Fatawa Ibn Utsaimin rahimahullah
Yang dimaksud dengan memisahkan dua orang dihari Jum'at
Soal :
Fadhilatu Asy syaikh , telah datang dari Rosul shallallahu 'alaihi wasallam tentang keutamaan pergi untuk menunaikan shalat Jum'at. Dan supaya tidak dipisahkan dua orang , maka apa yang dimaksud - wahai Syaikh - dengan memisahkan ini ?
Jawab :
Diantara adab - adab syar'i yang telah datang dengannya syari'at : bahwasannya seorang manusia janganlah memisahkan diantara dua orang , dengan makna : bahwasannya dia janganlah ketika mendapati dua orang berada di shaf maka kemudian dia pisahkan diantara keduanya lalu kemudian dia duduk disana , karena didalam hal ini terdapat peremehan terhadap keduanya , dan kelaliman terhadap keduanya . Adapun kalau seandainya dia mendapatkan sebuah ruang diantara keduanya maka tidak mengapa dia duduk padanya , karena dua orang ini yang telah melengahkan ruang tersebut."
Sumber : silsilah liqa-atilbaabilmaftuuh > liqaaulbaabilmaftuuh [ 236 ]
WA Ta'zhim Assunnah riau






