Saturday, February 15, 2014

Pembatas di Dalam Shalat

Pembatas di Dalam Shalat

                                               
Berkata Rosulullah shallallahu 'alaihi wasallam..
"Apabila salah seorang kalian shalat maka shalatlah menghadap sutroh ( pembatas ) dan mendekatlah kepadanya  "Riwayat Abu Daud dan Ibn Maajah dengan sanad yang shahih."
Disunnahkan bagi seorang Imam dan munfarid ( yang shalat sendiri ) untuk shalat menghadap sutroh yang berdiri tegak seperti dinding , tiang , batu yang besar , tongkat  atau tombak dan sejenisnya , ketika mukim dan safar , didalam shalat wajib dan sunah.
Sedangkan Imam , sutroh bagi makmum , dan barangsiapa yang shalat sendiri wajib baginya mengambil sutroh dan hukumnya bagi lelaki dan wanita sama , sementara sebagian orang yang shalat sungguh telah menghalangi dirinya dari sunnah ini sehingga kita dapatkan dia shalat tanpa menggunakan sutroh.
Ukuran Sutroh 
Berkata Asyaukaany didalam Nailul authaar [3/2] ukuran Sutroh seukuran bagian belakang pelana onta.
Ditanya Rosulullah tentang sutroh maka dia berkata seukuran bagian belakang pelana onta ,Dikeluarkan oleh Imam Muslim. Sedangkan bagian belakang pelana onta seukuran beberapa hasta sekitar [ 46,2 cm ]
Adapun masalah garis yang menjadi sutroh maka hadits yang datang padanya adalah lemah yang telah melemahkannya seluruhnya adalah Sufyan Ibn 'Uyaiynah dan Asyaafi'i serta Albagaway , Addaaruquthny dan Ibn Shalaah serta Annawawy , Al'irooqy serta selain mereka dari para ulama rahimahumullah.
Dan wajib bagi seseorang yang shalat menolak orang yang lewat diantara dia dengan sutrohnya ketika di Mekkah atau selainnya maka jika seandainya orang tersebut mengalahkannya maka dosa bagi yang melewatinya dan shalatnya tidak kurang nilainya Insya Allah .
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  "Apabila shalat salah seorang kalian  maka shalatlah menghadap sutroh dan hendaklah dia mendekat kepadanya  serta janganlah dia membiarkan seseorang lewat diantara dia dengan sutrohnya" riwayat Abu Daud dan Ibn Majah serta Ibn Khuzaimah.
Dan diharamkan lewat diantara orang yang shalat dengan sutrohnya :
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : "kalau seandainya seorang yang lewat dihadapan orang yang shalat  mengetahui apa yang akan ditimpakan  padanya , maka tentu dia berdiri menunggu selama empat puluh lebih baik baginya daripada dia lewat dihadapannya. Berkata Abu Nadhar : saya tidak tahu , apakah dia mengatakan empat puluh hari , atau empat puluh bulan , atau empat puluh tahun. Riwayat Albukhaary.

Dan terputusnya shalat seseorang apabila yang lewat dihadapannya ketika dia shalat adalah seekor keledai , anjing hitam dan wanita
Berdasarkan sabda shallallahu 'alaihi wasallam  (( terputusnya shalat seseorang apabila tidak terdapat dihadapannya seukuran bagian belakang pelana onta : dan dilewati oleh seekor keledai , anjing hitam dan wanita )) dikeluarkan oleh Imam Muslim.
Dan yang diinginkan dengan terputus adalah batalnya dia , berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ((( diulang shalat karena dilewati keledai dan wanita serta anjing hitam , dan dia bersabda : anjing hitam adalah syaithon ))) dikeluarkan oleh Ibn khuzaimah didalam " shahihnya "

Yaitu : apabila lewat dihadapannya salah satu dari tiga hal tersebut dibelakang sutrohnya maka tidak terputus shalatnya adapun jika  lewat diantara dia dengan sutrohnya maka sesungguhnya terputus shalatnya , maka jika seandainya tidak terdapat padanya sutroh dan lewat salah satu dari tiga hal tersebut dihadapannya dalam keadaan dekat darinya pada batasan tiga hasta dari kakinya maka sesungguhnya terputus shalatnya , adapun apabila lewat dari tiga hal tersebut dalam keadaan jauh lebih dari tiga hasta maka sesungguhnya tidak terputus shalatnya.  

Perhatian Para Sahabat terhadap Sutroh :

Dari Qurroh Ibn Iyyaas berkata Umar radiyallahu 'anhu melihatku sedang shalat diantara dua tonggak maka dia memegang pundakku sehingga dia mendekatkanku kepada sutroh dan mengatakan shalatlah menghadapnya .
Dikeluarkan oleh Albukhary [ 1/577 ] berkata Alhaafidz Ibn Hajar : Umar menginginkan dengan hal yang demikian agar shalatnya menggunakan sutroh . Fathul baary ..
Dan berkata Ibn Mas'uud radiyallahu 'anhu telah berkata empat perangai dari perangai
yang kasar adalah seseorang yang shalat tanpa menhadap ke sutroh ...
Dikeluarkan oleh Ibn Abi syaibah di dalam mushannaf [ 2/ 62 ]
Dan adalah Ibn Umar radiyallahu 'anhu tidak menegakkan shalat kecuali menghadap ke sutroh .
Dikeluarkan oleh Abdurrazaq didalam musshannaf  [ 2/ 9 ]

WA Ta'zhim Assunnah

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites