Monday, October 20, 2014

HUKUM MENGUNJUNGI Goa Hira, Bukit Uhud, dan Masjid Qiblatain

HUKUM MENGUNJUNGI

Goa Hira,
Bukit Uhud, dan
Masjid Qiblatain

SOAL
Apa hukumnya mengunjungi tempat-tempat yang pernah disinggahi Nabi, seperti goa hira', bukit uhud dan masjid Qiblatain?

JAWAB::
Mengunjungi tempat-tempat tersebut dalam rangka mencari keberkahan darinya, atau berkeyakinan hal itu termasuk perkara yang siayariatkan, maka itu hukumnya bid'ah dan tidaklah dibolehkan.

Adapun jika mengunjunginya untuk melihat/ mengenal/ meneliti saja, maka tidaklah mengapa.

Dan jika mengunjunginya untuk mencari keberkahan darinya atau menyakini mengunjunginya sebagai perkara yg disyariatkan yang berpahala, maka itu adalah bid'ah,

TIDAKLAH DIBOLEHKAN.

www.af.org.sa/en/node/3070

Penerjemah::
Ustadz Hudzaifah bin Muhammad
                 -hafizhahullah-

              WhatsApp
Al-Fatawa Al-Fauzaniyyah

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites