Al-Allamah Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya sebagaimana disebutkan di dalam
Al-Ajwibah Al-Mufidah an As-ilatil Manahij Al-Jadidah hal. 131
“Apakah para ulama wajib menjelaskan bahaya berpartai, berpecah belah dan berkelompok-kelompok KEPADA PARA PEMUDA DAN ORANG-ORANG AWAM ??"
Beliau menjawab: “Ya, wajib menjelaskan bahaya berpartai, berpecah belah dan berkelompok-kelompok, agar manusia mengerti. Karena orang-orang awam pun bisa tertipu. Berapa banyak orang-orang awam yang tertipu dengan sebagian kelompok karena mereka menganggapnya di atas kebenaran. Jadi wajib atas kita untuk menjelaskan kepada manusia – baik yang belajar ataupun orang-orang awam – tentang bahaya partai-partai dan kelompok-kelompok. Karena jika para ulama diam maka manusia akan mengatakan, ‘Para ulama mengerti masalah ini namun mereka saja diam.” Maka dari pintu inilah kesesatan itu akan masuk, sehingga wajib menjelaskan ketika muncul perkara-perkara seperti ini. Dan bahaya yang dikhawatirkan akan menimpa orang-orang awam lebih besar dibandingkan terhadap orang-orang yang belajar. Karena orang-orang awam dengan diamnya para ulama maka mereka akan menyangka bahwa hal inilah yang benar.”
Beliau juga pernah ditanya sebagaimana disebutkan dalam Al-Muntaqa min Fatawa
“Telah menyebar sikap wara’ dusta diantara para pemuda, yaitu mereka jika mendengar orang-orang yang menyampaikan nasehat dari kalangan para penuntut ilmu atau ulama dengan cara mentahdzir bid’ah dan orang-orangnya serta manhaj dan hakekat mereka dan membantah mereka serta menyebutkan nama-nama sebagian mereka walaupun telah meninggal karena ada manusia yang tertipu dengannya, dan semua itu dalam rangka membela agama ini serta menyingkap orang-orang yang memakai pakaian palsu dan menyusup di barisan ummat ini untuk menyebarkan perpecahan dan permusuhan di tengah-tengah mereka, ada pihak-pihak yang mengklaim bahwa itu termasuk ghibah yang diharamkan. Maka bagaimana pendapat Anda tentang masalah ini?”
Beliau menjawab: “Boleh mengingatkan kesalahan dan penyimpangan serta menjelaskannya kepada manusia, dan jika perkaranya membutuhkan untuk menyebutkan nama orang-orangnya agar manusia tidak tertipu dengan mereka, terlebih lagi orang-orang yang memiliki penyimpangan pemikiran atau manhaj dan mereka ini dikenal luas oleh manusia dan manusia berbaik sangka kepada mereka, maka tidak mengapa disebutkan nama-nama mereka dan mentahdzir mereka. Dan para ulama telah membahas dalam ilmu jarh wa ta’dil, mereka menyebutkan para perawi dan kritikan-kritikan terhadap mereka bukan dalam rangka menjatuhkan pribadi mereka, tetapi hanya dalam rangka menasehati ummat agar jangan sampai mengambil dari mereka perkara-perkara yang padanya terdapat kejahatan terhadap agama atau kedustaan atas nama Rasulullah shallallahu alaihi was sallam. Jadi kaedahnya: yang pertama hendaklah kesalahannya diingatkan tanpa menyebutkan nama orangnya jika akan mengakibatkan madharat atau tidak ada faedahnya dengan menyebutkannya. Adapun jika perkaranya membutuhkan untuk menyebutkan namanya dengan jelas dalam rangka memperingatkan manusia darinya, maka ini termasuk nasehat bagi Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin serta mereka semua secara umum. Terlebih lagi jika orang-orang tersebut terkenal di masyarakat dan mereka berbaik sangka kepadanya serta tertipu dengan kaset-kaset dan kitab-kitabnya, maka wajib mentahdzirnya di hadapan manusia. Karena sikap dia akan menimbulkan madharat kepada manusia. Jadi wajib menyingkap hakekatnya, bukan dalam rangka ingin mencela atau melampiaskan kemarahan, tetapi semata-mata bertujuan menyampaikan nasehat bagi Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin serta mereka semua secara umum.”
WA Ta'zhim assunnah riau-






