PERNIKAHAN YANG DIHARAMKAN
Pertanyaan :
Apa yang di maksud nikah mut'ah, dan apa hukum nya ??
Jawab :
"Nikah Mut'ah adalah seorang lelaki menikahi seorang wanita pada batas waktu yang di tentukan, kemudian setelah (habis masa waktu nya) berakhir pernikahan, seperti seorang lelaki menikahi wanita (batas waktu) sebulan, dua bulan, atau tiga bulan, atau yang semisal itu, pada batas waktu yang telah mereka sepakati atas nya, ini lah yang di kata kan : Nikah Mut'ah .
Dan sungguh telah di perboleh kan (nikah mut'ah) di dalam islam beberapa waktu yang lalu ,kemudian Allah menghapus hukum tersebut ,dan dia telah mengharamkannya atas umat ini -سبحانه و تعالى
Telah datang di dalam sebuah hadis shohih dari Nabi - عليه الصلاة و السلام - bahwasanya beliau berkata :
"sesungguhnya aku dahulu mengizinkan bagi kalian untk menikmati kaum wanita ( nikah mut'ah ), dan bahwasanya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat ,dan barangsiapa yang di sisi nya masih memiliki ikatan mut'ah dari mereka ( kaum wanita ) maka segera lepaskan lah ,dan jangan lah kalian mengambil dari apa yang telah kalian beri kan kepada mereka sesuatupun ".
[ di keluar kan oleh imam muslim dalam shohih nya ]
Dalil ini dan apa yang telah datang di dalam maknanya ,menjelaskan bahwasanya penghapusan hukum ini berlaku sampai hari kiamat, dan telah di kuat kan dari hadis ' Ali - radhiallahu anhu -, dan salamah ibnul akwa', ibnu mas'ud dan selain mereka, bahwasanya Rasulullah - shollahu 'alaihi wa sallam - telah melarang dari pada nikah mut'ah ,maka syariat menetapkan atas pengharaman nikah mut'ah ,dan Ibnu Umar telah berjanji bagi yang melakukan nya untuk merajamnya sebagaimana rajam bagi pezina ,karena bahwasanya Allah - Subhanahu wa Ta'ala- telah mengharamkannya, dan telah di tetap kan pengharamannya di dalam syari'at, akan tetapi senantiasa ada dari kalangan manusia yang membolehkannya, mereka adalah kaum syi'ah rofidhoh, mereka membolehkan nikah mut'ah dan melakukan nya, demikian itu sudah di kenal di dalam kitab-kitab mereka, dan demikian dari apa-apa yang telah di ambil atas mereka ,dan dari apa-apa yang mereka sesat pada nya dari satu satu nya jalan yang lurus .
Maka tidak lah sepantasnya bagi orang yang berakal untuk tertipu dengan mereka, bahkan di wajib kan berhati hati dari apa-apa yang mereka berada di atas nya dari pada bentuk ke bathilan dan kesesatan , dan hendak lah seorang mu'min mengetahui secara yakin bahwa pernikahan ini adalah bentuk kebathilan, dan bahwasanya Allah azza wajalla telah mengharam kan nya, dan syari'at telah menetap kan pengharaman nya sampai hari kiamat ,pengharaman yang berdasarkan dengan dalil, dan kesepakatan dari para Ulama', maka tidak di dapat kan di antara para ulama' perselisihan di dalam nya, bahkan di haram kan di sisi ahlus sunnah wal jama'ah seluruhnya.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
( Majmu' 20/276 )
Petikan dari fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz - rohimahullah-
~~~~~~~~~~~~~~~~~~