Manhaj Golongan yang Selamat [2]
Penulis : Syaikh Muhammad Jamil Zainu rahimahullah
MANHAJ (JALAN) GOLONGAN YANG SELAMAT [4/4]
12. Golongan Yang Selamat mengajak seluruh umat Islam berjihad di
jalan Allah.
Jihad adalah wajib bagi setiap Muslim sesuai dengan kekuatan dan
kemampuannya. Jihad dapat dilakukan dengan:
Pertama, jihad dengan lisan dan tulisan: Mengajak umat Islam dan umat
lainnya agar berpegang teguh dengan ajaran Islam yang shahih, tauhid
yang murni dan bersih dari syirik yang ternyata banyak terdapat di
negara-negara Islam. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam telah
memberitakan tentang hal yang akan menimpa umat Islam ini. Beliau
bersabda:
لا تقوم الساعة حتى تلحق قبائل من أمتي بالمشركين ، و حتى تعبد قبائل من
أمتي الأوثان
Artinya : "Hari Kiamat belum akan tiba, sehingga kelompok-kelompok
dari umatku mengikuti orang-orang musyrik dan sehingga
kelompok-kelompok dari umatku menyembah berhala-berhala." (Ha-dits
shahih , riwayat Abu Daud, hadits yang semakna ada dalam riwayat
Muslim)
Kedua, jihad dengan harta: Menginfakkan harta buat penyebaran dan
peluasan ajaran Islam, mencetak buku-buku dakwah ke jalan yang benar,
memberikan santunan kepada umat Islam yang masih lemah iman agar tetap
memeluk agama Islam, memproduksi dan membeli senjata-senjata dan
peralatan perang, memberikan bekal kepada para mujahidin, baik berupa
makanan, pakaian atau keperluan lain yang dibutuhkan.
Ketiga , jihad dengan jiwa: Bertempur dan ikut berpartisipasi di medan
peperangan untuk kemenangan Islam. Agar kalimat Allah (Laa ilaaha
illallah) tetap jaya sedang kalimat orang-orang kafir (syirik) menjadi
hina. Dalam hubungannya dengan ketiga perincian jihad di atas,
Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam mengisyaratkan dalam sabdanya:
جاهدوا المشركين بأموالكم و أنفسكم و ألسنتكم
Artinya : "Perangilah orang-orang musyrik itu dengan harta, jiwa dan
lisanmu." (HR. Abu Daud, hadits shahih)
Adapun hukum jihad di jalan Allah adalah:
Pertama , fardhu 'ain : Berupa perlawanan terhadap musuh-musuh yang
melakukan agresi ke beberapa negara Islam wajib dihalau.
Agresor-Agresor Yahudi misalnya, yang merampas tanah umat Islam di
Palestina. Umat Islam yang memiliki kemampuan dan kekuatan jika
berpangku tangan ikut berdosa, sampai orang-orang Yahudi terkutuk itu
enyah dari wilayah Palestina. Mereka harus berupaya mengembalikan
Masjidil Aqsha ke pangkuan umat Islam dengan kemampuan yang ada, baik
dengan harta maupun jiwa.
Kedua, fardhu kifayah: Jika sebagian umat Islam telah ada yang
melakukannya maka sebagian yang lain kewajibannya menjadi gugur.
Seperti dakwah mengembangkan misi Islam ke negara-negara lain,
sehingga berlaku hukum-hukum Islam di segenap penjuru dunia.
Barangsiapa menghalangi jalan dakwah ini, ia harus diperangi, sehingga
dakwah Islam dapat berjalan lancar.
WA Radio As-Sunnah Sidrap






