Saturday, March 8, 2014

Menikahlah, jika tidak mampu maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ﻳَﺎ ﻣَﻌْﺸَﺮَ ﺍﻟﺸَّﺒَﺎﺏِ ﻣَﻦِ ﺍﺳْﺘَﻄَﺎﻉَ ﻣِﻨْﻜُﻢُ ﺍﻟْﺒَﺎﺀَﺓَ ﻓَﻠْﻴَﺘَﺰَﻭَّﺝْ
ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺃَﻏَﺾُّ ﻟِﻠْﺒَﺼَﺮِ ﻭَﺃَﺣْﺼَﻦُ ﻟِﻠْﻔَﺮْﺝِ ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻄِﻊْ
ﻓَﻌَﻠَﻴْﻪِ ﺑِﺎﻟﺼَّﻮْﻡِ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻟَﻪُ ﻭِﺟَﺎﺀٌ
“ Wahai para pemuda, barangsiapa yang
memiliki baa-ah [1], maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.
Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat
pengekang baginya .”

(HR. Bukhari no. 5065
dan Muslim no. 1400).

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata:
"Makna baa-ah dalam hadits di atas terdapat
dua pendapat di antara para ulama, namun intinya kembali pada satu makna, yaitu
sudah memiliki kemampuan finansial untuk menikah. Jadi bukan hanya mampu
berjima’ (bersetubuh), tapi hendaklah punya
kemampuan finansial, lalu menikah. Para
ulama berkata, “Barangsiapa yang tidak
mampu berjima’ karena ketidakmampuannya
untuk memberi nafkah finansial, maka hendaklah ia berpuasa untuk mengekang
syahwatnya.”

(Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim)

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites