Sunday, September 7, 2014

Seputar Surah Al Fatihah Dalam keadaan Shalat

Fatwa Syaikh Shalih Fauzan

       Seputar Surah Al Fatihah
         Dalam keadaan Shalat

السؤال:
أدركت الإمام وهو يقرأ سورة بعد الفاتحة ولم أتمكن من قرأتها فماذا علي؟

Tanya: Aku mendapati imam sedang membaca surat setelag Al-Fatihah, dan aku tidak sempat lagi membacanya, maka apa yang harus aku lakukan?

الجواب:تسقط عنك الفاتحة، إذا لم تتمكن من قرأتها تسقط عنك ولو ما أتيت والإمام راكع فات وقت قراءة الفاتحة تركع معه تعدد بالركعة.

Jawab: Telah jatuh darimu kewajiban membaca surat Al-Fatihah apabila engkau tidak sempat lagi membacanya, tidak wajib lagi bagimu. Andaikan engkau mendapati imam telah rukuk sekali pun maka telah luput darimu waktu untuk membaca surat Al-Fatihah namun hendaklah engkau segera rukuk bersamanya dan itu terhitung satu raka'at.
___________________________

Faidah Tambahan dari Penjelasan di Atas:

1) Membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya wajib kecuali ketika kondisinya sudah tidak memungkinkan lagi dikarenakan imam akan segera rukuk atau telah rukuk, maka tidak wajib lagi.

2) Mendapati imam sedang rukuk dan belum bangkit i'tidal masih terhitung satu raka'at.

3) Maka apabila imam sedang rukuk, makmum yang baru datang hendaklah melakukan takbiratul ihram kemudian takbir untuk rukuk.

Sumber:
alfawzan.af.org.sa/node/14798

penerjemah:
Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray
                -hafizhahullah-

WhatsApp
Al-Fatawa Al-Fauzaniyyah

TERMASUK KESYIRIKAN MENCARI BERKAH DARI POHON, BATU DAN LAINNYA

Intisari Tauhid [28]

TERMASUK KESYIRIKAN MENCARI BERKAH DARI POHON, BATU DAN LAINNYA

Dari Abu Wâqid Al-Laitsiy, beliau berkata, “Kami keluar (untuk berperang) bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam ke Hunain, sedang kami dalam keadaan baru saja lepas dari kekafiran (baru memeluk Islam). (Ketika itu) kaum musyrikin mempunyai sebatang pohon bidara tempat mereka berdiam diri dan menggantungkan senjata-senjata perang mereka. (Pohon) itu dinamakan Dzâtu Anwâth. Oleh karena itu, tatkala melewati sebatang pohon bidara, kami pun berkata, ‘Wahai Rasulallah buatkanlah Dzâtu Anwâth untuk kami sebagaimana mereka mempunyai Dzâtu Anwâth.’ Maka Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Allahu Akbar -Sungguh itu merupakan tradisi (orang-orang sebelum kalian)-. Demi Yang jiwaku berada di Tangan-Nya, kalian berkata seperti Bani Israil berkata kepada Musa, ‘Buatkanlah sembahan untuk kami sebagaimana mereka mempunyai sembahan-sembahan.’ Musa menjawab, ‘Sungguh kalian adalah kaum jahil.’ Sungguh kalian akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian.’.”(HR. Tirmidzi)

Abu Waqîd mengabarkan suatu kejadian yang mengandung hal yang menakjubkan juga nasihat. Yaitu, mereka berperang bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melawan suku Hawâzin, sedang mereka baru saja memeluk Islam sehingga perkara kesyirikan tersembunyi bagi mereka. Ketika melihat perbuatan kaum musyrikin berupa meminta berkah kepada pohon, mereka pun meminta kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam agar dibuatkan pohon yang sama.

Maka, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bertakbir sebagai pengingkaran terhadap permintaan mereka dan pengagungan kepada Allah serta sebagai bentuk keheranan atas ucapan tersebut.

Rasulullah juga mengabarkan bahwa ucapan (meminta dibuatkan pohon) itu menyerupai ucapan kaum (Nabi) Musa kepada Musa, “Jadikanlah bagi kami sembahan sebagaimana mereka mempunyai sembahan,” ketika (kaum Nabi Musa) melihat penyembah patung, juga (mengabarkan) bahwa permintaan mereka untuk dibuatkan pohon Dzâtu Anwâth berjalan di atas jalan (kaum Nabi Musa).

Kemudian, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa umat ini akan mengikuti jalan orang-orang Yahudi dan Nashara, akan menempuh manhaj-manhaj orang-orang itu, dan mengerjakan perbuatan (orang-orang) tersebut. Itu adalah kabar yang bermakna celaan dan peringatan terhadap perbuatan tersebut.

Dalam hadits tersebut, terdapat dalil bahwa mencari berkah kepada pohon dan selainnya tergolong sebagai kesyirikan dan peribadahan kepada selain Allah.

Faedah Hadits

Bahwa mencari berkah kepada pepohonan tergolong sebagai kesyirikan, demikian pula kepada bebatuan dan selainnya.

Bahwa orang yang berpindah dari kebatilan -yang sudah menjadi adat kebiasaannya- tidaklah aman dari masih adanya sisa-sisa kebiasaan tersebut di dalam hatinya.

Bahwa sebab terjadinya peribadahan kepada patung adalah karena pengagungan dan beri’tikaf di sisi (patung) serta mencari berkah kepada (patung) itu.

Bahwasanya manusia kadang beranggapan baik kepada sesuatu yang dia sangka dapat mendekatkannya kepada Allah, padahal sesuatu itu justru menjauhkannya dari Allah.

Bahwasanya seorang muslim seyogyanya bertasbih dan bertakbir ketika mendengar sesuatu yang tidak pantas diucapkan dalam agama atau ketika mendengar sesuatu yang mengherankan.

Pengabaran tentang terjadinya kesyirikan pada umat ini, dan sungguh (hal itu) telah terjadi.

Menunjukkan salah satu tanda kenabian shallallâhu ‘alaihi wa sallam, yaitu terjadinya kesyirikan pada umat ini sebagaimana yang beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam kabarkan.

Larangan menyerupai orang-orang jahiliyah, Yahudi, dan Nasrani, kecuali hal-hal yang dalil tunjukkan bahwa hal itu termasuk ke dalam agama kita.

Bahwa yang dianggap dalam hukum adalah makna, bukan nama, karena Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah menjadikan permintaan mereka seperti permintaan Bani Israil dan tidak melihat keadaan mereka, yang (Bani Israil) menamakan (sembahan)nya dengan Dzâtu Anwâth.


Diringkas dari penjelasan ringkas Kitab Tauhid karya Syaikh Shalih Al-Fauzan

WhatsApp Syi'ar Tauhid

SUNNAH PUASA AYYAMUL BIDH

SUNNAH PUASA AYYAMUL BIDH

Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ
الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ .
وَقَالَ هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada
kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan
Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa
setahun.” (HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Catatan :  3 hari Ayyamul Bidh pada bulan Dzulqa'dah 1435 H.  Insya Allah bertepatan dengan esok Senin, Selasa, dan Rabu, Tanggal 8, 9, 10 September 2014.

WA Radio As-Sunnah Sidrap

RINGKASAN AHKAM QURBAN (4)

بسم الله الرحمن الرحيم

RINGKASAN AHKAM QURBAN 

10. BERSERIKAT ATAU URUNAN ATAU BERKUMPUL UNTUK QURBAN.

Berserikat dalam Qurban itu ada dua bentuk:

��A. Berserikat untuk mendapatkan pahala dari ibadah Qurban.

Seseorang yang ingin berkurban dengan seekor kambing, atau ia menjadi salah satu dari tujuh orang yang akan berkurban Sapi, boleh baginya meniatkan ibadah Qurban tersebut pahalanya selain dirinya dari istrinya dan anak-anaknya atau orang tuanya baik yang masih hidup atau telah meninggal, atau selain mereka.

Berserikat untuk mendapatkan pahala seperti ini tidak ada batasan jumlahnya, boleh bagi seseorang mengikutsertakan pada niatnya dari Qurban yang ingin ia laksanakan siapapun dan berapapun dari kaum muslimin.

Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rosulullōh sholallōhu ‘alaihi wasallam, sebagaimana yang diceritakan Aisyah rodhiallōhu’anha:

“Rosulullōh ketika hendak menyembelih hewan Qurbannya berkata:

بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى

“Dengan menyebut nama Allōh!, ya Allōh terimalah dari Muhammad, dan dari keluarga Muhammad dan juga dari Ummat Muhammad”. HR. Muslim.

��B. Dan berserikat atau berkumpul untuk mewujudkan Qurban, pada hewan jenis Kambing atau Domba itu hanya sebatas satu orang, dan pada hewan jenis Sapi dan Unta itu boleh lebih dari satu orang, atau dua, tiga dan seterusnya hingga maksimal tujuh orang yang berkumpul atau urunan biaya untuk mewujudkannya.

