Monday, October 27, 2014

Untuk Wali Nikah

Kumpulan Fatawa

UNTUK WALI NIKAH

"Ketika Wanita dan Pria Saling Mencintai dan Keduanya Sepakat untuk Menikah, Harom Hukumnya Seorang Wali Nikah Menolak Lamaran Dari Pria Tersebut"

أحسن الله إليكم،
Semoga Alloh mencurahkan kebaikan kepada Anda.

��السؤال: ما حكم رد الخاطب الكفء من قبل ولي المرأة؟ وما حكم الشريعة في عمله هذا؟

Soal:

Apa hukumnya menolak lamaran seorang yang sudah pantas, yang dilakukan oleh wali seorang wanita?, apa juga hukum syari'at terhadap perbuatannya itu?

الجواب: رد الخاطب الكفء إذا رضيت به المخطوبة حرام لا يجوز هذا عضل محرم، أما إذا لم ترضى به فإنها لا تجبر عليه، نعم .

Jawab:

Menolak lamaran dari seorang yang telah pantas/cocok, jika dirinya itu telah disenangi oleh wanita yang dilamar itu hukumnya haram tidaklah dibolehkan, itu adalah penentangan yang diharamkan.

Adapun jika si wanita memang tidak menyukainya maka tidaklah ia dipaksa untuk laki-laki tersebut.

Sumber::
www.af.org.sa/en/node/2810

Penerjemah:
Ustadz Hudzaifah bin Muhammad
                  -hafizhahullah-

              WhatsApp
       Al-Fatawa Al-Fauzaniyyah

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites