Safar dikarenakan Untuk Mendapati Jenazah
Berkata Ibn Qudaamah (wafat 620 H) - rahimahullah Ta'aala:
"Maka sesungguhnya barangkali datang kepada mereka orang - orang yang menghadiri kematian saudara mereka dari berbagai daerah dan berbagai tempat yang jauh.
(1 ) Maka seakan - akan beliau tidak berpandangan akan terlarangnya safar untuk menghadiri Jenazah , dan demikian juga tidak didapatkan larangan safar untuk Takziah . Dan barangsiapa yang telah berkata selain daripada itu maka wajib atasnya dalil .
Dan sungguh telah ditanya Asy syaikh 'Abdul 'Aziz Ibn Baaz (wafat 1420 H) - rahimahullah Ta'aala - tentang hukum safar untuk takziah bagi orang dekat atau teman .
Maka dia berkata :
"Saya tidak mengetahui larangan di dalam safar dikarenakan takziah bagi orang dekat atau teman , hal tersebut diantara bentuk menghibur dan menolong serta meringankan rasa perih dari musibah",
Dan berkata - rahimahullah Ta'ala - juga :
"Apabila mereka - yaitu keluarga si mayit - mencintai hal itu - yaitu safar ke tempat mereka - maka tidak ada dosa - dan perkara di dalam hal tertebut adalah lapang."
(2)
wallahu Ta'ala a'lam wa ahkam.
(1) almugny (3/497)
(2) majmuu' fataawy wamaqaalaatin mutanawi'ah ( 13/ 376- 377 )
WA Ta'zhim Assunnah riau