MUTIARA SUNNAH (135) PERINTAH MENUTUP RUMAH & LARANGAN MELIHAT RUMAH ORANG LAIN TANPA IZIN
Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَشَفَ سِتْراً فَأَدْخَلَ بَصَرَهُ فِي البَيْتِ قَبْلَ أَنْ يُؤْذَنَ لَهُ، فَرَأَى عَوْرَةَ أَهْلِهِ، فَقَدْ أتَى حَدّاً لاَ يَحِلُّ لَهُ أنْ يَأْتِيَهُ، لَوْ أَنَّهُ حِينَ أَدْخَلَ بَصَرَهُ اسْتَقْبَلَهُ رَجُلٌ ، فَفَقَأَ عَيْنَهُ مَا عَيَّرْتُ عَلَيْهِ ، وَإِنْ مَرَّ رَجُلٌ عَلَى بَابٍ لا سِتْرَ لَهُ غَيْرِ مُغْلَقٍ ، فَيَنْظُرُ لا خَطِيئَةَ عَلَيْهِ ، إِنَّمَا الْخَطِيئَةُ عَلَى أَهْلِ البَيْتِ
"Barangsiapa menyingkap tirai rumah orang lain, kemudian ia melihat ke dalam rumah itu sebelum ia mendapat izin, lalu ia melihat aurat penghuninya, maka sungguh ia telah melanggar ketentuan (yang mengharuskan ia dihukum oleh pemerintah) yang tidak halal baginya untuk melanggarnya. Andaikan ketika ia melihat ke dalam rumah tersebut lalu seorang penghuni rumah menghadapinya, kemudian merusak matanya maka aku tidak mencela penghuni rumah itu. Adapun jika seseorang melewati rumah yang tidak memiliki tirai serta tidak ditutup, lalu ia melihat (tanpa sengaja) maka tidak ada dosa baginya, akan tetapi dosa bagi penghuni rumah (karena tidak memasang tirai atau menutup rumah mereka)." [HR. At-Tirmidzi dari Abu Dzar radhiyallahu'anhu, Ash-Shahihah: 3463]