APAKAH
ACARA PERAYAAN/PERINGATAN MAULID NABI BERASAL DARI SUNNAH RASULULLAH
SHALLALLAHU ALAIHI WASALLAM ATAUKAH HASIL INOVASI DAN REKAYASA MANUSIA
BELAKANGAN?
Maulid secara bahasa berarti tempat atau waktu
dilahirkannya seseorang. Karenanya, tempat maulid Nabi -Shallallahu
‘alaihi wasallam- adalah Mekkah. Sedangkan waktu maulid beliau adalah
pada hari Senin bulan Rabi’ul Awwal pada tahun Gajah tahun 53 SH (Sebelum Hijriah) yang bertepatan dengan bulan April tahun 571 M.
Adapun tanggal kelahiran beliau, maka para ulama berselisih dalam
penentuannya. Cukuplah ini menjadi tanda dan bukti nyata yang
menunjukkan bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- , para sahabat
beliau, dan para ulama setelah mereka, tidaklah menaruh perhatian besar
dalam masalah hari maulid (kelahiran) Nabi -Shallallahu ‘alaihi
wasallam- . Karena seandainya hari maulid beliau adalah perkara yang
penting, memiliki keutamaan yang besar dan memiliki arti yang mendalam
dalam Islam, maka pasti akan
ditegaskan oleh Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam hadits-hadits beliau, sebagai
konsekwensi kesempurnaan Islam dan semangat
beliau dalam menunjukkan kebaikan kepada ummatnya. Juga pasti akan
dinukil dari para sahabat tentang tanggal kelahiran beliau sebagai
konsekwensi sikap amanah mereka dalam menyampaikan ilmu.
Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz At-Tuwaijiry -
hafizhahullah- berkata, “Yang pertama kali memunculkan bid’ah ini (perayaan maulid) adalah
Bani ‘Ubaid Al-Qoddah yang menamakan diri dengan Al-Fathimiyyun dan
menyandarkan nasab mereka kepada keturunan Ali bin Abi Tholib
-radhiyallahu ‘anhu- . Padahal sebenarnya, mereka adalah pendiri dakwah
bathiniyah. Nenek moyang mereka Ibnu Daishan yang dikenal dengan nama
Al-Qoddah, seorang budak milik Ja’far bin Muhammad Ash-Shadiq dan salah
seorang pendiri mazhab bathiniyah di Irak. Kemudian dia pergi ke negeri
Maghrib (Maroko) mengaku sebagai keturunan ‘Aqil bin Abi Thalib. Tatkala
kaum ekstrim Syi’ah-Rafidhah bergabung ke
mazhabnya, diapun mengaku sebagai anak
Muhammad bin Isma’il bin Ja’far Ash-Shadiq dan
mereka menerima hal tersebut. Padahal
Muhammad bin Isma’il meninggal dalam keadaan tidak memiliki keturunan.
Waktu terus berjalan hingga muncul dari kalangan mereka seseorang yang
dikenal bernama Sa’id bin Al-Husain bin Ahmad bin Abdillah bin Maimun
bin Dishan Al-Qoddah , yang kemudian mengubah nama dan nasabnya. Dia
berkata kepada pengikutnya, “Saya adalah ‘Ubaidullah bin Al-Hasan bin
Muhammad bin Isma’il bin Ja’far Ash-Shadiq”. Sehingga meluaslah fitnah
(malapetaka)nya di Maghrib”.
[Lihat Al-Bida’ Al-Hauliyyah (hal. 137-139)]
Al-Hafizh Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy -rahimahullah- dalam Al-Bidayah wa
An-Nihayah (11/127) berkata, “Sesungguhnya pemerintahan Al-Fathimiyyun
Al-Ubaidiyyun yang bernisbah kepada Ubaidillah bin Maimun Al-Qoddah,
seorang Yahudi yang memerintah di Mesir dari tahun 357 – 567 H, mereka
memunculkan banyak hari-hari raya. Di antaranya perayaan maulid
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-”.
Kemudian, bid’ah perayaan hari lahir (ulang tahun) secara umum serta
perayaan hari lahir Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- (maulid) secara
khusus, tidak muncul, kecuali pada zaman Al-Ubaidiyyun pada tahun 362 H.
Tidak ada seorang pun yang mendahului mereka dalam merayakan maulid
ini. Kemudian, mereka diikuti oleh Al-Muzhaffar Abu Sa’id pada abad ke
tujuh sebagaimana yang akan dijelaskan oleh Asy-
Syaukaniy -rahimahullah- .
Perayaan maulid merupakan perkara baru dalam agama, lantarannya para ulama dari zaman ke
zaman menampakkan pengingkaran terhadap acara tersebut.
Diantara ulama yang mengingkari perayaan maulid (namun ini bukan pembatasan):
Syaikhul Islam Abul Abbas Ahmad bin ‘Abdil Halim Al-
Harraniy -rahimahullah- berkata dalam Al-Iqhtidho` (hal. 295) saat
menjelaskan bid’ahnya maulid, “Karena sesungguhnya hal ini (yaitu
perayaan maulid) tidak pernah dikerjakan oleh para ulama salaf, padahal
ada faktor-faktor yang mendukung dan tidak adanya faktor-faktor yang
bisa menghalangi pelaksanaannya. Seandainya amalan ini adalah kebaikan
semata-mata atau kebaikannya lebih besar (daripada kejelekannya),
maka tentunya para salaf -radhiyallahu ‘anhum- lebih berhak untuk
mengerjakannya daripada kita, karena mereka adalah orang yang sangat
mencintai dan mengagungkan Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-
dibandingkan kita, dan mereka juga lebih bersemangat dalam masalah
kebaikan daripada kita. Sesungguhnya kesempurnaan mencintai dan
mengagungkan beliau hanyalah dengan cara mengikuti dan mentaati beliau,
mengikuti perintahnya, menghidupkan sunnahnya secara batin dan zhahir,
dan menyebarkan wahyu yang beliau diutus dengannya serta berjihad di
dalamnya dengan hati, tangan, dan lisan. Inilah jalan orang-orang yang
terdahulu lagi pertama dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta
orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik”.
Al-Imam
Tajuddin Abu Hafsh ‘Umar bin ‘Ali Al-Lakhmy Al-Fakihaniy - rahimahullah-
berkata dalam Al-Mawrid fii ‘Amalil Maulid, “Saya tidak mengetahui bagi
perayaan maulid ini ada asalnya (baca: landasannya) dari Al-Kitab,
tidak pula dari Sunnah; tidak pernah dinukil pengamalannya dari seorang
pun di kalangan para ulama ummat ini yang merupakan panutan dalam agama,
yang berpegang teguh dengan jejak-jejak para ulama terdahulu. Bahkan
ini adalah bid’ah yang
dimunculkan oleh orang-orang yang tidak punya
pekerjaan (baca : kurang kerjaan) yang dikuasai oleh syahwat jiwanya.
Bid’ah ini hanya disenangi oleh orang-orang yang suka makan!! ”.
Al-Imam Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukany -rahimahullah- berkata, “Saya
tidak menemukan satupun dalil yang membolehkannya. Orang yang
pertama kali mengada-adakannya adalah Raja Al-Muzhaffar Abu Sa’id pada
abad ke tujuh. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa itu adalah bid’ah ”.
[Lihat Al-Mawrid fii Hukmil Ihtifal bil Maulid karya ‘Aqil bin Muhammad bin Zaid Al-Yamany (hal. 37)]
Muhammad bin Muhammad Ibnul Hajj Al-Malikiy
-rahimahullah - berkata dalam Al-Madkhal (2/2), “Termasuk perkara yang
mereka munculkan berupa bid’ah -bersamaan dengan keyakinan mereka bahwa
itu termasuk sebesar-besar ibadah dan dalam rangka menampakkan
syi’ar-syi’ar (Islam)- adalah apa yang kerjakan dalam bulan Rabi’ul
Awwal berupa maulid. Acara ini telah menghimpun sejumlah bid’ah dan
perkara-perkara yang diharamkan”.
Seorang ulama Syafi’iyyah
dari Mesir, Syaikh ‘Ali Mahfuzh -rahimahullah - berkata dalam Al-Ibda’
fii Madhorril Ibtida’ (hal. 272) tatkala beliau menyebutkan beberapa
contoh hari raya yang disandarkan kepada syari’at, padahal dia bukan
termasuk darinya, beliau berkata, “Di antaranya adalah malam ke 12
Rabi’ul Awwal, manusia berkumpul di masjid-masjid dan selainnya untuk
merayakannya (bid’ah maulid). Sehingga mereka melanggar kehormatan
rumah-rumah Allah -Ta’ala-, mereka berbuat isrof (berlebih-lebihan) di
dalamnya, para pembaca meninggikan suara-suara mereka dengan melantunkan
qoshidah-
qoshidah berupa nyanyian (nasyid dan yang semisalnya)
yang membangkitkan syahwat para pemuda untuk berbuat kefasikan dan
kefajiran. Maka engkau melihat mereka ketika itu berteriak dengan
suara-suara kemungkaran, memunculkan di dalam masjid-masjid goncangan
yang mengagetkan. Terkadang mereka sama sekali tidak menyinggung dalam
qoshidah-qoshidah mereka, sedikitpun di antara kekhususan-kekhususan
Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi
wasallam-, akhlak-akhlak beliau yang
mulia, dan amalan-amalan beliau yang bermanfaat dan mulia. Di antara
mereka ada yang menyibukkan diri dengan dzikir-dzikir yang dibuat-buat.
Semua perkara ini adalah perkara yang tidak diizinkan oleh Allah dan
Rasul-Nya serta tidak pernah dilakukan oleh para salafush shalih. Jadi,
ini (maulid) adalah bid’ah dan kesesatan”.
Nah, sudah jelas bagi kita tentang bid’ahnya perayaan maulid. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- telah bersabda,
ﻣَﻦْ ﺃَﺣْﺪَﺙَ ﻓِﻲ ﺃَﻣْﺮِﻧَﺎ ﻫَﺬَﺍ ﻣَﺎ ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨْﻪُ ﻓَﻬُﻮَ ﺭَﺩٌّ
“Siapa saja yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami sesuatu yang tidak ada di dalamnya, maka itu tertolak”
[HR. Al-Bukhariy dan Muslim]
Beliau juga bersabda,
ﻣَﻦْ ﻋَﻤِﻞَ ﻋَﻤَﻼً ﻟَﻴْﺲَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺃَﻣْﺮُﻧَﺎ ﻓَﻬُﻮَ ﺭَﺩٌّ
“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan tersebut tertolak”.
[HR. Muslim]
Di dalam agama Islam, hanya ada dua hari raya.
Adapun selainnya, maka ia merupakan hari yang harus ditinggalkan,
karena Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- , dan para sahabatnya tidak
mengerjakannya. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
ﻟَﻨَﺎ ﻋِﻴْﺪَﺍﻥِ ﻣَﻌْﺸَﺮَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ , ﻋِﻴْﺪُ ﺍﻟْﺄَﺿْﺤَﻰ ﻭَﻋِﻴْﺪُ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ
“Wahai sekalian kaum muslimin, kita hanya memiliki 2 hari raya , yaitu ‘Iedul Adhha dan ‘Iedul Fitri”.
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda kepada para sahabat,
ﻗَﺪَﻣْﺖُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﻟَﻜُﻢْ ﻳَﻮْﻣَﺎﻥِ
ﺗَﻠْﻌَﺒُﻮْﻥَ ﻓِﻴْﻬِﻤَﺎ ﻓِﻲْ ﺍﻟﺠَﺎﻫِﻠِﻴَﺔِ
ﻭَﻗَﺪْ ﺃَﺑْﺪَﻟَﻜُﻢُ ﺍﻟﻠﻪُ ﺑِﻬِﻤَﺎ ﺧَﻴْﺮًﺍ
ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ: ﻳَﻮْﻡً ﺍﻟﻨَّﺤَﺮِ ﻭَﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ
“Saya datang kepada kalian, sedang kalian memiliki dua hari, kalian
bermain di dalamnya pada masa jahiliyyah. Allah sungguh telah
menggantikannya dengan hari yang lebih baik darinya, yaitu: hari Nahr
(baca: iedul Adh-ha), dan hari fithr (baca: iedul fatri)”.
[HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (1134), An-Nasa`iy dalam Sunan-nya (3/179), Ahmad dalam Al-Musnad
(3/103), Al-Baghawy dalam Syarh As-Sunnah (1098), dan lainnya. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud (1134)]
Andaikan beliau mengerjakan perayaan maulid atau menyampaikannya, maka
wajib hal itu terpelihara, karena Allah -Ta’ala- berfirman,
ﺇِﻧَّﺎ ﻧَﺤْﻦُ ﻧَﺰَّﻟْﻨَﺎ ﺍﻟﺬِّﻛْﺮَ ﻭَﺇِﻧَّﺎ ﻟَﻪُ ﻟَﺤَﺎﻓِﻈُﻮﻥَ
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”.
( QS. Al-Hijr : 9)
Maka tatkala tidak ada sedikitpun keterangan tentang hal tersebut, maka
diketahuilah bahwa maulid bukan bagian dari agama Allah . Jika dia
bukan bagian dari agama Allah, maka tidak boleh kita beribadah dan ber
taqarrub kepada Allah -‘Azza wa Jalla- dengannya.
Perayaan ini, jika
dia merupakan bagian dari kesempurnaan agama, maka pasti ada sebelum
wafatnya Rasul -‘Alaihish Shalatu was Salam-.
Jika dia bukan bagian
dari kesempurnaan agama, maka tidak mungkin dia akan menjadi bagian
agama, karena Allah -Ta’ala- berfirman,
ﺍﻟْﻴَﻮْﻡَ ﺃَﻛْﻤَﻠْﺖُ ﻟَﻜُﻢْ ﺩِﻳﻨَﻜُﻢْ
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu”.
