Intisari Tauhid [26]
LARANGAN RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM UNTUK MEMAKAI/MENGGANTUNGKAN JIMAT
Pada satu perjalanannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk mengumumkan :
أَنْ لَا يَبْقِيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلَادَةً مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلَادَةً إِلَّا قُطِعَتْ.
“Tidaklah ada kalung dari tali busur atau kalung apapun pada leher unta, kecuali harus diputus.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pada satu kesempatan dalam perjalanan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, beliau mengutus seseorang untuk menyeru manusia agar melepaskan tali-tali yang ada di leher unta-unta mereka, yang (tali itu) ditujukan sebagai penolak ‘ain dan bala, karena hal tersebut
tergolong sebagai kesyirikan yang wajib dihilangkan.
Faedah Hadits
Bahwa menggantungkan bekas tali busur panah (untuk tolak bala) masuk ke dalam hukum tamimah (jimat) yang dilarang.
Menghilangkan kemungkaran.
Menyampaikan perkara kepada manusia yang bisa menjaga aqidah mereka.
Diringkas dari penjelasan ringkas Kitab Tauhid karya Syaikh Shalih Al-Fauzan
WhatsApp Syiar Tauhid






