Fatawa As syaikh Al allamah Ibnu 'Utsaimin
رحمه الله
〰〰〰〰〰〰〰〰
Seorang wanita mengalami haidh di hari 'asyuro maka apakah dia harus mengganti puasanya?
〰〰〰〰〰〰〰
Pertanyaan: Tuan Syaikh yang mulia,ada seorang wanita yang telah berniat untuk puasa hari 'asyuro namun kebiasaan haidhnya datang apakah dia harus mengganti puasa hari 'asyuronya ini atau tidak?
〰〰〰〰〰〰〰
Jawab:
Dia tidak usah menggantinya karena puasa ini dikhususkan dengan hari tertentu,jika memang dia mendapatkannya maka hendaklah dia puasa namun jika ada penghalang yang membuat dia tidak bisa berpuasa maka tidak mengapa.Akan tetapi aku berharap insyaalloh pahala tetap akan dicatatkan untuk nya selama dia berniat dan bertekad untuk berpuasa 'asyuro namun terhalang karena alasan syari'
〰〰〰〰〰〰〰
Sumber: Silsilah liqooat al baab al maftuuh<liqoo al baab al maftuuh (125)