Thursday, August 7, 2014

Hukum mengeraskan suara kepada orang tua yang terganggu pendengarannya

..����HUKUM����..

       Mengeraskan Suara

Kepada Orang Tua yang Tergangu
         Pendengarannya

______________________________

✏��Suatu ketika Asy-Syaikh Shalih Fauzan ditanya tentang Hukum Mengeraskan Suara kepada Orang Tua yang sudah Terganggu Pendengaran nya

Apakah boleh di lakukan hal tersebut???

Asy-Syaikh shalih Fauzan pun menjawab pertanyaan tersebut, beliau berkata:

إذا كان رفع الصوت بدون سبب فهذا لا يجوز ، (ولا تنهرهما) ، لا تنهر والديك برفع الصوت عليهما ، بل اخفض صوتك معهما ، وأما إذا كان رفع الصوت له سبب وهو أن الوالد ثقيل السمع ويحتاج إلى رفع الصوت فلا مانع من ذلك .
��Jawab:
Apabila mengeraskan suara tersebut tanpa sebab maka tidak boleh.

(Allah ﷻ berfirman),

وَلَا تَنْهَرْهُمَا

“Dan janganlah kamu membentak kedua orang tuamu.” [Al-Isra’: 23]

Janganlah kamu membentak kedua orang tuamu dengan cara mengeraskan suara, akan tetapi rendahkanlah suaramu ketika berbicara bersama kedua orang tuamu.

Adapun jika mengeraskan suara tersebut karena ada satu sebab, yaitu karena Bapakmu terganggu pendengarannya sehingga perlu mengeraskan suara ketika berbicara dengannya

Maka hal itu tidak apa-apa.

Bersama:
Asy-syaikh shalih Fauzan Al-Fauzan

  =...=.....=.....=.....=.....=.....=.....=...=

��Sumber:
www.alfawzan.af.org.sa/node/13591

��Penerjemah:
Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray
              -hafizhahullah-

             WhatsApp
Al-Fatawa Al-Fauzaniyyah

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites