Fatwa - Fatwa Ibn Baaz rahimahullah
Bolehnya salah seorang dari pasangan suami istri memandikan jenazah pasangannya setelah wafatnya.
soal : Apakah lebih utama dimandikan jenazah seorang lelaki oleh istrinya atau oleh kaum lelaki ?
========================
Jawab : "Seorang wanita memandikan jenazah suaminya merupakan perkara yang tidak ada masalah dengannya apabila dia adalah seorang yang ahli dengan hal tersebut, dan sungguh Ali radhiyallahu'anhu telah memandikan jenazah istrinya Fathimah radhiyallahu 'anha , dan Asma' binti 'Umais telah memandikan jenazah suaminya Abu Bakr Ash - shiddiiq radhiyallahu 'anhu"
Majmuu' ( 13 / 107 )
Sumber / almuntaqo oleh Ibn Baaz rahimahullah
WA Ta'zhim Assunnah-Abu Muhammad RizQ






