Wednesday, October 1, 2014

FATWA SEPUTAR HAJI 01

FATWA SEPUTAR HAJI 01
     
           Perjalanan Mulia
                   Tahallul

��السؤال:
من تحلل التحلل الأول في الحج وبقي عليه من التحلل الثاني الحلق ولم يحلق حتى خرجت أشهر الحج، فماذا عليه؟

Tanya::
Seseorang yang bertahalul pertama dalam haji, dan mengakhirkan tahallul kedua dan menggundul.

Dia tidaklah menggundul hingga berakhir bulan-bulan musim haji, apa yang harus ia lakukan?

��الجواب:
ليس عليه شيء، لكن لا يقرب زوجته حتى يحلق، لأنه لم يتحلل التحلل الثاني فلا يقرب زوجته حتى يحلق، فإذا وطيء زوجته فيكون عليه فدية ولا يسقط الحلق، يحلق في أي وقت وفي أي مكان؛ لكن إن حصل منه جماع فعليه فدية، وإن لم يحصل يحلق والحمد لله ويكفي، نعم.

Jawab::
=>> Tidak ada kewajiban baginya. Akan tetapi, dia jangan mendekati istrinya hingga ia menggundul.

Sebab, ia belum bertahallul dengan tahallul kedua, sehingga ia jangan mendekati istrinya hingga ia menggundul.

Apabila ia berhubungan dengan istrinya, wajib baginya untuk membayar fidyah dan menggundul juga tetap dilakukan, tidak menjadi gugur.

Ia lakukan menggundul di waktu kana saja dan di mana saja, jika ia berhubungan dengan istrinya, ia tunaikan fidyah, namun jika itu tidak terjadi, maka alhamdulillah, cukup ia menggundul saja.

Ya.

------------------------------------------
Semoga Allah Merahmati

Sumber::
1. haj.af.org.sa/node/211

Penerjemah::
Al-Ustadz Hudzaifah Abu Khodijah
                 -hafizhahullah-

               WhatsApp
  Al-Fatawa Al-Fauzaniyyah

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites