HUKUM MENGUNJUNGI
Goa Hira,
Bukit Uhud, dan
Masjid Qiblatain
SOAL
Apa hukumnya mengunjungi tempat-tempat yang pernah disinggahi Nabi, seperti goa hira', bukit uhud dan masjid Qiblatain?
JAWAB::
Mengunjungi tempat-tempat tersebut dalam rangka mencari keberkahan darinya, atau berkeyakinan hal itu termasuk perkara yang siayariatkan, maka itu hukumnya bid'ah dan tidaklah dibolehkan.
Adapun jika mengunjunginya untuk melihat/ mengenal/ meneliti saja, maka tidaklah mengapa.
Dan jika mengunjunginya untuk mencari keberkahan darinya atau menyakini mengunjunginya sebagai perkara yg disyariatkan yang berpahala, maka itu adalah bid'ah,
TIDAKLAH DIBOLEHKAN.
www.af.org.sa/en/node/3070
Penerjemah::
Ustadz Hudzaifah bin Muhammad
-hafizhahullah-
WhatsApp
Al-Fatawa Al-Fauzaniyyah






