بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqh Praktis
Adab-adab hari Jum’at
Berikut beberapa kumpulan adab pada hari Jum’at.
MANDI BESAR/ MANDI JUNUB.
Hukumnya sunnah mu’akaddah berdasarkan pendapat yang benar, karena hadits Samuroh dalam kutubussunan dan ada syawahid lainnya, dan ada juga yang berpendapat wajibnya karena dhzohir hadits perintah untuk mandi.
وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
“Barangsiapa yang mandi maka hal tersebut adalah yang afdhol (baginya)”. HR. Ahmad.
Dan juga sabda Nabi :
مَنْ جَاءَ مِنْكُمُ الْجُمُعَةَ، فَلْيَغْتَسِلْ
“Barangsiapa diantara kalian yang menghadiri Jum’at, maka hendaknya ia mandi”. HR. Bukhori-Muslim.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh berkata: “Wajib mandi bagi yang bau tidak sedap pada tubuhnya, dan disunnahkan bagi selainnya, hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan Abu Dawud.” (Taisirul Allaam fii Syarhi Umdatil ahkam).
Waktu mandi yang paling afdholnya adalah ketika ingin berangkat menuju sholat Jum’at.dan juga dibolehkan sebelumnya, selama telah berniat ingin menghadiri sholat Jum’at dan jika telah mandi jum’at kemudian berhadats maka cukup baginya dengan berwudhu dan tidak mengulang mandi, sebagaimana dijelaskan Imam Malik dan selainnya.
Dan mandi ini hanya ditujukan bagi yang hendak menghadiri sholat Jum’at saja tidak selainnya. (Taisirul Allaam fii Syarhi Umdatil ahkam).
MENGENAKAN PAKAIAN YANG PALING BAIK.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhoriy dari Umar bahwasanya beliau melihat ada yang menjual pakaian bergaris yang indah di dekat masjid, maka beliau berkata: “Wahai Rosululloh!, alangkah bagusnya pakaian itu dibeli untuk hari Jum’at dan hari menyambut utusan”.
Dan diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam shohihnya sebuah bab: “Dianjurkan seseorang pada hari Jum’at untuk mengenakan pakaian yang bukan dua pakaian kerja”.
Beliau menyebutkan sanadnya hingga ‘Aisyah, bahwa nabi bersabda: “Selayakanya kalian jika memiliki kemampuan untuk mengenakan dua pakaian pada hari Jum’at selain dua pakaian kerjanya”.
MENGUNTING KUMIS DAN MEMOTONG KUKU-KUKU.
Imam Ahmad menyenbutkan anjurannya untuk menggunting kumis dan memotong kuku-kuku pada hari Jum’at, sebab hal itu termasuk berindah-indah. Dan Ibnu Umar juga selalu melakukannya rodhiallohu’anhumaa setiap hari Jum’at. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Wahb dalam Muwaththo-nya.
BERSIWAK.
Disunnahkan bersiwak pada hari Jum’at untuk menghilangkan bau mulut. Sebagaimana dalam hadits shohih Muslim.
Bersiwak dengan tangan kanan berdasarkan hadits Aisyah: “Nabi menyenangi memulai dengan sebelah kanan dalam bersuci, mengenakan sandal, bersisir dan bersiwak serta pada semua urusannya”. HR. Abu Dawud dishohihkan Al-Albaniy.
Syaikh Al-Allaamah Al-Luhaidan berkata: “Bersiwak itu dengan tangan kanan”. Dan bagi yang bersiwak dengan tangan kiri itu tidaklah mengapa, dan Al-Allaamah Al-Fauzan bersiwak dengan tangan kirinya.
Berkata Ibnu Utsaimin: “Dan boleh baginya untuk membersihkan giginya dengan sikat gigi pada hari Jum’at sebab itu merupakan upaya untuk kebersihan”.
MENGENAKAN PARFUM DAN WEWANGIAN.
Disunnahkan untuk mengenakan parfum bagi yang hendak menghadiri Jum’at. Sebab datang riwayat dalam Shohih Muslim: “Dan hendakanya mengenakan parfum”. Dalam riwayat lain: “walaupun dari parfum dari keluarganya”. Yang afdhol dari bahan ekstrak kayu gaharu dan hendaknya menjauhi parfum yang mengandung alkohol.
Parfum juga dikenakan pada jenggot dan kepala. Imam Bukhoriy berkata dalam Shohihnya: “Bab mengenakan parfum di kepala dan jenggot”.
Dan beliau menyebutkan sanad hingga ke Aisyah: “Saya melihat bekas kilauan wewangian di bagian kepala dan janggutnya”.
Dan juga pada Marosil Abu Dawud: “Rasululloh mengenakan parfum pada kepala dan janggutnya”. Hadits ini walaupun mursal akan tetap hadits Aisyah tadi sebagai penguat baginya.
BERSEGERA DATANG KE MASJID.
