Tuesday, March 4, 2014

Berapakah umur yang bisa dijadikan sebagai mahram bagi seorang wanita untunya ketika safar? 

Alhamdulillah Pertanyaan Dari Indonesia di Jawab Oleh Asy-Syaikh Shalih Fauzan -hafidzahullah-

PERTANYAAN:
Wahai Fadhilatusy-Syaikh.

Berapakah umur yang bisa dijadikan sebagai mahram bagi seorang wanita untunya ketika safar?

JAWAB:
Yaitu telah baligh dan berakal, dan yang memiliki hubungan mahram baginya baik secara nasab atau sesusuan atau juga sebab lain seperti karena adanya hubungan lain, ia adalah bapak dari suaminya, atau anak dari suaminya dan semisalnya.

Adapun karena nasab, misalnya adalah saudara laki-lakinya, paman dari pihak ayahnya atau dari paman dari pihak ibunya dan seterusnya.

Dan saudara sesusuan juga demikian, misalnya saudara laki-lakinya sesusuan, dari saudara sesusuannya.
Demikian.
                 
-Al'Allamah Asy syaikh shalih fauzan-
                    ~hafidzahullah~

                     ~Allahu A'lam~

Sumber:
http://www.alfawzan.af.org.sa/

Diterjemahkan oleh :
Al Ustadz Hudzaifah abu Khodijah
              -hafidzahullah-

KETERANGAN

Jawaban dari Syaikh Shalih Fauzan -hafidzahullah- tidak tercantumkan teks Arabnya sebab Pertanyaan ini tidak di ambil dari bagian Khusus kolom fatwa beliau di situs resmi beliau akan tetapi di Ambil dari kolom Pelajaran (Al-Muntaqo) di sesi Tanya Jawab bersama Beliau pada hari Sabtu 29 Rabi' Al-Tsaniyah 1435 Hijriah di masjid Al-Amir Mut'ib, Malaz, Riyadh, KSA

                WhatsApp
Al-Fatawa Al-Fauzaniyyah

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites