Pertanyaan kedelapan dari Fatwa nomor (3592).
Soal:
Apakah menggambar dengan foto kamera haram atau tidak ada sangsi bagi pelakunya??
Jawab:
Benar, menggambar makhluk yang bernyawa dengan kamera dan selainnya haram, dan atas orang yang melakukan demikian hendaklah dia taubat kepada Allah dan minta ampun padaNya serta menyesali atas apa apa yang sudah dia lakukan dan dia tidak akan kembali mengulanginya, wabillahi at Taifiiq.
al Lajnah ad Daaimah lilbuhuts al 'ilmiyyah wal Iftaa.
27. Berkata Yusuf: "Dengan adab dipahami 'ilmu dan dengan 'ilmu 'amalan engkau shohih dan dikarenakan 'amalan kamu akan mendapatkan hikmah dan dikarenakan hikmah kamu memahami zuhud dan akan diberi taufiq baginya dan dikarenakan zuhud kamu meninggalkan dunia dan dengan meninggalkan dunia kamu akan cinta pada akhirat dan dengan kecintaan pada akhirat kamu akan mndapatkan keredhoaan Allah 'Azza wa Jalla".
[Iqtidhooul 'ilmi al 'amal oleh al Khathiib al Baghdaadiy].
Tahqiiq al Imam Muhammad Naashiruddin al Albaaniy rahimahullahu Ta'ala.
Abul Mundzir Lc, WA TAS RIAU