Rosulullōh sholallōhu’alaihi wasallam bersabda:

الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْجَزُورُ عَنْ سَبْعَةٍ

“Seekor sapi itu (bisa) dari tujuh orang, dan juga seekor Unta dari tujuh orang”. HR. Muslim.

Maka kebolehan berkumpul untuk mewujudkan Qurban itu hanya dari seekor Unta atau Sapi dengan tujuh orang, adapun untuk Kambing atau Domba tidak boleh jika berkumpul lebih dari satu orang.

(Lihat: Ahkamul Udh-hiyaa wadz Dzakaa, karya Ibnul Utsaimin)

11. JENIS HEWAN QURBAN YANG PALING AFDHOL.

Dari jenis-jenis hewan yang bisa dijadikan sebagai hewan Qurban yang paling afdholnya adalah seekor Kibasy (dari jenis Kambing atau Domba yang berbadan besar) kemudian urutan setelahnya seekor Unta, kemudian setelahnya seekor Sapi, kemudian setelahnya Kambing atau Domba biasa (bukan Kibasy) kemudian setelahnya sepertujuh Unta kemudian setelahnya sepertujuh dari Sapi.

Hewan dari jenis Kambing atau Domba yang Kibasy besar dan sempurna fisiknya inilah yang paling afdhol, dengan beberapa alasan:

✅-Dalam Al-Qur’an, Allōh mengisahkan Qurban nabi Ibrohim dengan seekor Kibasy yang besar sebagai ganti bagi nabi Isma’il. Dari hal ini menunjukkan afdholnya Kibasy, sebab bukan yang dipilih Unta atau Sapi yang juga ada pada saat itu.

✅-Rosulullōh sholallōhu’alaihi wa sallam kebanyakan Qurban beliau dengan hewan Kibasy, hal ini tampak dari hadits-hadits yang disampaikan oleh para shohabatnya.

Diantaranya:

كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، وَيُسَمِّي، وَيُكَبِّرُ، وَلَقَدْ رَأَيْتُهُ يَذْبَحُ بِيَدِهِ

“Beliau berqurban dengan dua ekor kibasy yang amlah dan bertanduk.” (HR. Bukhoriy dan Muslim).

Dan dalam hadits lain: “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mendatangkan kambing kibasy bertanduk, menginjak pada hitam, menderum pada hitam, dan memandang pada hitam, untuk dijadikan hewan Qurban.” (HR. Muslim).

Maka hadits ini menunjukkan kebiasaan dan seringnya Qurban yang beliau laksanakan dengan megutamakan dari hewan Kibasy. (Fathul Baariy: 12/ 114)

Dalam hadits ini juga menunjukkan lebih dipilihnya dengan warna putih dikebanyakan tubuhnya, dan kehitaman pada sekitar mata, kakinya dan perutnya.

Ini adalah keterangan afdholiyyah semata, kalaupun tidak dengannya maka hewan Qurban tetap sah.

Dan para Fuqoha menyimpulkan juga dari beberapa hadits yang menunjukkan pilihannya Nabi terhadap hewan qurban, maka yang afdhol dari sisi warna untuk hewan qurban adalah yang diisitilahkan dengan ‘amlah’, yaitu: hewan qurban (biasanya pada Kambing atau Kibasy) yang berwarna putih kebanyakannya, dan ada campuran hitam-hitamnya sedikit, khususnya di sekitar mata, perut dan kaki-kakinya.

‘Aisyah roidhiyallōhu ‘anha, berkata: “Bahwasanya Rosulullōh Shollallōhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mendatangkan kambing kibasy bertanduk, menginjak pada hitam, menderum pada hitam, dan memandang pada hitam, untuk dijadikan hewan qurban.” (HR. Muslim)

(Al-Mufashshol Fi Ahkāmil Udh-hiyā)

12. WAKTU PELAKSANAAN PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN.

Berdasarkan hadits-hadits yang shohih waktu pelaksanaanya adalah dimulai sejak selesai sholat iedul-adhā dan berakhir hingga terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيُعِدْ

“Barangsiapa yang menyembelih hewan Qurbannya sebelum sholat ied maka hendaknya ia ulangi kembali (setelah sholat)”. HR. Bukhoriy-Muslim.

Dan sabda Nabi sholallōhu alaihi wa sallam:

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ

"Seluruh hari tasyriq itu adalah (waktu) menyembelih”. HR. Ahmad.

��Hari tasyriq itu adalah tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Inilah bentang waktu untuk pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban, dan sama saja baik pagi, siang, sore atau malam jika dibutuhkan.

(Lihat: Ahkamul Udh-hiyā wadz Dzakā, karya Ibnul Utsaimin)

Wallōhuàlam.

Bersambung -insyāAllōh-

Saturday, September 6, 2014

RINGKASAN AHKAM QURBAN

بسم الله الرحمن الرحيم

RINGKASAN AHKAM QURBAN 3
*************************

7. PERKARA YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH ORANG YANG HENDAK BERQURBAN.

Dalam hadits yang shohih Rosulullōh sholallōhuàlaihi wa sallam bersabda:

«إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ؛ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا »

“jika telah masuk sepuluh hari Dzulhijjah dan ada diantara kalian yang hendak berkurban maka janganlah ia menyentuh sedikitpun dari rambut dan kulitnya”. (HR. Muslim).

Dan dalam riwayat lainnya, dengan lafadhz:

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ، فَإِذَا أَهَلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ حَتَّى يُضَحِّيَ

“Barangsiapa yang memiliki hewan yang hendak ia sembelih (Qurbankan), maka jika telah muncul Hilal bulan dzul-hijjah janganlah ia mengambil sedikitpun dari rambutnya dan kuku-kukunya hingga ia menyembelih”. HR. Muslim.

Maka berdasarkan hadits-hadits ini, bagi yang hendak berkurban ketika masuk tanggal satu bulan Dzulhijjah, atau sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir dari bulan Dzulqo’dah hingga disembelihnya hewan Qurbannya (bukan sebatas tanggal 10 Dzulhijjah tapi sampai disembelih hewan Qurban miliknya):

-Tidak boleh baginya untuk memotong atau,

-Mencabut seluruh rambut yang ada di tubuhnya dan juga kuku-kuku jari tangan dan kaki serta,

-Tidak juga mengelupas kulitnya.

Larangan ini ditujukan kepada yang hendak berqurban saja tidak kepada selainnya dari keluarga yang diikutkan dalam niatnya. Dan larangan ini bersifat haram artinya berdosa jika dilanggar dengan sengaja, hendaknya ia segera bersitghfar memohon ampunan kepada Allōh, namun Qurbannya tetaplah sah.

Dan larangan ini gugur, jika ada perkara darurat yang mengharuskan dicabut atau dipotong kuku dan rambutnya serta mengelupas kulitnya, maka itu  tidaklah mengapa.

8. SYARAT SAH HEWAN YANG INGIN DIQURBANKAN.

Syarat pertama:
Dari jenis hewan ternak yang terkena zakat, yaitu:

-Unta dengan jenis-senisnya termasuk yang satu atau dua punuknya,
-Sapi dengan jenis-jenisnya termasuk Kerbau, dan
-Kambing dengan jenis-jenisnya termasuk Domba.

Yang jelas dari golongan hewan yang diternak yang terkena zakat, sama saja baik jenisnya jantan atau betina, yang dikebiri ataupun tidak. Sebagaimana yang diterangkan oleh imam Syaf’iy rohimahullōh dalam Al-Hāwiy: 15/ 75-76, dan Imam Al-Qurthubiy dalam tafsirnya.

Adapun hewan lainnya tidaklah sah untuk dijadikan qurban, demikian juga hewan ternak tapi bukan hewan yang terkena zakat, seperti Ayam, Itik dan selainnya.

Dan penentuan ini juga berdasarkan ayat Al-Qurān:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka”  (Al Hajj: 34)

Dan juga berdasarkan perbuatan Rosulullōh yang berqurban hanya dengan dari jenis hewan-hewan tersebut.

Dan juga haruslah sifatnya ternak bukan liar.

Sehingga walaupun sapi atau unta atau kambing tapi liar maka tidak sah untuk menjadi hewan Qurban.

Syarat ke-dua:
Telah mencapai usia sah untuk di-Qurbankan. 

Rosulullōh sholallōhuàlaihi wa sallam bersabda:

لَا تَذْبَحُوا إلَّا مُسِنَّةً، إلَّا إنْ تَعَسَّرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ

“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, dan jika sulit bagi kalian maka sembelihla jadz’ah dari jenis domba” HR. Muslim.

Kata “musinnah” adalah istilah orang arab untuk hewan pada usia tertentu, jika musinnah pada Unta maka usianya telah sempurna lima tahun, pada Sapi yang telah berusia dua tahun sempurna dan pada Kambing jenis kacang (jawa) usianya telah setahun sempurna, dan jika Domba bisa dengan jadz’ah yaitu yang telah berusia enam bulan jika besar badannya.

Syarta yang ke-tiga:
Tidak cacat pada hewan tersebut.

Rosul sholallōhu alaihi wa sallam bersabda: “Ada empat cacat yang menghalangi Qurban: rabun matanya dengan jelas rabunnya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas kepincangannya dan kurus yang tidak bersumsum”. HR. Bukhori dan Muslim.

Berdasarkan hadits ini empat cacat tersebut menjadi penghalang jika jelas rabunnya, sakit, pincang dan tidak bersumsum atau lebih parah dari empat ini, seperti buta, patah kakinya, sakit yang mematikan atau kurus yang tidak berdaging. Adapun jika tidak jelas hanya sedikit atau lebih ringan dari empat perkara tersebut, seperti rabunnya hanya pada saat-saat tertentu, pincang yang sedikit dan seterusnya, maka tidaklah mengapa.

Dan juga jika cacatnya selain dari empat tersebut seperti patah tanduknya, robek telinganya luka sedikit dan seterusunya maka hal tersebut hanyalah mengurangi keutamaan atau afdholiyah hewan qurban namun tetap sah untuk dijadikan hewan Qurban. Yang jelas, semakin sempurna, jauh dari cacat dan kekurangan pada fisiknya itulah yang utama.

Dan sebagai tambahan, mayoritas fuqoha menyebutkan bahwa sangat dianjurkan untuk menggemukan hewan qurban, bila telah dipastikan menjadi hewan qurban, hingga disembelihnya. Dengan memberinya makan dan minum dengan baik dan sempurna.
(Al-Majmu’: 8/ 396, al-Mughniy: 9/439)

9. HEWAN YANG TELAH DIPASTIKAN AKAN DI-QURBANKAN.

Jika Hewan yang dibeli dengan diniatkan untuk menjadi hewan Qurban atau dipastikan akan dijadikan sebagai hewan Qurban maka tidak boleh untuk dijual kembali atau diganti dengan selainnya kecuali ada perkara darurat yang mengharuskan pergantian dengan yang lebih baik.

Dan juga tidak dijadikan sebagi hewan yang dimanfaatkan untuk pertanian untuk bercocok tanam atau diperah susunya. Sebab, jika hewan itu statusnya telah menjadi hewan yang akan di-Qurbankan maka artinya hewan tersebut telah menjadi waqaf untuk Allōh subahānahu wataâla.

Wallōhuàlam.
Bersambung -insyāAllōh-

Thursday, September 4, 2014

Keutamaan Bersegera Menuju Sholat Jum'at Sebelum Khutbah Dimulai

Keutamaan Bersegera Menuju Sholat Jum'at Sebelum Khutbah Dimulai

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ الْمَلاَئِكَةُ يَكْتُبُونَ الأَوَّلَ فَالأَوَّلَ فَإِذَا جَلَسَ الإِمَامُ طَوَوُا الصُّحُفَ وَجَاؤُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْر

“Bila datang hari Jum’at, maka para malaikat berdiri di setiap pintu masjid, mencatat yang datang pertama dan berikutnya, kemudian bila imam telah duduk di atas mimbar, mereka menutup lembaran-lembaran catatan tersebut, dan hadir mendengarkan peringatan (khutbah).” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

Beberapa Pelajaran:

Keutamaan hari Jum'at dan dorongan untuk menjaga amalan-amalan yang disyari'atkan di hari ini

Keutamaan bersegara menuju sholat Jum'at

Banyaknya jumlah malaikat dan tugas-tugas mereka yang beragam

Kewajiban mendengar dan diam ketika khutbah Jum'at sebagaimana yang dilakukan para malaikat

Tingkatan keutamaan kaum mukminin di sisi Allah sesuai dengan amalan-amalan mereka.

Ustadz Sofyan Chalid Ruray
www.fb.com/sofyanruray.info

WhatsApp Syiar Tauhid

Alhamdulillah, kabar gembira bagi para penuntut ilmu dan pencinta ilmu syar'i

Bismillah.

Alhamdulillah, kabar gembira bagi para penuntut ilmu dan pencinta ilmu syar'i , telah hadir sebuah website baru  www.kajian.info Sebuah website yang berisi rekaman audio kajian terbaru dari ustadz-ustadz ahlus sunnah bermanhaj salaf di indonesia. Website tersebut dapat mempermudah anda dalam mencari sebuah audio kajian dengan materi yang anda inginkan.

Social media anda bisa mengikuti:
Fanspage: www.facebook.com/Kajian.info
Twitter : @kajian_info

Bagi pengguna handphone android, anda bisa mendownload aplikasi kajian.info melalui play store

Mohon ta'awun untuk menyebarkan. Barokallahufiikum

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites