..HUKUM..
Mengeraskan Suara
Kepada Orang Tua yang Tergangu
Pendengarannya
______________________________
✏Suatu ketika Asy-Syaikh Shalih Fauzan ditanya tentang Hukum Mengeraskan Suara kepada Orang Tua yang sudah Terganggu Pendengaran nya
Apakah boleh di lakukan hal tersebut???
Asy-Syaikh shalih Fauzan pun menjawab pertanyaan tersebut, beliau berkata:
إذا كان رفع الصوت بدون سبب فهذا لا يجوز ، (ولا تنهرهما) ، لا تنهر والديك برفع الصوت عليهما ، بل اخفض صوتك معهما ، وأما إذا كان رفع الصوت له سبب وهو أن الوالد ثقيل السمع ويحتاج إلى رفع الصوت فلا مانع من ذلك .
Jawab:
Apabila mengeraskan suara tersebut tanpa sebab maka tidak boleh.
(Allah ﷻ berfirman),
وَلَا تَنْهَرْهُمَا
“Dan janganlah kamu membentak kedua orang tuamu.” [Al-Isra’: 23]
Janganlah kamu membentak kedua orang tuamu dengan cara mengeraskan suara, akan tetapi rendahkanlah suaramu ketika berbicara bersama kedua orang tuamu.
Adapun jika mengeraskan suara tersebut karena ada satu sebab, yaitu karena Bapakmu terganggu pendengarannya sehingga perlu mengeraskan suara ketika berbicara dengannya
Maka hal itu tidak apa-apa.
Bersama:
Asy-syaikh shalih Fauzan Al-Fauzan
=...=.....=.....=.....=.....=.....=.....=...=
Sumber:
www.alfawzan.af.org.sa/node/13591
Penerjemah:
Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray
-hafizhahullah-
WhatsApp
Al-Fatawa Al-Fauzaniyyah