بسم الله_
RISALAH MUSLIMAH
TERMASUK HAK SUAMI TERHADAP ISTRI:
"MEMENUHI PANGGILAN DENGAN SEGERA TANPA MENUNDA DAN MERASA BERAT KETIKA SANG SUAMI MENGAJAKNYA KE 'TEMPAT TIDUR/JIMA' "_
Berbicara tentang hak yang satu ini,mungkin akan sedikit memberi kesan"vulgar"bagi seseorang yang mungkin masih"mengintip"kepada "judul"pembahasan semata,tapi demikianlah islam,telah mengatur dan menjelaskan segala permasalahan yang menyangkut hubungan antara sang kholiq dan makhluq,demikian pula makhluq dengan makhluq yang lain.
Dan termasuk perkara yang telah di atur tersebut adalah perkara yang kebanyakan para wanita((kecuali yang dirahmati Allah ta'ala)) lalai dan menganggapnya sebagai perkara sepele berkaitan hak yang satu ini,tidaklah hal ini di sebabkan kecuali jauhnya mereka dari ilmu dan tuntunan syari'at.
▪dalam hadits yang di riwayatkan dari sahabat abu hurairah-رضي الله عنه-،
Nabi-صلى الله عليه وسلم-bersabda:
((إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فأبت أن تجيئ لعنتها الملائكة حتى تصبح)).
"JIKA SEORANG LELAKI MENGAJAK ISTRINYA KE'TEMPAT TIDURNYA'KEMUDIAN SANG ISTRI ENGGAN/MENOLAK,MAKA MALAIKAT AKAN MELAKNATNYA SAMPAI PAGI HARI)).
[hadits riwayat imam bukhori,hadits:5193,dan imam muslim,hadits:1436].
Dan dalam riwayat yang lain:
((حتى ترجع))
"Sampai dia kembali,(memenuhi ajakan suaminya,pent).
Berkata imam an-nawawi-رحمه الله-dalam syarah shohih muslim,jilid 10/258):
"Ini merupakan dalil yang penunjukkan pengharaman dari sikap penolakan sang istri dari ajakan suami tanpa adanya alasan syar'i,
Dan bukanlah haid,perkara yang bisa di jadikan alasan untuk menolak ajakan tersebut,karena sang suami memiliki hak untuk bersenang-senang dengannya,apa yang berada di atas sarung(selain jima',tempat keluarnya darah haid,pent).
berkata al-hafidz ibnu hajar dalam fathul bari,jilid 9/367:
"Sabda rasullullah:
Jika seorang lelaki mengajak istrinya ke'tempat tidur',
Berkata ibnu abi jamroh:
Yang dzhohir bahwasanya kata tempat tidur merupakan bentuk kinayah(kiasan) dari jima'/bersetubuh'.
Dan nampak dalam hadits tersebut,pengkhususan laknat jika sikap penolakan terjadi di malam hari,sesuai sabda nabi: (( sampai pagi hari)).
Dan tidaklah mengharuskan dari konteks tersebut,sang istri boleh untuk 'menolaknya' di siang hari.hanya saja di khususkan penyebutan 'malam hari'karena kebanyakan ajakan dan dorongan untuk melakukannya terjadi di malam hari.
Berkata al-hafidz ibnu hajar:
Dan dalam hadits jabir-رضي الله عنه-yang di riwayatkan oleh ibnu khuzaimah dan ibnu hibban,_:
((ثلاثة ﻻ تقبل لهم صلاة و ﻻ يصعد لهم إلى السماء حسنة:،منها: المرأة الساخط عليها زوجها حتى يرضي)).
فهذه الإطلاقات تتناول الليل و النهار.
"TIGA GOLONGAN YANG TIDAK AKAN DI TERIMA SHOLATNYA,DAN TIDAK TERANGKAT AMAL KEBAIKANNYA KE LANGIT,DI ANTARANYA:
SEORANG WANITA YANG SUAMINYA MARAH KEPADANYA SAMPAI SANG SUAMI RIDHO/SENANG.
maka penyebutan-penyebutan(yang bersifat umum,pent) mencakup siang dan malam hari.
berkata al-imam syaukaniy-رحمه الله-dalam kitabnya nailul authar,jilid 6/221,mengulas hadits jabir di atas:
"و في الحديث دليل على أن الملائكة تدعو على المغاضبة لزوجها الممتنعة من إجابته إلى فراشه.
"Dalam hadits tersebut terdapat dalil bahwasanya para malaikat mendoakan kejelekan kepada sang istri yang telah membuat marah sang suami,yang menolak ajakan ke tempat tidurnya...
Berkata-رحمه الله-:
Dan pengkhobaran dari syari'at bahwa jenis maksiat ini, yang mana pelakunya pantas untuk mendapatkan laknat malaikat menunjukkan besarnya penunjukan atas kewajiban ketaatan kepada suami serta pengharaman untuk mendurhakai dan membuat marah sang suami.
Demikian pula hadits yang yang diriwayatkan oleh imam tirmidzi,nomor hadits: 1160,dari sahabat qois bin tholq,nabi-صلى الله عليه و سلم-,bersabda:
...و إن كانت على التنور.
"Walaupun sang istri sedang (sibuk bekerja,pent) di depan tannur(alat untuk membakar roti,dll,pent)".
[Hadits ini di shohihkan oleh syaikh al-albaniy dalam shohih sunan tirmidzi 1/340,beliau sebutkan pula dalam silsilah ash-shohihah nomor hadits: 1202.
berkata al-qooriy dalam kitab al-mirqoh jilid 3/467:
Hendaklah sang istri menjawab ajakan sang suami(ke tempat tidur,pent) walaupun sang istri sedang membuat roti di tannur.
syaikhul islam ibnu taimiyyah-رحمه الله- dalam majmu al-fatawa jilid 32/274,ketika dilayangkan sebuah pertanyaan tentang seorang wanita yang berpuasa (sunnah)di siang hari,dan sholat malam/tahajjud di malam harinya,akan tetapi setiap kali di ajak oleh sang suami ke tempat tidur/jima' maka sang istri menolak dan lebih mengutamakan sholat tahajjud dan puasa di siang hari daripada ketaataan kepada sang suami:
Maka beliau menjawab:
ﻻ يحل لها ذلك باتفاق المسلمين.بل يجب عليها أن تطيعه إذا طلبها إلى فراشه،وذلك فرض واجب عليها،وأما قيام الليل و صيام النهار فتطوع،فكيف تقدم مؤمنة النافلة على الفريضة.
"Tidak boleh baginya untuk melakukan hal tersebut sesuai kesepakatan kaum muslimin,bahkan wajib baginya untuk mentaati sang suami jika suami memintanya ke tempat tidur/jima'.,karena perkara tersebut wajib baginya,adapun sholat malam dan puasa di siang hari hukumnya sunnah,MAKA BAGAIMANA MIUNGKIN SEORANG WANITA MUKMINAH LEBIH MENDAHULUKAN PERKARA YANG BERSIFAT SUNNAH DI BANDINGKAN PERKARA YANG BERSIFAT WAJIB.
Untukmu wahai muslimah_semoga Allah menjagamu:
seorang wanita yang beriman,sholihah,dan bertaqwa pasti akan senantiasa berupaya untuk melaksanakan perkara-perkara yang di perintahkan oleh Allah dan rasul-Nya dalam upaya meraih ridho Allah 'azza wajalla.
tidakkah kamu ingin masuk dalam sabda nabi-صلى الله عليه وسلم-ketika beliau di tanya: wanita manakah yang baik?
Beliau-صلى الله عليه وسلم-bersabda:
((التي تسره إذا نظر،وتطيعه إذا أمر...))الحديث.
WANITA YANG BAIK ADALAH WANITA YANG APABILA DIPANDANG AKAN MENYENANGKAN SUAMI DAN MENTA'ATI SUAMI KETIKA DI PERINTAH...
[Hadits ini di shohihkan oleh syaikh al-albaniy dalam shohih al-jaami'nomor 3298].
Semoga bermanfaat,
Bersambung insyallah dalam point hak-hak suami terhadap istri,...
abu'abdillah,
YAMAN






