Hukum::
Shalat Di tempat yang ada Fotonya
نص السؤال: هل يصحُّ للمرأة أن تصلّي عند صورة في كتاب أو صحيفة، وإذا وضع شيء على الصُّورة أو أغلق الكتاب؛ فهل تصحَّ الصلاة؟
Tanya: Apakah sah sholat seorang wanita di ruangan yang terdapat gambar bernyawa yang ada di buku atau koran, dan apabila diletakkan suatu penghalang di atas gambar tersebut atau buku itu ditutup, apakah sholatnya sah?
نص الإجابة: يُكره للمسلم أن يصلِّي مستقبل الصورة، ويُكره أن يصلي في مكان قد عُلِّقت ونُصبت فيه الصُّور، أما الصور الممتهنة والمُلقاة على الأرض فلا تأثير لها، ولا يجوز الاحتفاظ بالصُّور للذِّكريات أو الهواية؛ لأنَّ الملائكة لا تدخل بيتًا فيه كلب ولا صورة، ولأمر النبي صلى الله عليه وسلم بطمس الصُّور.
Jawab: Dimakruhkan bagi seorang muslim melakukan sholat sedang di arah kiblatnya terdapat gambar bernyawa (manusia dan hewan, pent), dan makruh sholat di tempat yang digantungkan atau dipancangkan padanya gambar-gambar bernyawa (foto, lukisan, patung dan yang semisalnya, pent).
Kecuali gambar-gambar bernyawa yang dihinakan (yang disepelekan seperti yang ada di bungkus makanan dan yang semisalnya yang akan berakhir di tempat sampah, pent) dan yang dibuang ke tanah (tidak dimuliakan) maka tidak ada pengaruhnya.
Dan tidak boleh menyimpan gambar-gambar untuk kenang-kenangan atau sekedar hobi, karena para malaikat tidak akan memasuki rumah yang terdapat padanya anjing dan gambar bernyawa, dan karena Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam memerintahkan untuk merusak gambar-gambar bernyawa (cukup menghilangkan bagian kepalanya sudah dianggap merusaknya, pent).
Sumber::
www.alfawzan.af.org.sa/node/11671
Penerjemah::
Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray
-hafizhahullah-
WhatsApp::
Al-Fatawa Al-Fauzaniyyah