(QS. Al-Ma`idah : 3)
Barangsiapa yang menyangka bahwa dia bagian dari kesempurnaan agama,
padahal dia muncul setelah Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- ,
maka ucapannya itu mengandung pendustaan terhadap ayat yang mulia ini.
Mereka (para sahabat) tidak pernah mengerjakan satu pun ketaatan,
kecuali sesuatu yang disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya sebagai
pengamalan firman Allah -Ta’ala- ,
ﻭَﻣَﺎ ﺀَﺍﺗَﺎﻛُﻢُ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝُ ﻓَﺨُﺬُﻭﻩُ ﻭَﻣَﺎ ﻧَﻬَﺎﻛُﻢْ ﻋَﻨْﻪُ ﻓَﺎﻧْﺘَﻬُﻮﺍ
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”.
( QS. Al-Hasyr: 7)
Jadi, tatkala mereka tidak pernah mengerjakan maulid ini, diketahuilah bahwa dia adalah bid’ah.
Karena tak mungkin ada kebaikan yang tidak dicontohkan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- , dan para sahabatnya.
Beliau bersabda dalam hadits yang shahih,
ﻛُﻞُّ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺔٍ ﺑِﺪْﻋُﺔ ﻭَ ﻛُﻞُّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟَﺔٌ
“Setiap perkara baru adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat”.
Perayaan maulid ini muncul abad keempat Hijriah yang dimunculkan oleh
Kekhalifahan Al-Fathimiyyun Asy-Syi’ah dalam rangka mencontoh dan
menyerupai orang-orang Nashrani yang mengadakan perayaan maulid bagi
Al-Masih ‘Isa bin Maryam -‘alaihish shalatu wassalam- . Hal ini
menunjukkan bahwa dia adalah bid’ah. Demikian pula halnya dengan
perayaan malam Isra` Mi’raj, semuanya adalah termasuk bid’ah-bid’ah.
Selain itu, terdapat berbagai kemungkaran di dalamnya seperti
berbaurnya laki-laki dan perempuan, buang-buang harta, pembacaan
syair-syair yang berisi kesyirikan, serta kemungkaran yang lainnya.
Seandainya pun seseorang itu menangis ketika
merayakannya, tapi bila tangisannya tersebut di atas selain hidayah,
maka tangisannya tidak akan bermanfaat baginya. Terkadang seseorang itu
menangis, sedangkan dia di atas kekafiran sehingga tangisannya tidak
bermanfaat baginya.
Tangisannya tidak menambah sesuatu baginya, kecuali semakin jauh dari Allah -Subhanahu wa Ta‘ala- .
Tidakkah kita membaca firman Allah - Ta‘ala- :
ﻭُﺟُﻮﻩٌ ﻳَﻮْﻣَﺌِﺬٍ ﺧَﺎﺷِﻌَﺔٌ. ﻋَﺎﻣِﻠَﺔٌ ﻧَﺎﺻِﺒَﺔٌ. ﺗَﺼْﻠَﻰ ﻧَﺎﺭًﺍ ﺣَﺎﻣِﻴَﺔً.
ﺗُﺴْﻘَﻰ ﻣِﻦْ ﻋَﻴْﻦٍ ﺀَﺍﻧِﻴَﺔٍ
“Banyak muka pada hari itu tunduk terhina,bekerja keras lagi
kepayahan,memasuki api yang sangat panas (neraka),diberi minum (dengan
air) dari sumber yang sangat panas”.
( QS. Al-Ghasyiah: 2-5 )
“Banyak muka pada hari itu tunduk terhina” :
tunduk lagi rendah. “bekerja keras”: dia telah beramal, sibuk siang dan
malam dengan shalat dan puasa, tetapi tidak di atas ilmu, tidak sesuai
dengan syari’at lagi berbuat syirik. “Banyak muka pada hari itu tunduk
terhina,bekerja keras lagi kepayahan” : lelah dalam beribadah dan
beramal, sekalipun demikian, mereka “memasuki api yang sangat panas
(neraka),diberi minum (dengan air) dari sumber yang sangat panas” yaitu
sangat panas, dahsyat panasnya telah sampai pada puncak didih dan dia
diberikan minum darinya.
Kita memohon keselamatan dan ‘afiat kepada Allah.
Wallahu a'lam
Tuesday, February 25, 2014
APAKAH ACARA PERAYAAN/PERINGATAN MAULID NABI BERASAL DARI SUNNAH RASULULLAH SHALLALLAHU ALAIHI WASALLAM ATAUKAH HASIL INOVASI DAN REKAYASA MANUSIA BELAKANGAN?
4:17 PM
ArtGhuraba






