بسم الله الرحمن الرحيم
RINGKASAN AHKAM QURBAN 3
*************************
7. PERKARA YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH ORANG YANG HENDAK BERQURBAN.
Dalam hadits yang shohih Rosulullōh sholallōhuàlaihi wa sallam bersabda:
«إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ؛ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا »
“jika telah masuk sepuluh hari Dzulhijjah dan ada diantara kalian yang hendak berkurban maka janganlah ia menyentuh sedikitpun dari rambut dan kulitnya”. (HR. Muslim).
Dan dalam riwayat lainnya, dengan lafadhz:
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ، فَإِذَا أَهَلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ حَتَّى يُضَحِّيَ
“Barangsiapa yang memiliki hewan yang hendak ia sembelih (Qurbankan), maka jika telah muncul Hilal bulan dzul-hijjah janganlah ia mengambil sedikitpun dari rambutnya dan kuku-kukunya hingga ia menyembelih”. HR. Muslim.
Maka berdasarkan hadits-hadits ini, bagi yang hendak berkurban ketika masuk tanggal satu bulan Dzulhijjah, atau sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir dari bulan Dzulqo’dah hingga disembelihnya hewan Qurbannya (bukan sebatas tanggal 10 Dzulhijjah tapi sampai disembelih hewan Qurban miliknya):
-Tidak boleh baginya untuk memotong atau,
-Mencabut seluruh rambut yang ada di tubuhnya dan juga kuku-kuku jari tangan dan kaki serta,
-Tidak juga mengelupas kulitnya.
Larangan ini ditujukan kepada yang hendak berqurban saja tidak kepada selainnya dari keluarga yang diikutkan dalam niatnya. Dan larangan ini bersifat haram artinya berdosa jika dilanggar dengan sengaja, hendaknya ia segera bersitghfar memohon ampunan kepada Allōh, namun Qurbannya tetaplah sah.
Dan larangan ini gugur, jika ada perkara darurat yang mengharuskan dicabut atau dipotong kuku dan rambutnya serta mengelupas kulitnya, maka itu tidaklah mengapa.
8. SYARAT SAH HEWAN YANG INGIN DIQURBANKAN.
Syarat pertama:
Dari jenis hewan ternak yang terkena zakat, yaitu:
-Unta dengan jenis-senisnya termasuk yang satu atau dua punuknya,
-Sapi dengan jenis-jenisnya termasuk Kerbau, dan
-Kambing dengan jenis-jenisnya termasuk Domba.
Yang jelas dari golongan hewan yang diternak yang terkena zakat, sama saja baik jenisnya jantan atau betina, yang dikebiri ataupun tidak. Sebagaimana yang diterangkan oleh imam Syaf’iy rohimahullōh dalam Al-Hāwiy: 15/ 75-76, dan Imam Al-Qurthubiy dalam tafsirnya.
Adapun hewan lainnya tidaklah sah untuk dijadikan qurban, demikian juga hewan ternak tapi bukan hewan yang terkena zakat, seperti Ayam, Itik dan selainnya.
Dan penentuan ini juga berdasarkan ayat Al-Qurān:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (Al Hajj: 34)
Dan juga berdasarkan perbuatan Rosulullōh yang berqurban hanya dengan dari jenis hewan-hewan tersebut.
Dan juga haruslah sifatnya ternak bukan liar.
Sehingga walaupun sapi atau unta atau kambing tapi liar maka tidak sah untuk menjadi hewan Qurban.
Syarat ke-dua:
Telah mencapai usia sah untuk di-Qurbankan.
Rosulullōh sholallōhuàlaihi wa sallam bersabda:
لَا تَذْبَحُوا إلَّا مُسِنَّةً، إلَّا إنْ تَعَسَّرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, dan jika sulit bagi kalian maka sembelihla jadz’ah dari jenis domba” HR. Muslim.
Kata “musinnah” adalah istilah orang arab untuk hewan pada usia tertentu, jika musinnah pada Unta maka usianya telah sempurna lima tahun, pada Sapi yang telah berusia dua tahun sempurna dan pada Kambing jenis kacang (jawa) usianya telah setahun sempurna, dan jika Domba bisa dengan jadz’ah yaitu yang telah berusia enam bulan jika besar badannya.
Syarta yang ke-tiga:
Tidak cacat pada hewan tersebut.
Rosul sholallōhu alaihi wa sallam bersabda: “Ada empat cacat yang menghalangi Qurban: rabun matanya dengan jelas rabunnya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas kepincangannya dan kurus yang tidak bersumsum”. HR. Bukhori dan Muslim.
Berdasarkan hadits ini empat cacat tersebut menjadi penghalang jika jelas rabunnya, sakit, pincang dan tidak bersumsum atau lebih parah dari empat ini, seperti buta, patah kakinya, sakit yang mematikan atau kurus yang tidak berdaging. Adapun jika tidak jelas hanya sedikit atau lebih ringan dari empat perkara tersebut, seperti rabunnya hanya pada saat-saat tertentu, pincang yang sedikit dan seterusnya, maka tidaklah mengapa.
Dan juga jika cacatnya selain dari empat tersebut seperti patah tanduknya, robek telinganya luka sedikit dan seterusunya maka hal tersebut hanyalah mengurangi keutamaan atau afdholiyah hewan qurban namun tetap sah untuk dijadikan hewan Qurban. Yang jelas, semakin sempurna, jauh dari cacat dan kekurangan pada fisiknya itulah yang utama.
Dan sebagai tambahan, mayoritas fuqoha menyebutkan bahwa sangat dianjurkan untuk menggemukan hewan qurban, bila telah dipastikan menjadi hewan qurban, hingga disembelihnya. Dengan memberinya makan dan minum dengan baik dan sempurna.
(Al-Majmu’: 8/ 396, al-Mughniy: 9/439)
9. HEWAN YANG TELAH DIPASTIKAN AKAN DI-QURBANKAN.
Jika Hewan yang dibeli dengan diniatkan untuk menjadi hewan Qurban atau dipastikan akan dijadikan sebagai hewan Qurban maka tidak boleh untuk dijual kembali atau diganti dengan selainnya kecuali ada perkara darurat yang mengharuskan pergantian dengan yang lebih baik.
Dan juga tidak dijadikan sebagi hewan yang dimanfaatkan untuk pertanian untuk bercocok tanam atau diperah susunya. Sebab, jika hewan itu statusnya telah menjadi hewan yang akan di-Qurbankan maka artinya hewan tersebut telah menjadi waqaf untuk Allōh subahānahu wataâla.
Wallōhuàlam.
Bersambung -insyāAllōh-






