermakna khusus hanya dalam masalah-masalah hukum amaliah seperti dalam istilah ulama belakangan (lihat Syarhu Muslim, 2/33)

4) Adapun makna hikmah, An-Nawawi rahimahullah berkata,

أَنَّ الْحِكْمَةَ عِبَارَةٌ عَنِ الْعِلْمِ الْمُتَّصِفِ بِالْأَحْكَامِ الْمُشْتَمِلِ عَلَى الْمَعْرِفَةِ بِاللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى الْمَصْحُوبِ بِنَفَاذِ الْبَصِيرَةِ وَتَهْذِيبِ النَّفْسِ وَتَحْقِيقِ الْحَقِّ وَالْعَمَلِ بِهِ وَالصَّدِّ عَنِ اتِّبَاعِ الْهَوَى وَالْبَاطِلِ

“Hikmah adalah sebuah kata yang mengibaratkan tentang ilmu yang bersifat mencakup pengenalan terhadap Allah tabaraka wa ta’ala yang disertai dengan kekuatan bashiroh (ilmu yang diyakini berdasarkan dalil yang shahih dan pemahaman yang benar), pembersihan jiwa, penegakkan serta pengamalan terhadap kebenaran, tidak mengikuti hawa nafsu dan kebatilan.” [Syarhu Muslim, 2/33]

5) Adapun makna kelembutan hati, An-Nawawi rahimahullah berkata,

وَأَمَّا وصفها باللين والرقة وَالضَّعْفِ فَمَعْنَاهُ أَنَّهَا ذَاتُ خَشْيَةٍ وَاسْتِكَانَةٍ سَرِيعَةِ الاستجابة والتأثر بِقَوَارِعِ التَّذْكِيرِ سَالِمَةً مِنَ الْغِلَظِ وَالشِّدَّةِ وَالْقَسْوَةِ

“Adapun pensifatan terhadap penduduk Yaman dengan kelembutan, kehalusan dan rendah hati maknanya adalah hati mereka memiliki rasa takut (kepada Allah), tenang, bersegera memenuhi perintah dan mudah terpengaruh dengan seruan-seruan peringatan (nasihat), serta hati yang tidak bengis, kasar dan keras.” [Syarhu Muslim, 2/34]

Siapakah Ulama Yaman Pemilik Hikmah Yaman di Masa ini?

Baca Penjelasan Ahlis Hadits Madinah, Al-'Allamah Al-Muhaddits Asy-Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al-'Abbad Al-Badr hafizhahullah. http://sofyanruray.info/

DIANTARA ADAB-ADAB KETIKA MAKAN

DIANTARA ADAB-ADAB KETIKA MAKAN

 
1. Makan dan minumlah yang halal dan thoyyib.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ 

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah”. Al Baqoroh: 172.

2. Hendaklah makan dan minum diniatkan agar bisa dapat beribadah kepada Alloh, agar mendapat pahala dari makan dan minummu itu.

3. Sebelum makan dan minum mengucapkan:

بِسْمِ اللَّهِ

4. Jika lupa, kemudian ingat ditengah ketika makan atau minum, maka bacalah:

بِسْمِ اللهِ فِيْ أَوَّلِهِ وَآخِرِهِ

(HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).

5. Makan dan minum dengan menggunakan tangan kanan, jangan tangan kiri.

“Jika kalian hendak makan, maka makanlah dengan tangan kanan, dan jika hendak minum maka minumlah dengan tangan kanannya. Sebab syaithon makan dan minum dengan tangan kirinya”. HR. Muslim.

6. Hendaknya jangan makan sambil bersandar.

Rosululloh sholallohu 'alaihi wasallam bersabda; “Aku tidaklah makan dalam keadaan aku bersandar”. (HR. Al-Bukhari). 

7. Jangan meniup makanan atau minuman, serta tidak menghembuskan nafas di gelas.

Berdasarkan Hadits dari Ibnu Abbas:

نهى أن يتنفس في الإناء أو ينفخ فيه

“Rosululloh telah melarang bernafas dalam air atau meniup di dalamnya”. HR. Tirmidziy.

8. Hendaknya menerima dan rela dengan makanan dan minuman yang ada, dan tidak mencelanya. 

“Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa Sallam sama sekali tidak pernah mencela makanan. Apabila suka sesuatu ia makan dan jika tidak, maka ia tinggalkan”. (Muttafaq’alaih).

9. Membaca doa setelah makan, diantara doanya:

الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ غَيْرَ مَكْفِيٍّ وَلَا مُوَدَّعٍ وَلَا مُسْتَغْنًى عَنْهُ رَبُّنَا

“Segala puji bagi Alloh, dengan pujian yang banyak, yang penuh dengan kebaikan da keberkahan padanya, yang senantiasa dibutuhkan, diperlukan dan tidak bisa ditinggalkan, wahai Robb kami.” HR. Al-Bukhari

Atau:

“الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَطْعَمَنِيْ هَذَا وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلاَ قُوَّةٍ”

“Segala puji bagi Allah yang memberi makanan ini kepadaku dan yang memberi rezeki kepadaku dan bukanlah dari daya dan kekuatanku.” At-Tirmidzi .

Atau hanya dengan mengucapkan:

الْحَمْدُ لِلَّهِ

Berdasarkan sabda Nabi:

إن الله ليرضى عن العبد أن يأكل الأكلة فيحمده عليها ويشرب الشربة فيحمده عليها

“Sesungguhnya Alloh sangat meridhoi seorang hamba jika makan suatu makanan ia memuji-Nya, dan jika minum seseutupun yang diminum, iapun memuji-Nya”. HR. Muslim.

       
 
      

Group WM

Saturday, November 29, 2014

"Masuk Pasar Hanya Sebuah Keperluan Saja" Di ajukan pertanyaan kepada Asy-Syaikh Sholih Fauzan bin abdillah al fauzan -hafizhahullah-

Kumpulan Fatwa 16

Masuk Pasar Hanya
  Sebuah Keperluan Saja
Di ajukan pertanyaan kepada Asy-Syaikh Sholih Fauzan bin abdillah al fauzan -hafizhahullah-

السؤال: ما صحة حديث دخول السوق؟

Soal:
Apakah shohih hadits tentang masuk ke pasar?

الجواب: السوق، دخل سوق تدخل لحاجتك ما في مانع؛ لكن إذا كان في السوق لغط أو منكرات فلا تدخله إلا إذا كانت ستدعوا إلى الله وتنكر هذا المنكر.

Jawab:
Pasar, jika masuk ke pasar untuk suatu kebutuhanmu maka tidak ada larangannya, namun jika di pasar tersebut terdapat perkara yang melalaikan atau mungkar maka jangan masuk ke sana kecuali jika keperluannya adalah kalian berdakwah kepada Allah dan mengingkari kemungkaran tersebut.

السائل: يمكن يقصد يا شيخ حديث عندما يدخل الإنسان السوق ماذا يقول؟

Penanya:
Mungkin yang dimaksudkan -wahai syaikh- adalah tentang hadits tatkala hendak masuk pasar lalu apa yang ia ucapkan?

الشيخ: لا ما يقصد الدعاء، يقصد دخول السوق يعني يريد الناس يتجنبون الأسواق.

Jawab Syaikh:
Tidak, bukan yang dimaksudkan do'anya, tapi yang diingikan adalah masuk ke pasar, yaitu orang tersebut ingin menjauhi pasar-pasar.

Sumber::
www.af.org.sa/en/node/2940

Penerjemah:: Al-Ustadz Hudzaifah bin Muhammad -hafizhahullah-

WhatsApp:
Al-Fatawa Al-Fauzaniyyah

Thursday, November 20, 2014

Petunjuk dalam Menyikapi Kenaikan Harga

Petunjuk dalam Menyikapi Kenaikan Harga:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Sahabat yang Mulia Anas bin Malik radhiyallahu’anhu berkata,

غَلاَ السِّعْرُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، سَعِّرْ لَنَا، فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ، القَابِضُ، البَاسِطُ، الرَّزَّاقُ، وَإِنِّي لأَرْجُو أَنْ أَلْقَى رَبِّي وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يَطْلُبُنِي بِمَظْلِمَةٍ فِي دَمٍ وَلاَ مَالٍ

“Harga barang pernah naik di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, buatlah ketetapan harga untuk kami? Beliau bersabda: Sesungguhnya Allah Dia-lah yang mengatur harga, yang menahan, yang melapangkan dan yang Maha Memberikan rezeki, dan sungguh aku berharap untuk berjumpa dengan Rabbku dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku karena suatu kezaliman pada darah dan harta.” [HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, Ghayatul Marom: 323]

Beberapa Pelajaran:

1) Allah ta’ala Dia-lah yang menakdirkan segala sesuatu yang terjadi di alam ini, Dia-lah yang menetapkan harga, menyempitkan dan melapangkan rezeki, maka hendaklah setiap hamba hanya bersandar dan berdoa kepada-Nya, bersabar dan bertaubat kepada-Nya, serta senantiasa bertakwa kepada-Nya. Sahabat yang Mulia Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata,

أَنَّ رَجُلًا جَاءَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، سَعِّرْ، فَقَالَ: «بَلْ أَدْعُو» ثُمَّ جَاءَهُ رَجُلٌ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، سَعِّرْ، فَقَالَ: بَلِ اللَّهُ يَخْفضُ وَيَرْفَعُ، وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ لِأَحَدٍ عِنْدِي مَظْلَمَةٌ

“Bahwa seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam lalu berkata: Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga untuk kami. Maka beliau bersabda: “Aku hanya bisa berdoa”. Kemudian datang lagi orang yang lain lalu berkata: Wahai Rasulullah tetapkanlah harga untuk kami. Maka beliau bersabda: Sesungguhnya Allah yang menurunkan dan menaikkan harga, dan sungguh aku berharap untuk berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun yang menuntutku karena suatu kezaliman.” [HR. Ahmad dan Abu Daud, Shahih Ar-Raudh An-Nadhir: 405]

2) Kenaikan harga adalah karena kondisi pasar mengharuskan demikian, seperti karena kurangnya barang, atau banyaknya permintaan, atau naiknya harga BBM dan lain-lain. Adapun apabila kenaikan harga disebabkan ‘permainan’ para pedagang maka termasuk perbuatan zalim, dan tidak dibenarkan bagi para pedagang untuk menetapkan harga melebihi pasaran.

3) Hadits ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak boleh menetapkan harga-harga barang, tetapi hendaklah membiarkan sesuai kondisi pasar yang berlaku, kecuali apabila para pedagang mempermainkan harga maka hendaklah pemerintah mengaturnya sesuai dengan harga yang sebenarnya (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/185 no. 6374 Pertanyaan no. 2).

4) Ulama berbeda pendapat tentang (الْمُسَعِّرُ) yang menetapkan harga, (القَابِضُ) yang menahan rezeki, (البَاسِطُ) yang melapangkan rezeki, (الرَّزَّاقُ) yang memberi rezeki, apakah termasuk nama-nama Allah atau tidak, yang dikuatkan oleh Al-‘Allamah Al-Muhaddits Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah adalah, hanya Ar-Rozzaq yang merupakan nama Allah ta’ala berdasarkan firman-Nya,

إن الله هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ

“Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” [Adz-Dzariyyat: 58]

Adapun hadits ini tidak menetapkan nama-nama Allah ta’ala, maka tiga nama sebelumnya adalah termasuk sifat-sifat perbuatan Allah ta’ala namun bukan termasuk nama-nama-Nya (lihat Syarhu Sunan Abi Daud, 8/394 versi Asy-Syaamilah).

5) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sangat takut berbuat zalim, dan beliau telah memperingatkan bahayanya dalam hadits ini, sebagaimana beliau juga bersabda,

أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِى يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِى قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِى النَّارِ

“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu?” Sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut di tengah-tengah kami adalah orang yang tidak memiliki dinar dan harta”. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amalan sholat, puasa, zakat, namun dia pernah mencaci fulan, menuduh fulan, memakan harta fulan, menumpahkan darah fulan dan memukul fulan. Maka diambil kebaikan-kebaikan yang pernah dia lakukan untuk diberikan kepada orang-orang yang pernah dia zalimi. Hingga apabila kebaikan-kebaikannya habis sebelum terbalas kezalimannya, maka kesalahan orang-orang yang pernah dia zalimi ditimpakan kepadanya, kemudian dia dilempar ke neraka.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

6) Kesempurnaan Islam, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia dengan aturan yang paling baik demi meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.

7) Aturan Islam tegak di atas keadilan dan kemaslahatan, sangat jauh dari kezaliman dan kemudaratan.

8) Kewajiban tunduk kepada ketetapan Allah ta’ala, dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam serta para sahabat radhiyallahu’anhum adalah sebaik-baik teladan dalam beribadah kepada Allah ‘azza wa jalla.

9) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam adalah manusia biasa seperti kita juga, beliau tidak punya andil sedikit pun dalam menguasai dan mengatur alam ini, beliau tunduk dengan ketetapan Allah tabaraka wa ta’ala, beliau bersandar dan bermohon hanya kepada-Nya, maka tidak sepatutnya beliau dipersekutukan dengan Allah jalla wa ‘ala, namun hendaklah meneladani beliau yang hanya beribadah kepada Allah ta'ala; hanya bersandar dan berdoa kepada-Nya, tidak kepada malaikat, para nabi dan orang-orang shalih yang telah meninggal dunia, karena berdoa kepada selain Allah ta'ala termasuk syirik besar yang menyebabkan pelakunya murtad, keluar dari Islam dan mengekalkannya di neraka.

10) Apabila beliau tidak pantas dipersekutukan dengan Allah, maka seluruh makhluk selain beliau yang derajatnya lebih rendah dari beliau, apakah malaikat, para nabi dan para wali, tentunya lebih tidak patut dipersekutukan dengan Allah tabaraka wa ta’ala.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Sumber: http://sofyanruray.info

Sunday, November 16, 2014

DUDUK ORANG-ORANG YANG DIMURKAI

"DUDUK ORANG-ORANG YANG DIMURKAI

Dari Syarid bin Suwaid rodhiallohu'anhu, ia berkata:

"مر بي رسول الله صلى الله عليه وسلم وأنا جالس هكذا وقد وضعت يدي اليسرى خلف ظهري واتكأت على ألية يدي فقال لي : "أتقعد قِعْدة المغضوب عليهم "

"Rasulullah shollallohu 'alaihi wa sallam berlalu melintasi saya, dan saya duduk seperti ini, saya letakkan tangan kiriku di belakang punggungku dan aku betelekan/ bersandar/ bertopang di belakang tanganku. Maka beliau bersabda: 'Apakah kamu duduk dengan cara duduknya orang yang dimurkai?!'".

____________
HR. Ahmad: 18960, Abu Dawud: 4848, Ibnu Hibban: 5674.
Hadits ini diahohihkan Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabiy, Ibnu Muflih dalam Al-Adabusy Syar'iyyah dan Al-Albaniy dalam Shohih Sunan Abi Dawud.

Berkata Ath-Thibbiy rohimahulloh:

" والمراد بالمغضوب عليهم اليهود ، وفي التخصيص بالذكر فائدتان إحداهما : أن هذه القعدة مما يبغضه الله تعالى ، والأخرى : أن المسلم ممن أنعم الله عليهم فينبغي أن يجتنب التشبه بمن غضب الله عليه ولعنه "

"Yang dimaksudkan dengan 'yang dimurkai' adalah kaum Yahudi. Dan pada pengkhususan dengan penyebutannya di sini mengandung dua faidah:

1. Bahwa duduk seperti ini adalah perkara yang dimurkai Allah ta'ala.

2. Seorang Muslim yang telah diberikan nikmat oleh Allah, selaykanyalah untuk menjauhi perbuatan menyerupai kaum yang dimurkai dan dilaknat Allah".

Berkata asy-Syaikh Ibnul Utsaimin rohimahullah:

" هذه القعدة وصفها النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم بأنها قعدة المغضوب عليهم . أما وضع اليدين كلتيهما من وراء ظهره واتكأ عليهما فلا بأس ، ولو وضع اليد اليمنى فلا بأس ، إنما التي وصفها النبي عليه الصلاة والسلام بأنها قعدة المغضوب عليهم أن يجعل اليد اليسرى من خلف ظهره ويجعل باطنها أي أليتها على الأرض ويتكئ عليها ، فهذه هي التي وصفها النبي صلى الله عليه وسلم بأنها قعدة المغضوب عليهم "

"Duduk seperti itu disifatkan oleh Nabi Shollallohu 'alaihi wa sallam sebagai duduknya orang yang dimurkai, adapun jika duduknya dengan meletakkan kedua tangan di belakang dan bersandar dengan keduanya, itu tidaklah mengapa, dan juga bila meletakkan tangan kanan saja di belakang itu tidaklah mengapa, yang disifatkan oleh Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam sebagai duduknya orang dimurkai adalah dengan meletakkan tangan kiri di belakang punggungnya dan ia letakkan pantatnya duduk di bumi dan iapun bersandar kepadanya, ini yang disifatkan Nabi dengan duduknya orang yang dimurkai". [Syarh Royadhush-Shōlihin]

Berkata Asy-Syaikh Abdulmuhsin Al-Abbad hafidhzohulloh:

"  جاء في الحديث وصف هذه الجلسة بجلسة المغضوب عليهم هذا يدل على التحريم "

"Datang dalam hadits ini pensifatan duduk ini denhan duduknya orang yang dimurkai, ini menunjukkan akan pengharaman".

"شرح سنن أبي داود" (28 / 49) .
[Syarh Sunan Abi Dawud: 49/ 28]

    =[Majmù Al-Fawāid]=

Malaikat Rahmat Tidak Akan Bersama Orang Yang Ada Bersamanya Anjing dan Lonceng

Kumpulan Fatwa 04

Penjelasan Sebuah Hadits

ورد عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: "لا تصحب الملائكة رفقة فيها كلب ولا جرس" فهل المسافر إذا كان يستمع للغناء في سفره يدخل في هذا الحديث لقوله: جرس؟

Ada riwayat dari Nabi Shollallohu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

"لا تصحب الملائكة رفقة فيها كلب ولا جرس"

"Malaikat (Malaikat yang diinginkan adalah Malaikat Rahmat)  tidak akan bersama menemani rombongan yang ada pada mereka Anjing  dan lonceng". [HR.Muslim]

Apakah seorang musafir jika ia mendengarkan musik dalam perjalanannya itu teranggap dalam hadits ini, dari lafadhz: "..lonceng"??

الجواب: أما استماع الأغاني فهو أشد من استماع الجرس، استماع الأغاني، الأغاني محرمة لا تجوز، خصوصًا إذا كان معها مزامير أو معها آلات لهو فهي أشد، فلا يستمع المسلم إليها، نعم.

Jawab:
Mendengarkan musik itu lebih jelek daripada mendengarkan lonceng. Mendengarkan musik itu diharamkan, tidaklah boleh, apalagi jika ada serulingnya dan ada alat-alat musik yang melalaikan maka hal tersebut lebih jelek lagi, seorang muslim tidak pantas mendengarkannya.

Sumber::
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/4439

Penerjemah::
Ustadz Hudzaifah bin Muhammad
                 -hafizhahullah-

               WhatsApp
       Al-Fatawa Al-Fauzaniyyah

Thursday, November 6, 2014

ANCAMAN TERHADAP LAKI-LAKI YANG TIDAK SHOLAT JUM'AT

ANCAMAN TERHADAP LAKI-LAKI YANG TIDAK SHOLAT JUM'AT
ِ

Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,

لينتهيَنَّ أقوامٌ عن ودعِهم الجُمعاتِ أو ليختِمَنَّ اللهُ على قلوبِهم ثمَّ ليكونَنَّ من الغافلين

"Sungguh harus berhenti orang-orang yang terbiasa meninggalkan sholat Jum'at, atau sungguh Allah benar-benar akan menutup hati-hati mereka, kemudian sungguh benar-benar mereka akan termasuk orang-orang yang lalai." [HR. Muslim dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu'anhuma]

Beberapa Pelajaran:

Bahaya meninggalkan sholat Jum’at dengan sengaja tanpa ada alasan yang dibenarkan syari’at.

Peringatan kepada orang-orang yang meninggalkan sholat Jum’at untuk segera bertaubat kepada Allah ta’ala.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengabarkan kecuali wahyu, maka dua kemungkinan dalam hadits ini pasti terjadi. Al-Qodhi ‘Iyadh rahimahullah berkata,

��وَالْمَعْنَى أَنَّ أَحَدَ الْأَمْرَيْنِ كَائِنٌ لَا مَحَالَةَ، إِمَّا الِانْتِهَاءُ عَنْ تَرْكِ الْجُمُعَاتِ، وَإِمَّا خَتْمُ اللَّهِ عَلَى قُلُوبِهِمْ، فَإِنَّ اعْتِيَادَ تَرْكِ الْجُمُعَةِ يُغَلِّبُ الرَّيْنَ عَلَى الْقَلْبِ وَيُزَهِّدُ النُّفُوسَ فِي الطَّاعَةِ، وَذَلِكَ يُؤَدِّي بِهِمْ إِلَى أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْغَافِلِينَ

“Maknanya, bahwa satu dari dua perkara mesti terjadi pada siapa pun tidak mungkin tidak, yaitu apakah segera berhenti meninggalkan sholat Jum’at, atau kalau tidak maka Allah akan menutup hati-hati mereka, karena terbiasa meninggalkan sholat Jum’at menyebabkan dominasi noda hitam di hati, menjadikan jiwa malas dalam melakukan ketaatan, dan itu semua mengantarkan mereka menjadi orang-orang yang lalai.” [Al-Mirqoh, 3/1023]

Bahaya berpaling dari kebenaran dan tidak mengamalkan perintah Allah ta’ala, bahwa orang yang melakukannya akan ditimpa azab pada hatinya; Allah ta’ala menutup hatinya sehingga ia tersesat dan tidak dapat mengenal kebenaran, dan kelak ia akan ditimpa azab pada badannya.

Sholat Jum’at diwajibkan bagi orang yang terpenuhi padanya 6 syarat:
• Muslim,
• Laki-laki,
• Baligh,
• Berakal,
• Merdeka,
• Muqim.

Maka orang kafir, wanita, anak kecil yang belum baligh, orang gila, budak dan musafir tidak diwajibkan sholat Jum’at, hanya saja orang kafir tetap akan mendapatkan hukuman karena kekafirannya, ditambah karena tidak melakukan sholat Jum’at dan kewajiban-kewajiban yang lainnya.

[Lihat Subulus Salam, 1/397 dan Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibni Baz rahimahullah, 12/320-321, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 7/88 no. 17157]

Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray
www.fb.com/sofyanruray.info

WhatsApp Syiar Tauhid

Friday, October 31, 2014

ATURAN ISLAM SEPUTAR KUBURAN

ATURAN ISLAM SEPUTAR KUBURAN:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Sahabat yang Mulia Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhuma berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang untuk mengapur kuburan, duduk di atasnya dan membangun di atasnya.” [HR. Muslim]

At-Tirmidzi rahimahullah menambahkan riwayat,

وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا

“Dan beliau shallallahu’alaihi wa sallam melarang untuk menulis di atas kuburan-kuburan.” [HR. At-Tirmidzi dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhuma, Al-Irwa’: 757]

Beberapa Pelajaran:

1) Larangan mengapuri kuburan, maksudnya dilarang membangunnya dengan kapur dan yang semisalnya.

2) Larangan duduk di atas kuburan, apalagi menginjaknya, karena seorang muslim itu mulia ketika hidupnya dan matinya. Demikian pula dilarang bersandar kepada kuburan, sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Amr bin Hazm Al-Anshori radhiyallahu’anhu yang diriwayatkan Al-Imam Ahmad rahimahullah.

3) Larangan membangun di atas kuburan, yaitu meninggikannya, membuat bangunan di atasnya dan di sekitarnya yang menyerupai kubah, masjid, rumah maupun meletakkan kemah di atasnya. Cukuplah dengan menggunakan tanah sisa galian kuburan dan ditinggikan setinggi satu jengkal dari tanah, sebagaimana kuburan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang disebutkan dalam hadits Jabir radhiyallahu’anhu dalam riwayat Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi rahimahumallah.

4) Larangan menulis di atas kuburan, seperti menulis nama mayyit, tanggal lahirnya, hari wafatnya, kebaikan-kebaikannya dan menulis sebagian ayat dan doa. Namun sebagian ulama membolehkan untuk menulis suatu tanda yang...

Selengkapnya: http://fb.me/3BcNfaZWA

Baarokallaahu fiykum.

Thursday, October 30, 2014

Tentang hari kiamat

"Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sinan berkata, telah menceritakan kepada kami Fulaih. Dan telah diriwayatkan pula hadits serupa dari jalan lain, yaitu Telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Al Mundzir berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fulaih berkata, telah menceritakan kepadaku bapakku berkata, telah menceritakan kepadaku Hilal bin Ali, dari Atho' bin Yasar, dari Abu Hurairah berkata: Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada dalam suatu majelis membicarakan suatu kaum, tiba-tiba datanglah seorang Arab Badui lalu bertanya: ""Kapan datangnya hari kiamat?"" Namun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tetap melanjutkan pembicaraannya. Sementara itu sebagian kaum ada yang berkata; ""beliau mendengar perkataannya akan tetapi beliau tidak menyukai apa yang dikatakannya itu, "" dan ada pula sebagian yang mengatakan; ""bahwa beliau tidak mendengar perkataannya."" Hingga akhirnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyelesaikan pembicaraannya, seraya berkata: ""Mana orang yang bertanya tentang hari kiamat tadi?"" Orang itu berkata: ""saya wahai Rasulullah!"". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: ""Apabila sudah hilang amanah maka tunggulah terjadinya kiamat"". Orang itu bertanya: ""Bagaimana hilangnya amanat itu?"" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: ""Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka akan tunggulah terjadinya kiamat"". "

(HR Bukhari 57/7008)

Kebaikan Seseorang Itu Sesuai Kadar Ilmu Agama Yang Dipahamkan Allah Padanya

Penjelasan Sebuah Hadits

         Kebaikan Seseorang
     Itu Sesuai Kadar Ilmu Agama
  Yang Dipahamkan Allah Padanya

وعن معاوية رضى الله عنه قال:قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين
(متفق عليه-  البخاري81 ومسلم 1037)

Dari Muawiyah Radhiallahu 'anhu berkata Rasulullah bersabda:

"siapa yang Allah kehendaki kebaikan pada seorang hamba maka ia akan difahamkan tentang agamanya" [(Al Bukhary (71) dan Muslim (1037)]


قال الشيخ صالح بن فوزان بن عبد الله الفوزان:

ووجود هذا في الإنسان علامة على أن الله أراد به الخير،فإذا ريت الرجل يتفهه في أمور دينه،فاعلم أن الله به أراد به خيرا ،ومفهوم ذلك أن الرجل إذا لم يتفقه في دين الله أن الله أراد به شرا،هذا مفهوم المخالفة،فالإعراض عن دين الله لا يتعلمه ولا يتفقه في هذا علامة على أن الله أراد به شرا

Berkata Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan -hafizhahullah- :

"Dan adanya hal ini (Kefahaman dalam agama) pada seseorang merupakan tanda bahwa Allah menginginkan kebaikan padanya.

Maka jika engkau melihat seseorang memahami perkara agamanya, maka ketahuilah bahwa dengannya Allah menghendaki kebaikan kepadanya.

Dan pemahaman darinya bahwa seseorang bila ia tidak memiliki pemahaman agama (yang benar) maka sesungguhnya Allah menginginkan kejelekan pada hamba tersebut, ini adalah faham kebalikan (mafhum mukhlafahnya).

Dan berpaling dari agama Allah dengan tidak mempelajarinya dan tidak mendalaminya maka padanya merupakan tanda bahwasahnya Allah menginginkan kejelekan padanya.

تسهيل الإلمام بفقه للأحاديث من بلوغ المرام للحافظ أحمد بن علي بن حجر العسقلاني (773-858)

صاحب الفضيلة الشيخ العلامة
د/صالح بن فوزان بن عبد الله الفوزان.
عضو هيئة كبار العلماء وعضو اللجنة الدائمة ﻟﻺفتاء

Al-Ustadz Abul Hasan Tamrin
                 -hafizhahullah-

               WhatsApp
       Al-Fatawa Al-Fauzaniyyah

Tuesday, October 28, 2014

Kedahsyatan Api Neraka

Lentera Wahyu [11]

Kedahsyatan Api Neraka

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Jibril ‘alaihissalâm,

مَا لِيْ لَا أَرَى مِيْكَائِيْلَ ضَاحِكًا قَطُّ قَالَ مَا ضَحِكَ مِيْكَائِيْلُ مُنْذُ خُلِقَتِ النَّارُ

“Mengapa saya sama sekali tidak pernah melihat Mika`il tertawa? (JIbril) menjawab, ‘Mika`il tidak pernah tertawa semenjak neraka diciptakan.’.”

[Dihasankan oleh Al-Albany dengan seluruh jalurnya dalam Ash-Shahîhah dan Shahîh At-Targhîb]

Al-Ustadz Dzulqarnain M.Sunusi

WhatsApp Syiar Tauhid

Monday, October 27, 2014

Empat hal yang meyenangkan, asyik dan berpahala

Fadiah di Siang Yang Cerah

" hal yang meyenangkan, asyik dan berpahala"
÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷

Dari shohabat Jābir bin Abdillāh rodhiallōhu ànhumā, ia berkata:

“Aku mendengar Rosululloh Shollallohu’alaihi Wa Sallam bersabda:

كلُّ شَيْءٍ لَيْسَ مِنْ ذِكْرِ الله لْهَوٌ وَلَعِبٌ إِلا أَنْ يَكُونَ أَرْبَعَةً: مُلاَعَبَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَتَأْدِيبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمَشْيُ الرَّجُلِ بَيْنَ الْغَرَضَيْنِ وَتَعْلِيمُ الرَّجُلِ السِّبَاحَة

‘Segala sesuatu yang bukan dari dzikr kepada Alloh merupakan perkara kesia-siaan yang melalaikan, kecuali 4 hal:

Senda-gurau seorang suami dengan istrinya.

Upaya seorang melatih kudanya.

Berjalan diantara dua anak panah berpacu dengan musuh di medan pertempuran.

Pendidikan dari seorang guru, untuk keahlian ‘R E N A N G’ “.

[HR. Ath-Thobrāniy dalam Al-Kabīr, dishohihkan Al-Albāniy dlm Silsilah].

Saturday, October 25, 2014

Ajarkan Ananda tentang 'TAUHID' tuk pertama kalinya.

��Faidah Keluarga Sakinah Islami
.................................................

Ajarkan Ananda tentang 'TAUHID' tuk pertama kalinya.
******************************

وليكن تعايم الصغار توحيد الله قبل أي علم آخر، بل هو مقدم على تعلّم كتاب الله تعالى.

فعن جندب بن جنادة رضي الله عنه :

" كنا مع النبي صلى الله عليه وسلم ونحن فتيان حزاورة فتعلمنا الإيمان قبل أن نتعلم القرآن، ثم تعلمنا القرآن فزددنا به إيمانا، وأنتم اليوم تعلمون القرآن قبل الإيمان."

وهذا هو المنهج الذي سار عليه سلف هذه الامة، إذ كانوا يهتمّون بعقائدهم، يعلمونهم توحيد الله منذ الصغار.

Dan hendaknya yang menjadi pengajaran untuk anak-anak adalah tentang 'Tauhid kepada Allōh' sebelum segala ilmu lainnya, bahkan pengajaran itu didahulukan daripada pengajaran terhadap kitabullōh Ta âlā (Al-Qurān).

Dari shohabat Jundub bin Àbdillāh rodhiallōhu ànhu, ia berkata: "Kami dulu, ketika berusia anak-anak remaja, tatkala bersama Rosulullōh Shollallōhu àlaihi Wa Sallam, beliau mengajari kami keimanan sebelum al-Qurān, kemudian setelah itu baru beliau mengajari kami Al-Qurān sehingga bertambahlah keimanan kami.

Namun, pada saat ini, kalian mempelajari Al-Qurān sebelum masalah Iman". (HR. Ibnu Mājah, dishohihkan Al-Albāniy)

Inilah manhaj (metode) yang telah ditempuh oleh generasi Salaf dari ummat ini, mereka itu sangat semangat untuk menanamkan Aqidah kepada anak-anak mereka, dan mereka mengajarkan tentang 'Tauhid kepada Allōh' sejak usia dini.

------------
[Dikutip dari kitab: "Tarbiyatul Aulād" karya Asy-Syaikh Najīb Jalwāh, dg Taqdim Asy-Syaikh Muhammad Àli Farkus]

Terjemah: Akhukum Hudzaifah bin Muhammad.

Berbuat Baik Kepada Orang Tua

Terjemah Kitab Al-Adabul Mufrod.

l. Bab Firman Alloh ta'ala:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا

"Kami perintahkan manusia agar berbuat baik
kepada kedua orang tuanya."

1/1. Dari Aim Amr Asy-Syaibani, dia berkata, "Pemilik rumah ini meriwayatkan kepadaku -sambil memberikan isyarat dengan tangannya ke rumah Abdullah- dia berkata,

۱/۱  سَأَلْتُ النبي صلى الله عليه وسلم: أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ؟ قَالَ : الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ : ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ ، قُلْتُ : ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ ثُمَّ الْجِهَادِ فِي سَبِيْلِ اللهِ قَالَ : فَحَدَّثْنِي بِهِنَّ وَلَوِ اسْتّزَدْتُهُ لَزَادَنِى 

'Saya bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Apakah perbuatan yang paling dicintai Allah Azza wa Jalla?." Nabi menjawab, "Shalat pada waktunya". Kemudian saya bertanya lagi, "Lalu apa?." Rasulullah menjawab, 'Kemudian berbuat baik kepada kedua orang tua'. Lalu saya kembali bertanya, "Lalu apa?" Rasulullah menjawab, "Kemudian jihad dijalan Allah'." Abdullah berkata, 'Rasulullah menerangkan perkara tersebut kepadaku. Sekiranya aku meminta tambahan kepadanya, maka niscaya beliau akan menambahnya untukku.'"

Shahih, disebutkan di dalam kitab Al Irwa (1198), (Bukhari, 9. Kitab Mawaqitush-Shalat, 5- Bab Fadhlus-Shalati li Waqtiha. Muslim, 1-Kitab Al Iman, hadits 137,138,139 dan 140)

2/2. Dari Abdullah bin Umar, dia berkata,

٢/٢ رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ

"Keridhoan Robb terletak pada keridhoan kedua orang tua, dan kemurkaan Robb terletak pada kemurkaan kedua orang tua".

Hasan mauquf dan shahih marfu' didalam kitab Ash-Shahihah (515)

Friday, October 24, 2014

APAKAH DISUNNAHKAN BERPUASA PADA TANGGAL 1 MUHARRAM?

APAKAH DISUNNAHKAN BERPUASA PADA TANGGAL 1 MUHARRAM?

Bismillah_
Dalam hadits yang shohih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim_rahimahullah_dari sahabat Abu Hurairah_radhiyallahu 'anhu_,
Nabi Muhamamad_صلى الله عليه وسلم_bersabda:

   أفضل الصيام بعد الرمضان صيام شهر الله المحرم و أفضل الصلاة بعد المكتوبة صلاة الليل.
 
"SEBAIK-BAIK PUASA SETELAH PUASA BULAN RAMADHAN ADALAH PUASA DI BULAN MUHARRAM,DAN SEBAIK-BAIK SHOLAT SETELAH SHOLAT WAJIB ADALAH SHOLAT MALAM/TAHAJJUD.

Oleh sebab itu hendaklah seorang muslim bersemangat untuk memperbanyak puasa pada bulan muharram dengan berpuasa pada hari senin dan kamis, puasa tanggal 9 dan 10 muharram, puasa ayyamul bidh [ pada tanggal 13,14,15 ].

Dan paling minimal dia berpuasa pada tanggal 10 muharram yang dikenal dengan sebutan puasa 'aasyura. 

Nabi_صلى الله عليه وسلم_ di tanya tentang keutamaan puasa asyura [10muharram]:

                     يكفر السنة الماضية

PUASA 10 MUHARRAM AKAN MENGHAPUSKAN DOSA TAHUN YANG LALU.

Adapun mengkhususkan puasa tanggal 1 muharram yang mereka namakan puasa hari pembukaan tahun [ YAUM FAATIH MUHARRAM ]
Maka perkara ini tidak ada dalil dan contohnya dari Nabi_صلى الله عليه وسلم_.
Nabi_صلى الله عليه وسلم_bersabda dalam hadits 'aisyah_رضي الله عنها:

   من أحدث في أمرنا ما ليس منه فهو رد
 
BARANGSIAPA YANG MELAKUKAN SUATU AMALAH YANG BARU DALAM AGAMA INI YANG TIDAK ADA CONTOH DAN BIMBINGANNYA MAKA AMALAN TERSEBUT TERTOLAK/TIDAK DI TERIMA.

Wallahu a'lam,
Walhamdulillah.

Jawaban dari pertanyaan salah seorang ikhwan malasia_hafidzahullah.

              Al-Ustadz Sahal Abu 'Abdillah.
                              Yaman_

WA Radio As-Sunnah Sidrap

Poligami di antara Dua Perasaan

oleh: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah -hafizhahullah-
[Pengasuh Ponpes Al-Ihsan Gowa, Sulsel]
Seorang wanita duduk termenung sambil memikirkan orang-orang yang sudah berkeluarga dari kalangan karib kerabat, teman dan handai taulannya. Ia mulai menghitung usianya hari demi hari semakin bertambah, tanpa ada ketukan pintu dari seorang pria yang idamkan sebagai pasangan hidupnya. Tahun demi tahun berlalu, namun jodoh tak kunjung datang, akibat sedikitnya jumlah kaum lelaki dibandingkan wanita berdasarkan sensus kependudukan[1]. Lalu apa solusinya?!
Di sudut sana, ada seorang lelaki siang hari banting tulang menafkahi istri yang tercinta. Dia telah membangun mahligai rumah tangga demi meraih kebahagian dunia dan akhirat, namun sampai hari ini ia belum dikaruniai anak yang merupakan buah hati dan kasih sayangnya. Keluar-masuk rumah, dan hidup bersama dengan istri yang tercinta, terasa belum sempurna kebahagiaan mereka. Rumah amat terasa sunyi tanpa bahak dan tangis sang kecil yang tercinta. Segala daya dan upaya mereka tempuh demi mendapatkan anak, namun mereka tak kunjung berhasil, bahkan dokter menvonis sang istri bahwa ia mandul, karena suatu penyakit yang mendera rahimnya, sehingga mereka tak akan ditaqdirkan mendapatkan anak. Lalu apa jalan keluarnya?!
Para pembaca yang budiman, sadarkah kita bahwa di negeri sana seorang wanita miskin yang hidup sebatang kara, tanpa sanak saudara dan kerabat yang bisa membantu dan menolong hidupnya. Terlebih lagi ia tak mendapatkan suatu pekerjaan yang layak bagi dirinya selaku wanita yang menjaga harga dirinya. Ia mengharapkan kehadiran seorang suami, namun tak ada mau, karena keadaan dirinya. Ada yang mau, hanya saja lelaki itu sudah beristri. Lantas apa solusinya?!
Di kampung sana, ada seorang pria yang bekerja di dua negeri yang berbeda. Ia tinggal sebulan disana dan sebulan disini. Sementara itu ia hanya memiliki seorang istri nun jauh dari pelupuk matanya. Terkadang hati kecilnya berbisik dan pandangannya menerawang ke langit di saat kesendirian memikirkan beratnya penderitaan saat berpisah dengan istri yang ia kasihi, tanpa ada teman yang memecahkan kebisuan dan mengiringi kebahagiaannya. Sesekali ia digoda oleh setan jahatnya agar ia mencari wanita penghibur. Tapi demikiankah jalan keluarnya?! Ah, tidak!! Itu adalah maksiat yang terkutuk. Lantas bagaimana dan apa yang ia harus lakukan dalam kondisi demikian?!
Seorang wanita keluar dari rumahnya dari waktu pagi hingga petang demi mencari sesuap nasi. Ia tak memiliki saudara dan ayah yang siap menanggung hidupnya. Kodrat seorang wanita yang lemah tak lepas dari aktifitasnya. Sebagian diantara wanita yang seperti ini sampai melakukan pekerjaan layaknya lelaki. Sementara itu tak ada pria lajang yang mau menyambutnya sebagai pendamping hidupnya. Ada yang mau, tapi ia tak mau dengan tipe wanita seperti itu. Dalam artian, si lelaki mencari wanita yang lebih mapan hidupnya, atau lebih lembut. Tegakah kita membiarkan wanita ini terus bekerja di luar, tanpa solusi yang cepat?! Lantas apa solusinya?!
Sebagian kaum lelaki ada yang memiliki syahwat yang tinggi. Sementara kadang istrinya haidh atau nifas (habis melahirkan) dalam waktu berhari-hari. Akankah kita menahan syahwat dan perasaannya yang bergejolak. Terkadang hal itu mudah menyeret dirinya kepada perbuatan mesum?!
Di lain pihak, beberapa perempuan pun terkadang ada diantara mereka memiliki gejolak syahwat yang berlebihan. Jika hal itu tak dilampiaskan melalui jalan pernikahan, maka akan menyeret mereka kepada jurang kehinaan. Ia akan mencari lelaki bejat yang siap menjatuhkan kehormatannya. Ada yang ingin menyelamatkan hidupnya dalam waktu yang cepat, namun ia ditolak calon mertua dengan dalih ia sudah beristri!! Lantas bagaimana menyelamatkan si gadis ini dari ancaman syahwat yang bergejolak. Akankah kita biarkan ia tersiksa dan pada akhirnya pergi mencari orang-orang yang siap memuaskan birahinya?!
Banyak diantara kaum wanita sudah menginjak usia layak  nikah, bahkan sudah melewati usia layak itu, tapi ia belum dilamar juga. Mereka sudah siap memasuki pintu pernikahan. Namun apa daya, kaum lelaki lajang sangat jarang yang mampu dan bersegera menikah akibat tingginya biaya pernikahan dan mahalnya kebutuhan hidup serta semakin melonjaknya harga barang-barang. Semua ini menjadi ganjalan pikiran para pria lajang[2].
Ada diantara kaum lelaki yang memiliki kemampuan harta dan fisik, namun ia sudah menikah. Akankah kita tutup pintu pernikahan baginya, sedang ia mampu menghidupi dua orang atau lebih istri?! Apakah kita tutup berbagai jalan-jalan kebaikan dan amal sholih baginya dengan menutup pintu nikah baginya untuk kedua dan seterusnya?!
Janda-janda yang ditinggal suami, entah karena mati atau karena cerai banyak hidup di sekitar kita. Siapa yang mau memperhatikan hidup mereka di saat kebanyakan kaum lelaki lajang tak mau menikah, selain dengan wanita perawan dengan berbagai macam alasan mereka?! Akankah kita rela menyaksikan mereka keluar bekerja layaknya kaum lelaki demi menghidupi diri, anak-anak dan keluarganya?! Sementara itu ada lelaki perkasa yang siap lahir-batin menikahinya dan menafkahinya selaku istri kedua atau seterusnya?! Nah, bagaimana perasaan kita dan perasaan mereka, bahkan perasaan kaum lelaki itu di saat kita menutup rapat pintu poligami baginya?!!!
Para pembaca yang budiman, inilah fakta nyata di alam nyata ini yang menggambarkan kepada kita tentang dua perasaan anak manusia yang dikorbankan oleh para penentang poligami. Akankah kita membiarkan dua perasaan itu menjadi korban dengan melarang poligami bagi mereka yang telah mampu dalam sisi harta, fisik, dan lainnya.
Tegakah kita membiarkan wanita dalam penantian yang panjang sampai mereka melewati usia pernikahan? Senangkah kita melihat penderitaan batin seorang lelaki yang bekerja sebulan disana dan sebulan disini, tanpa teman hidup, padahal ia mampu menikah dan menafkahi istri pertama bersama madunya?! Kira-kira berakalkah kita melarang suami (yang beristri mandul) dari berpoligami?! Lalu bayangkan perasaan dan batinnya yang tersiksa?!
Coba bayangkan betapa zholimya saat kita melarang para gadis menikah dengan suami yang sholih dengan alasan ia sudah beristri. Padahal si gadis siap dimadu dan mau menjalani kehidupan rumah tangga dengan suaminya. Masuk akalkah jika kita melarang mereka dari pernikahan dan poligami, sementara pada waktu yang sama kita biarkan mereka mencari lelaki dan pacar yang sering kali merenggut kehormatan mereka?!
Tegakah kita melihat seorang lelaki yang memiliki istri yang sakit atau lemah fisik. Di pagi hari ia mengerjakan tugas-tugas istrinya, mulai dari memasak, mencuci pakaian atau menjemurnya, menyapu, membersihkan rumah, menyiapkan makanan bagi anak-anaknya yang hendak pergi ke sekolah, melipat pakaian yang menumpuk dan sederet pekerjaan lain yang biasa dikerjakan oleh wanita saat ia di rumah. Sepulang kerja ia kembali mengerjakan sesuatu yang perlu dibereskan. Tegakah kita melihat mereka bekerja keras di rumah, selanjutnya banting tulang di lapangan kerja, tanpa ada bantuan dan hiburan dari istri di rumah?! Padahal si suami jika menikah, maka ia mampu menghidupi dan menanggung biaya hidup para istrinya serta bebannya akan terasa ringan.
Mereka yang melarang poligami dan menentangnya karena terpengaruh dengan pemikiran kafir barat; siapkah mereka menjalani kehidupan seperti ini sepanjang hidupnya, tanpa dibantu oleh istri yang lain?! Jawabnya, tentu tidak dan sekali-kali tidak!!!
Mungkin ada diantara mereka punya pikiran akan mendatangkan pembantu, baik lelaki, maupun perempuan. Namun hal itu bukanlah solusi yang tepat, sebab pembantu terkadang, bahkan sering kali menimbulkan problema lain bagi rumah tangga majikannya.
Sekali lagi bahwa semua fakta dan kenyataan di atas tak ada jalan dan solusi baginya, selain jalan poligami.Paling tidak poligami adalah salah satu solusi jitu bagi problema-problema sosial tersebut!!! Inilah jalan hikmah yang dituntunkan dan dianjurkan oleh syariat agama kita!!!!
Allah -Azza wa Jalla- berfirman dalam membolehkan poligami karena mengandung banyak maslahat dan kebaikan,
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. An-Nisa`: 3)
Allah -Ta’ala- juga berfirman dalam Surah yang sama dalam menetapkan bolehnya poligami dengan asas adil diantara mereka dalam perkara lahiriah, bukan batin,
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. An-Nisa`: 129)
Ayat ini menunjukkan wajibnya suami yang berpoligami untuk berlaku adil diantara istrinya dalam perkara lahiriah berupa nafkah, dan pembagian hari. Adapun dalam perkara batin berupa kecintaan, maka seorang suami tidaklah wajib adil diantara mereka dalam hal itu sebagaimana Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dahulu dalam mencintai istrinya. Beliau tidaklah menyamakan kecintaannya kepada semua istrinya. Bahkan beliau lebih mencintai sebagiannya atas sebagian yang lain. Dalam hal cinta, seorang manusia memang tak mampu berlaku adil, karena itu adalah urusan di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Allah tidaklah mengharuskan suami yang berpoligami untuk berlaku adil dalam hal cinta. Yang wajib dalam perkara lahiriah.
Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thabariy -rahimahullah- berkata saat menafsirkan ayat di atas, “Kalian, wahai kaum lelaki, tak akan mampu menyamakan istri-istrimu dalam hal cinta di dalam hatimu sampai kalian berbuat adil di antara mereka dalam hal itu. Maka tidak di hati kalian rasa cinta kepada sebagiannya, kecuali ada sesuatu yang sama dengan madunya, karena hal itu kalian tidak mampu melakukannya, dan urusannya bukan kepada kalian”.[Lihat Jami’ Al-Bayan (9/284)]
Syaikh Muhammad bin Nashir As-Sa’diy -rahimahullah- juga berkata dalam menafsirkan ayat di atas (QS. An-Nisa`: 129), “Allah -Ta’ala- mengabarkan bahwa suami tidak akan mampu. Bukanlah kesanggupan mereka berbuat adil secara sempurna di antara para istri, sebab keadilan mengharuskan adanya kecintaan, motivasi, dan kecenderungan yang sama dalam hati kepada para istri, kemudian demikian pula melakukan konsekuensi hal tersebut. Ini adalah perkara yang susah dan tidak mungkin. Oleh karena itu, Allah -Ta’ala-  memaafkan perkara yang tidak sangup untuk dilakukan. Kemudian, Allah -Ta’ala- melarang sesuatu yang mungkin terjadi (yaitu, terlalu condong kepada istri yang lain, tanpa menunaikan hak-hak mereka yang wajib-pent),
فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
“Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung”. (QS. An-Nisa`: 129)
Maksudnya, janganlah engkau terlalu condong (kepada istri yang lain) sehingga engkau tidak menunaikan hak-haknya yang wajib, bahkan kerjakanlah sesuatu yang berada pada batas kemampauan kalian berupa keadilan.Maka memberi nafkah, pakaian, pembagian dan semisalnya,  wajib bagi kalian untuk berbuat adil di antara istri-istri dalam hal tersebut, lain halnya dengan masalah kecintaan, jimak (bersetubuh), dan semisalnya, karena seorang istri, apabila suaminya meninggalkan sesuatu yang wajib (diberikan) kepada sang istri, maka jadilah sang istri dalam kondisi terkatung-katung bagaikan wanita yang tidak memiliki suami, lantaran itu sang istri bisa luwes dan bersiap untuk menikah lagi serta tidak lagi memiliki suami yang menunaikan hak-haknya”. [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman (hal. 207)]
Lebih gamblang, seorang mufassir ulung, Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithiy -rahimahullah- berkata dalam ketika menafsirkan ayat di atas, “Keadilan ini yang disebutkan oleh Allah disini bahwa ia tak mampu dilakukan adalah keadilan dalam cinta, dan kecenderungan secara tabiat, karena hal itu bukan di bawah kemampuan manusia. Lain halnya dengan keadilan dalam hak-hak yang syar’iy, maka sesuangguhnya itu mampu dilakukan (oleh seorang suami)”.[Lihat Adhwa’ Al-Bayan (1/375)]
Poligami merupakan syariat yang penuh hikmah, adil dan lurus. Ia amat cocok dengan fitrah manusia. Poligami banyak membawa kemaslahatan hidup manusia dan mencegah berbagai macam kerusakan akhlak dan kebobrokan sosial di masyarakat.
Lantaran itu para nabi dan rasul sejak dahulu mengamalkan syariat poligami yang mulia ini, seperti yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim, Nabi Ya’qub, Nabi Sulaiman dan yang terakhir Nabi Muhammad -Shallallahu alaihi wa sallam-. Mereka melakukannya agar umat manusia berteladan kepada mereka dalam kebaikan ini.
Poligami amat sesuai dengan asas perikemanusiaan. Dengan poligami, seorang suami membantu dan menafkahi banyak orang serta mengarahkan dan membimbing mereka ke jalan kemuliaan. Dengan poligami, pria telah menjaga kesucian dirinya dan kesucian diri para wanita yang menjadi istrinya. Tanpa suami, wanita seringkali menjadi bahan permainan kaum lelaki berhidung belang!! Apalagi jika para wanita campur baur dengan kaum pria di lapangan pekerjaan!!! Cerita hidup banyak membuktikan banyaknya wanita yang menjadi korban hina, akibat keluarnya mereka bekerja bersama kaum lelaki dalam satu lapangan dan tempat kerja!!!!
Jadi, poligami amat banyak membawa dampak positif bagi kehidupan manusia. Dengannya, banyak terealisasi amal-amal kebajikan dan ketaatan, berupa infak, sedekah, ta’awun (kerjasama) di atas kebaikan dan ketaqwaan, menjaga kehormatan dan kesucian diri dan pasangan, mendidik keluarga dan anak-anak yang ada di bawah pengasuhannya, meringankan tugas dan beban kehidupan dengan mudah dan bahagia, mencegah dan meminimalkan berbagai kerusakan akhlaq dan kebobrokan sosial akibat menjamurnya pergaulan bebas,meningkatkan perekonomian masyarakat[3] dan masih banyak lagi sisi-sisi positif yang ditimbulkan oleh syariat poligami!!
Tak heran bila sahabat Ibnu Abbas menyatakan bahwa sebaik-baik orang diantara umat ini adalah orang yang paling banyak istrinya, dan tentunya maksimal empat orang.
Seorang tabi’in, Sa’id bin Jubair -rahimahullah-   berkata,
قَالَ لِي ابْنُ عَبَّاسٍ:هَلْ تَزَوَّجْتَ؟ قُلْتُ: لاَ، قَالَ: فَتَزَوَّجْ، فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً
“Ibnu Abbbas berkata kepadaku, “Apakah engkau telah menikah ?” Aku jawab, “ Belum”. Ibnu Abbas berkata,“Lantaran itu, menikahlah!! Karena, sebaik baik manusia pada umat ini adalah orang yang paling banyak istrinya”.  [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (5069)]
Poligami adalah perkara yang sudah masyhur dan lumrah di kalangan para sahabat Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam-. Mereka telah tahu, merasakan dan membuktikan kebaikan poligami bagi dunia dan akhirat mereka!!
Sahabat Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu- berkata,
مِنَ السُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ الْبِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَقَسَمَ وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ عَلَى الْبِكْرِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا ثُمَّ قَسَمَ
“Termasuk sunnah jika seorang laki laki menikahi perawan setelah istri sebelumnya janda, maka sang suami pun tinggal di rumah istri yang perawan ini selama tujuh hari, lalu (setelah itu) ia membagi (hari-harinya). Jika seorang laki laki menikahi janda setelah istri sebelumnya perawan, maka sang suami tinggal di rumah istri yang janda selama tiga hari, kemudian dia bagi (hari-harinya)”. [HR Bukhariy dalam Ash-Shohih (no. 5214)]
Seorang ulama’ Syafi’iyyah, Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata, “Dalam hadits ini, ada anjuran untuk menikah dan meninggalkan hidup membujang”. [Lihat Fathul Bari (9/10)]
Para pembaca yang budiman, satu diantara kemaslahatan akhirat yang amat dianjurkan oleh Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-, yaitu memperbanyak anak dan keturunan. Nah, poligami tentunya jalan yang bisa merealisasikan hal ini.
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدُ، فَإِنِّيِ مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ
“Nikahilah wanita yang amat penyayang dan peranak. Karena, sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya kalian di depan para umat”. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 2050) dan An-Nasa'iy dalam Sunan-nya (no. 3227). Hadits ini dinilai shohih oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (no. 3091)]
Salah satu diantara tujuan nikah adalah untuk mendapatkan keturunan yang banyak. Disinilah hikmahnya memperbanyak istri sampai maksimal empat orang, tak boleh lebih darinya. Itulah orang yang terbaik. Sebab, dengan nikah ia dapat memperbanyak anak. Dengan adanya anak, banyak jalan-jalan kebaikan yang dapat dilakukan oleh seseorang selaku orang tua[4].
Para pembaca yang budiman, di akhir tulisan ini, kami mau mengajak anda berpikir. Di saat ini ada orang yang berusaha menolak dan mengingkari syariat poligami dengan alasan mengorbankan perasaan wanita yang dimadu dan dipoligami. Tapi kira-kira siapakah yang lebih dikorbankan perasaannya?! Jika poligami ditolak, maka ada dua perasaan yang akan korban: perasaan laki-laki dan wanita yang siap berpoligami. Sementara jika berpoligami yang “korban” hanya satu perasaan, yaitu perasaan istri saja[5].
Tapi sebenarnya jika seorang wanita selaku istri pertama taat kepada agamanya; taat kepada Al-Qur’an dan Sunnah, maka pasti ia tak akan merasa rugi dan korban, bahkan ia merasa bahagia telah membantu suaminya dalam melakukan kebaikan[6]. Sebab ia yakin bahwa tak ada sesuatu yang ditetapkan oleh Allah, kecuali kemaslahatan dan kebaikannya jauh lebih besar dibandingkan kerusakannya!!
Sekedar menjadi kesimpulan dan bahan renungan, di penghujung tulisan ini, kami nukilkan kepada anda ucapan ulama kita di bawah ini.
Al-Allamah Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithiy -rahimahullah- berkata,
“Diantara petunjuk Al-Qur’an menuju jalan lebih lurus, Al-Qur’an membolehkan berpoligami sampai empat orang istri dan bahwa seorang lelaki bila khawatir untuk berlaku adil diantara mereka, haruslah baginya mencukupkan diri dengan satu istri atau dengan budak (wanita)nya[7].
Tak ada keraguan sama sekali bahwa jalan yang merupakan paling dan paling adil adalah membolehkan poligami karena adanya beberapa perkara indrawi yang diketahui oleh setiap orang yang berakal. Diantaranya:
  • Seorang wanita (istri) akan mengalami haidh, sakit, nifas (melahirkan) dan seterusnya diantara kendala-kendala yang menghalangi wanita dari melaksanakan konsekuensi pernikahannya. Sementara itu suami amat siap dalam menambah umat (keturunan). Andaikan suami dihalangi dari hal itu di saat-saat adanya udzur-udzur itu, maka manfaat dan fungsi seorang suami secara percuma, tanpa dosa.
  • Diantaranya, Allah telah memberlakukan suatu kebiasaan bahwa kaum lelaki lebih sedikit dibandingkan kaum wanita di seluruh penjuru dunia dan kaum lelaki lebih sering berhadapan dengan penyebab-penyebab kematian dibandingkan kaum wanita di seluruh lini kehidupan. Andaikan seorang lelaki dibatasi  pada satu istri, maka akan tinggallah jumlah yang banyak dari kalangan wanita dalam kondisi terhalangi dari (mendapatkan) suami. Akibatnya, mereka terpaksa melakukan perbuatan keji (zina).
Berpaling dari petunjuk Al-Qur’an dalam permasalahan ini, termasuk sebab terbesarnya sirnanya akhlaq dan jatuhnya (kaum manusia) ke tingkatan hewani dalam hal mereka tak lagi menjaga dan memelihara kemuliaan, kehormatan diri dan akhlaq. Maha Suci Allah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui…
  • Daintaranya, wanita seluruhnya telah bersiap menikah. Sementara itu, kebanyakan diantara kaum lelaki tak memiliki kemampuan untuk memenuhi berbagai tuntutan pernikahan karena kefakiran mereka. Jadi, kaum lelaki yang bersiap menikah lebih kurang dibanding kaum wanita yang bersiap nikah. Karena, wanita tak memiliki penghalang (untuk menikah)[8]. Sedangkan kaum lelaki dihalangi oleh kefakiran dan ketidakmampuan mereka atas konsekuensi pernikahan.
Andaikan seorang lelaki dibatasi pada satu istri saja, maka akan tersia-siakan kebanyakan wanita yang telah bersiap menikah, dengan sebab tidak adanya suami-suami mereka. Akhirnya, hal itu akan menjadi sebab hilangnya keutamaan dan tersebarnya perbuatan keji, penurunan akhlaq dan hilangnya nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana hal itu telah nyata…
Adapun sesuatu yang diklaim oleh orang-orang mulhid dari kalangan musuh-musuh agama Islam bahwa poligami akan menciptakan adanya pertengkaran dan huru-hara yang berkepanjangan lagi mengantarkan kepada kesusahan hidup. Karena, setiap kali ia membuat salah satu dari dua istrinya, maka yang lainnya akan murka. Jadi, si suami senantiasa berada diantara dua kemurkaan; dan bahwa hal ini tentunya bukan termasuk hikmah!! Maka klaim ini keliru, jelas kekeliruannya bagi setiap orang yang berakal.
Karena, pertengkaran dan keributan diantara penghuni sebuah rumah, sama sekali tak akan pernah lepas darinya. Hal seperti itu akan terjadi antara seseorang dengan ibunya, antara ia dan bapaknya, antara ia dengan anak-anaknya, dan antara ia dengan seorang istrinya[9]. Jadi, hal ini (yakni, ribut dan bertengkar) adalah perkara yang lumrah, bukan masalah besar.
Hal demikian dibandingkan dengan kemaslahatan-kemaslahatan besar yang kami telah sebutkan dalam poligami berupa adanya perlindungan bagi kaum wanita, pemudahan jalan pernikahan bagi kaum seluruh wanita, dan semakin banyaknya jumlah umat untuk bangkit dengan jumlah besar ini di hadapan musuh-musuh Islam. Hal itu (keributan dan pertengkaran) dibandingkan semua kemaslahatan itu, laksana sesuatu yang tak ada (pengaruhnya). Karena, kemaslahatan yang lebih besar diutamakan pengambilannya atas pencegahan mafsadah (kerusakan) yang kecil.
Andaikan kita tetapkan (akui) bahwa keributan yang diklaim tadi dalam poligami adalah mafsadah (kerusakan), ataukah bahwa menyakiti hati istri pertama dengan (kehadiran) madunya, niscaya didahulukan kemaslahatan besar yang telah kami sebutkan atas kerusakan ini sebagaimana hal ini telah dikenal dalam ilmu ushul…
Jadi, Al-Qur’an telah membolehkan poligami, karena kemaslahatan wanita agar tidak terhalangi dari menikah dan kemaslahatan kaum laki-laki agar manfaat dan fungsinya tidaklah tertunda (yakni, sia-sia) di saat kondisi adanya udzur (penghalang) pada diri satu istri dan demi kemaslahatan umat agar jumlah mereka banyak, sehingga mungkin bagi mereka untuk menghadapi musuh agar kalimat Allah, dialah yang paling tinggi. Jadi poligami itu adalah penetapan syariat dari Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Tak ada yang mencela poligami, selain orang yang Allah butakan mata hatinya dengan sebab gelapnya kekafiran!! Sedang pembatasan istri dengan jumlah empat berasal Allah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Pembatasan itu adalah perkara yang pertengahan (sedang) antara nilai kurang yang akan mengantarkan kepada tidak berfungsinya sebagian fungsi kaum lelaki dengan nilai banyak yang merupakan kemungkinan tak mampunya seorang lelaki untuk melaksanakan berbagai tuntutan nikah bagi semua pihak. Ilmu itu hanyalah ada di sisi Allah -Ta’ala-“. [LihatAdhwa' Al-Bayan (3/22-24) karya Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithiy, cet. Dar Al-Fikr, 1415 H]
Semoga ucapan Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithiy -rahimahullah- di atas dapat menjadi renungan bagi semua kalangan, sehingga tidak lagi merasa aneh, asing, ragu, atau mengingkari adanya poligami dalam Islam.
Harapan kami agar para wanita dan walinya dapat berlapang dada dengan syariat dan ketetapan Allah yang satu ini, bukan bersempit hati!! Yakinlah bahwa di balik itu banyak kebaikan, insya Allah.
Allah -Tabaroka wa Ta’ala- berfirman,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُبِينًا  [الأحزاب : 36]
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. (QS. Al-Ahzab : 36)
Di dalam banyak hadits shohih, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- telah menetapkan bahwa poligami adalah kebaikan yang turunkan bagi umat Islam. Lantaran itu, tak selayaknya menganggap poligami itu adalah keburukan. Sebab tak mungkin Allah akan menurunkan syariat yang berisi keburukan dan kesusahan.
Jika terjadi perselisihan diantara manusia tentang kedudukan poligami antara yang mendukung dan menolak, maka posisikanlah dirimu dalam posisi kaum beriman yang senantiasa senang dan pasrah kepada syariat Allah dengan sepenuh hati. Jangan sampai kita selaku mukmin justru berada dalam posisi kaum kafir dan munafikyang selalu sempit hati dengan wahyu dan syariat Allah, sampai menolaknya dan mengingkarinya layaknya sikap kaum kafir!!!
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman kepada Nabi-Nya, Muhammad -Shallallahu alaihi wa sallam-,
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا  [النساء : 65]
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasakan dalam hati mereka suatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (QS. An-Nisaa’ : 65)
Sebagian orang menolak poligami[10] dengan melihat fakta poligami yang dilakukan oleh orang-orang jahil atau orang yang nekat, tanpa memperhatikan kemampuan lahir dan batinnya. Hal yang seperti ini memang adalah pelanggaran!! Namun jangan karena adanya pelanggaran ini, akhirnya kita menentang poligami dan mengingkarinya!!!
Jika kita berbicara fakta, maka orang yang tak berpoligami pun banyak  kita temui di lapangan menganiaya, menzhalimi, menyakiti, bahkan membunuh istrinya!! Nah, apakah dengan fakta seperti ini membuat kita boleh ingkar dan menolak pernikahan dengan satu istri?!! Jelas tidak boleh!!!
Orang yang mengingkari poligami dengan alasan fakta tersebut, ibarat orang yang mengharamkan beli pisau dengan alasan bahwa banyak fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa pisau dipakai membunuh, merampok dan menzhalimi orang!!
Sisi lain, orang yang berpandangan seperti ini hakikatnya tidak adil, karena hanya memandang sebelah mata!! Mereka tak pernah menyebutkan fakta-fakta indah dari kehidupan orang-orang mampu dari kalangan agamawan dan orang-orang sholih, dimana mereka menghiasi kehidupan poligaminya dengan canda, tawa, bahagia dan dengan akhlak mulia!!!
Para pembaca yang budiman, inilah setitik dari selaut komentar tentang poligami. Andaikan kami tak dibatasi oleh waktu dan pekerjaan yang cukup banyak menyita waktu, niscaya kami akan membuat sebuah risalah khusus yang panjang seputar poligami, insya Allah. Semoga tulisan ini menjadi nasihat indah dan bermakna bagi kita semua[11].


[1] Berkurangnya jumlah kaum pria, akibat banyak kecelakaan kerja pada mereka yang bekerja di luar rumah dengan pekerjaan yang berat dan berbahaya. Selain itu, perang, kekacauan dan musibah sering kali menimpa mereka.
[2] Jika hal ini dibiarkan, maka akan menjamur dimana-mana gadis-gadis tua yang tak tahu mau kemana dan berbuat apa di masa tua. Jika orang tua masih ada, ya masih ringan. Tapi di masa mereka sudah berpulang ke alam sana, maka wanita-wanita tua ini pasti kebingungan.
[3] Sudah menjadi ketentuan bahwa kapan saja masyarakat itu jumlahnya banyak, maka pasti perekonomian masyarakat baik. Sebab, manusia memiliki kodrat untuk mempertahankan hidup melalui berbagai macam aktifitas hidup berupa perdagangan, keterampilan, nelayan, pengaturan kerja dan lainnya. Jika dibandingkan antara masyarakat yang berjumlah banyak dengan yang berjumlah sedikit, maka yang banyak jumlahnya akan lebih maju dan cepat berkembang dibanding yang sedikit.
[4] seperti, memberinya nafkah, mendidiknya, membiayai segala hajatnya, mengarahkan kehidupannya. Semua ini tentunya butuh pengorbanan dari orang tua. Namun di balik pengorbanan itu, ada segunung pahala menantinya.
Selain itu, dengan banyaknya anak, maka seseorang akan banyak mendoakan dan memperhatikannya, baik ia masih hidup, ataupun setelah ia mati.
[5] Bahkan dengan menolak poligami, banyak perasaan yang terlukai dan terzhalimi. Sebab, banyak diantara wanita yang siap poligami tapi dihalangi dengan berbagai macam usaha. Akhirnya, mereka tersia-siakan dan laki-laki pun tersia-siakan!!
[6] Karena, poligami hakikatnya bantu-membantu dan tolong menolong dalam kebajikan dan ketaqwaan.
[7] Kemudian beliau menyebutkan ayat di atas dari Surah An-Nisaa’ : 3
[8] Sebab, mereka sisa menunggu lelaki yang melamarnya. Beda dengan kaum lelaki, mereka harus mempersiapkan segala macam persiapan mulai dari mahar, rumah, pekerjaan, perabot rumah tangga dan lainnya. Tentunya ini adalah penghalang-penghalang yang tak mudah disingkirkan begitu saja. Apalagi di zaman kita ini tuntutan hidup semakin kompleks, rumit dan banyak. Wanita dan walinya juga di zaman ini susah diajak mengerti dan toleransi dalam hal-hal itu.
[9] Maksudnya, orang yang punya seorang istri saja, kadang biasa bertengkar dan ribut. Tapi apakah dengan alasan seperti itu akhirnya seseorang tak mau menikahi seorang wanita sebagai istrinya?! Subhanallah, tentunya itu bukan alasan untuk tak menikah. Demikianlah halnya jika seorang menikah lagi dengan istri berikutnya, maka pasti akan terjadi kecemburuan dan persaingan. Namun semua itu adalah hal lumrah. Rumah tangga Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- saja biasa terjadi sesuatu dari hal itu.
[10] seperti yang anda bisa lihat pada http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5112415d3f0d7/poligami-bisa-menjadi-bungkus-kejahatan-perkawinan
[11] Tulisan ini selesai pada hari Selasa, 12 Dzul Qo’dah 1434 H yang bertepatan dengan 17 September 2013 M, di rumah kami, Gowa, Sulsel.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites