Wednesday, October 29, 2014

apakah kurban itu sunnah tiap tahun?

Kumpulan Fatwa

السؤال: يسأل هذا السائل يا شيخ عن الأضحية يقول: هل كل سنة؟

والبعض يقول بأنه لا يجوز تكسير عظم الأضحية هل هذا صحيح؟
SOAL
Seorang penanya -wahai Syaikh- terkait masalah kurban, ia berkata: apakah kurban itu sunnah tiap tahun???

Sebagian orang berkata tidak boleh memecahkan tulang hewan kurban, apakah hal ini benar???

الجواب: لا ليس صحيح يجوز تكسير عظم الأضحية للحاجة لا بأس بذلك مثل غيرها، وأما الأضحية كل سنة نعم هذا طيب هذه شعيرة عظيمة فإذا كررها كل سنة هذا شيء طيب وهي عبادة عظيم ، نعم .

JAWAB::
Tidak benar, boleh saja memecahkan tulang dari hewan kurban jika ada hajatnya, itu tidaklah mengapa, sama saja seperti yang lainnya.

Adapun kurban yang dilakukan setiap tahun, ya, bagus, kurban itu merupakan syi'ar agama yang agung, jika ia ulang terua setiap tahun maka itu perkara yang bagus, dan kurban juga merupakan sebuah ibadah.

Sumber::
www.af.org.sa/en/node/2822

Penerjemah::
Ustadz Hudzaifah bin Muhammad
                -hafizhahullah-

              WhatsApp
      Al-Fatawa Al-Fauzaniyyah

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites