بسم الله الرحمن الرحيم
RINGKASAN AHKAM QURBAN (6)
(Bagian akhir)
15. UPAH UNTUK YANG MENYEMBELIHKAN HEWAN QURBAN.
Bagi yang mewakilkan Qurbannya untuk disembelihkan oleh orang lain, tidak boleh memberikan upah atau sebagai balas jasa kepadanya dari hewan Qurban sedikitpun.
Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Tholib rodhiallōhu’anhu, beliau berkata:
أمَرَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُوْمَهَا وَجُلُوْدَهَا وَجِلاَلَهَا عَلَى الْمَسَاكِيْنِ وَلاَ أُعْطِي فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا .
“Nabi memerintahkan aku untuk menangani (penyembelihan) unta-untanya, membagikan dagingnya, kulit, dan perangkatnya kepada orang-orang miskin dan tidak memberikan sesuatu pun darinya sebagai (upah) penyembelihannya.” (HR. Al-Bukhari)
Upah atau balas jasa dari usaha penyembelihan dari selain daging atau sesuatupun dari bagian hewan Qurban tersebut, bisa berupa uang atau selainnya.
Namun jika tukang sembelih itu termasuk fakir dan miskin, maka boleh diberi daging hewan Qurban sebagai sedekah atau hadiah, bukan sebagai upah.
16. TEMPAT PEMBAGIAN DAGING HEWAN QURBAN.
Telah ijma’ atau sepakat para Ulama bahwasanya pembagian daging Qurban itu asalnya adalah kepada fakir miskin di tempat penyembelihan, dimana posisi daerah berada orang yang berqurban dan bukan dibawa keluar dari daerah tersebut. Sebagaimana zakat. (Al Majmu: 8/ 425, Al Haawiy: 15/ 75). Ini hukum asal, dan dibolehkan dipindahkan jika ternyata ada yang lebih membutuhkan dari fakir miskin yang berada di luar daerah tersebut.
17. BERQURBAN YANG DINIATKAN PAHALANYA UNTUK ORANG YANG TELAH MENINGGAL.
Qurban yang dilaksanakan terkait dengan orang yang telah meninggal itu ada tiga bentuk:
a. Melaksanakan Qurban karena wasiat mayyit ketika hidupnya.
Jika demikian maka wajib bagi ahli waris atau yang diserahkan wasiat untuk melaksanakannya.
b. Melaksanakan Qurban, dengan mengikutkan pahalanya diniatkan juga untuk orang yang telah meninggal baik keluarganya atau bukan, diikutkan dengannya dan bukan dikhususkan untuk orang yang telah meninggal.
Seseorang ingin berqurban dan ia niatkan pertama kali hal tersebut adalah amalannya dari dirinya sendiri, kemudian ia juga niatkan agar pahalanya juga untuk Ayahnya atau ibunya yang telah meninggal atau selain keduanya.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Rosulullōh sholallōhu’alaihi wa sallam:
بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى
“Dengan menyebut nama Allōh!, ya Allōh terimalah dari Muhammad, dan dari keluarga Muhammad dan juga dari Ummat Muhammad”. HR. Muslim.
Dalam hadits ini disebutkan oleh nabi bahwa Qurbannya juga dari keluarganya, dan disebutkan secara umum, artinya termasuk padanya keluarga beliau yang masih hidup dan juga yang telah meninggal.
c. Melaksanakan Qurban yang diniatkan khusus dari orang yang telah meninggal.
Perbedaan dengan bentuk ke dua di atas adalah jika bentuk yang ketiga ini dari asal pelaksanaan Qurbannya diniatkan dari orang yang telah meninggal, adapun bentuk yang kedua, asalnya dari orang yang hidup kemudian mengikutkan orang yang telah meninggal pada pahala qurbannya.
Adapun bentuk yang ke-tiga ini, dilaksanakan khusus dengan diniatkan dari orang yang telah meninggal, baik keluarga atau selainnya. Maka bentuk ket-tiga ini tidak ada dalil khusus yang menunjukkan disyariatkannya.
Sebagaimana dimaklumi, dari keluarga nabi ada yang telah meniggal lebih dahulu, seperti Istri beliau Khodijah, paman beliau Hamzah dan selain keduanya dari para shohabat, dan tidak pernah beliau sholallōhu’alaihi wa sallam berqurban khusus diniatkan dari mereka tersebut, demikian juga para shohabat beliau lainnya.
Dan juga generasi setelah beliau tidak ada penukilan dari mereka mengamalkan bentuk yang ke-tiga ini, ini menunjukkan tidak disyariatkannya hal ini.
Dan sebaik-baik pertunjuk adalah petunjuk Rosulullōh sholallōhu’alaihi wasallam.
Demikanlah ringkasan Ahkām Ringkas Qurban ini kami susun, segala kebaikan itu hanyalah datang dari Allōh yang maha Kuasa, adapun segala kekeliruan dan kesalahan yang ada itu menunjukkan kurangnya keilmuan kami, mohon ma’af atasnya dan kepada Allōh kami memohon ampunan.
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك.
ﲔﻌﲨﺃ ﻪﺒﺤﺻﻭ ﻪﻟﺁ ﻰﻠﻋﻭ ﺪﻤﳏ ﺎﻨﻴﺒﻧ ﻰﻠﻋ ﻢﻠﺳﻭ ﷲﺍ ﻰﻠﺻﻭ ﲔﳌﺎﻌﻟﺍ ﺏﺭ ﷲ ﺪﻤﳊﺍﻭ
Disusun oleh: Abu Khodiijah Hudzaifah bin Muhammad Syakrie.
Palembang, Dzulhijjah 1435H – 2014M.