Dianjurkan bagi yang hendak mendatangi Jum’at untuk bersegera, berdasarkan hadits:
مَن اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ ثم رَاحَ في السَّاعَةِ الأوٍلَى فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بدَنَةَ
“Barangsiapa yang mandi untuk Jum’at kemudian bersegera pada waktu pertama maka ia mendapatkan kebaikan seperti berkurban dengan Unta”. HR. Bukhoriy-Muslim.
Dan juga dalam hadits disebutkan:
وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ
“Dan bersegera dan mempercepat”.HR. Abu Dawud.
MENDEKATI IMAM.
Sianjurkan untuk dekat dengan imam agar bisa mendengar khutbah dengan baik. Dan dalam hal ini ada hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah.
BERJALAN KAKI UNTUK MENGHADIRI JUM’AT.
Dan dalam hal ini ada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Dan para ulama menganjurkan untuk mendatangi Jum’at dengan berjalan kaki. Kecuali jika masjidnya jauh, maka dengan kendaraan agar tidak terlambat.
SHOLAT DAN DZIKR.
Dianjurkan bagi yang masuk masjid untuk memperbanyak sholat dan dzikr dan membaca Qur’an, dan berdoa untuk mendapatkan waktu mustajabah dan janganlah berbicara masalah dunia.
DIANJURKAN MEMBACA SURAT AL-KAHFI.
Hal ini berdsarkan hadits:
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ نُورٌ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ
“Barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at maka ia akan diberikan cahaya selama dua Jum’at”. HR. Al-Baihaqiy, dan dishohihkan Al-Albaniy dalam Shohih At-Targhib dan At-Tarhib: 736.
MEMPERBANYAK BERSHOLAWAT KEPADA NABI.
أَكْثِرُوا عَلَيَّ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، فَمَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا
“Perbanyaklah bersholawat kepadaku pada hari Jum’at, sebab barangsiapa bersholawat kepada sekali, maka Alloh akan bersholawat untukknya sepuluh kali”. HR. Al-Baihaqiy, dan dishohihkan Al-Albaniy dalam Silsilah Shohihah: 3/ 397.
DIANJURKAN MEMPERBANYAK DZIKR SETELAH SHOLAT JUM’AT.
Berdasrkan firman Alloh:
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan berdzikirlah kepada Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”. Al-Jum’ah: 10.
Dan apabila masuk masjid maka hendaknya ia mencari tempat duduk yang paling dekat dan tidak melangkahi bahu-bahu orang lain, dan tidak merapatkan jari-jemari hingga selesai sholat, dan juga tidak melakukan perkara yang sia-sia yang melalaikannya dari sholat, dan juga tidak menjawab orang yang bersin tidak pula menjawab salam tatkala disampaikan khutbah, sebab ini semua teranggap perkara laghwi yang dilarang darinya pada hari Jum’at, dan diriwayatkan dalam hadits: “Barangsiapa yang melakukan perkara laghwi maka tiada Jum’at baginya”, hadits ini ada kelemahan sebagaimana dijelakan para Ulama.
DIAM DAN MEMPERHATIKAN PENYAMPAIAN KHUTBAH.
Berdasarkan hadits:
إذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ: أَنْصِتْ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Jika engkau berkata, (walaupun) mengatakan kepada saudaramu ‘Diam’, sementara Imam berkhutbah, maka engkau telah melakukan kesia-siaan”. HR. Bukhoriy-Muslim.
Sehingga haram hukumnya berbicara apabila imam sedang khutbah di atas mimbar Jum’at.
SHOLAT SUNNAH SETELAH SHOLAT JUM’AT.
Adapun sebelum sholat Jum’at tidak ada sholat sunnah khusus yang dikaitkan dengannya, akan tetapi dianjurkan memperbanyak ibadah-ibadah Sunnah dari berdzikir, membaca Al Qur’an dan juga sholat sunnah mutlak.
Adapun setelah sholat Jum’at, berdasarkan hadits Ibnu Umar dalam Shohih Muslim kitabul Jum’ah, adanya anjuran untuk melaksanakannya bisa dengan empat atau dua rokaat.
MEMPERBANYAK DO’A DI HARI JUM’AT.
Banyak hadits diantaranya dari Abu Musa, Jabir bin Abdillah dalam Shohih Muslim yang menerangkan bahwasanya ada waktu-waktu di hari Jum’at yang mustajab.
Diantaranya waktu ketika duduknya khotib diantara dua khutbahnya, setealh Ashar hingga tenggelamnya matahari dan selainnya.
Sehingga selayaknya untuk memperbanyak do’a pada saat itu mudah-mudahan bertepatan dengan waktu mustajab. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz).
Wallohu’alam.
Sumber rujukan utama dari Risalah yang ditulis oleh Syaikh Badr ibn Muhammad Al-‘Anaziy hafidhzohulloh.
Dengan sedikit penambahan untuk penyempurnaan.
Abu Khodijah Hudzaifah ibnu Muhammad.
[Majmù Al-Fawāid]






