Sunday, March 16, 2014

HARAM BERJABAT TANGAN DENGAN LAWAN JENIS YANG BUKAN MAHRAM

HARAM BERJABAT TANGAN DENGAN LAWAN JENIS YANG BUKAN MAHRAM

Dari Ma’qil bin Yasar -radhiyallahu 'anhu- ia berkata, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
ﻷَﻥْ ﻳُﻄْﻌَﻦَ ﻓِﻲ ﺭَﺃْﺱِ ﺭَﺟُﻞٍ ﺑِﻤِﺨْﻴَﻂٍ ﻣِﻦْ ﺣَﺪِﻳﺪٍ ﺧَﻴْﺮٌ ﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﺃَﻥْ ﻳَﻤَﺲَّ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻻ ﺗَﺤِﻞُّ ﻟَﻪُ
“Sungguh ditusuknya kepala seseorang diantara kalian dengan jarum besi, lebih baik baginya dibandingkan menyentuh seorang wanita yang tak halal baginya”.
-----------------
[HR. Ath-Thabraniy dalam Al-Mu'jam Al-Kabir (no.487) dan Ar-Ruyaniy dalam Al-Musnad (no.1283)]

Al-Muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy -rahimahullah- berkata setelah menguatkan sanad hadits diatas :
“Dalam hadits ini terdapat ancaman yang keras bagi orang yang menyentuh wanita yang tak halal baginya. Jadi, di dalamnya juga ada dalil yang menunjukkan haramnya berjabat tangan dengan para wanita (yang bukan mahram), karena berjabat tangan dicakup oleh kata “menyentuh”, tanpa syak. Perkara seperti ini telah menimpa kebanyakan kaum muslimin di zaman ini. (Namun sayang), diantara mereka ada yang berilmu, andaikan ia ingkari dalam hatinya, maka masalahnya sedikit agak ringan. Cuman mereka ini berusaha meghalalkannya dengan berbagai jalan, dan takwil. Telah sampai suatu berita kepada kami bahwa ada seorang tokoh besar di Al-Azhar telah disaksikan oleh sebagian orang sedang berjabat tangan dengan para wanita !! Hanya kepada Allah tempat kita mengadu dari keterasingan Islam”.
-----------------
[Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahiihah (1/1/448)]

Untuk mengetahui siapa MAHRAM anda, lihat Al-Qur'an Surah An-Nisa Ayat 23-24.
Wallahu a'lam wa Baarakallaahufiykum.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites