Saturday, July 26, 2014

Ringkasan ahkam Zakat fithr

بسم الله الرحمن الرحيم.

"Ber-Zakat Fithri tuk meraih Ridho ilahi".

Rigkasan ahkam Zakat Fithr.
----------------------------

1…. Definisi.

- Zakat artinya: Penambahan, perkembangan dan bisa juga bermakana keberkahan. Serta bermakna penyucian. (An-Nihayah, Ibnul Atsir).

- Fithr: berbuka dari puasa.

Sehingga, makna Zakat Fithri: Zakat yang ditunaikan di waktu selesainya puasa (Romadhon).

Dan bisa juga dikatakan ‘Zakat Fithrah’.

Fithrah bermakna penciptaan, yakni tubuh manusia yang telah dicipkatakan sebagaimana yang telah Alloh tentukan.

Sehingga, zakat Fithrah bermakna: Zakat yang ditunaikan untuk menyucikan diri dari kesalahan dan dosa. (Al-Majmu, karya An-Nawawiy, Fathul Qodir, Asy-Syaukaaniy)

Namun istilah ‘Zakat Fithr’ ini lebih mencocoki dengan hadits-hadits dari ucapan Nabi.

2…. Hukum Zakat Fithr.
Wajib ‘ain. Berdasarkan Al-Quran, Sunnah serta Ijma Salaf. (al-Ijma’, Ibnul Mundzir)

3….Syarat-syarat seseoragn yang terkena kewajiban zakat.

- Islam.

- Berekemampuan pada saat wajibnya zakat.

- Ditunaikan pada waktunya.

TAMBAHAN:
- Kewajiaban Zakat Fithri ini adalah ditujukan kepada seluruh kaum Muslimin.
Baik yang kecil, besar dan dewasa, pria dan wanita.
Bahkan berakal dan tidak berakal, atau waras atau tidak waras.

- Pada asalnya ditunaikan dari harta masing-masing individu, jika tidak mampu maka ditunaikan oleh wali, orang tua atau setiap yang menanggungnya.

- Dan sunnah bagi janin yang berada di kandungan seorang ibu untuk juga ditunaikan zakat fithrinya, bila telah berusia lebih 4 bulan. Berdasarkan perbuatan Shohabat Utsman bin Affan.

(al-Mughniy)

4….hikmah Zakat Fithr.

- Penyuci bagi yang telah berpuasa dari segala kesalahan, dosa dan kesia-siaan selama Romadhon.

Berkata Waki’ ibnul Jaroh: “Zakat Fithr bagi Romadhon itu seperti sujud sahwi bagi sholat, ia mengguggurkan kesalahan pada saat berpuasa Romadhon, sebagaimana sujud sahwi pengguggur kesalahan dalam sholat”. (Al-Majmu, an-Nawawi)

- Pemberian makan bagi fuqoro wal masakin.

Nabi Shollallohu’alaihi Wa Sallam bersabda: “Zakat Fithri itu adalah penyuci bagi yang berpuasa dari kesia-siaan dan kekejian (dosa dan kesalahan), juga sebgai pemberian makan bagi kaum Masakin”. (HR. Abu Dawud, dihasankan Al-Albaniy).

- Sebagai wujud kesyukuran kepada Alloh Jalla wa ‘Alaa. (Irsyad uuli Al-Bashooir, Syaikh As-Si’diy)

- Sebagai upaya untuk meraih kemenangan kelak di negeri akhirat. (al-‘Alaa: 14)

Waktu menunaikan zakat Fithri:
Ada tiga rincian waktu:

* Waktu Jaaiz/ mubah/ boleh, yaitu sejak dua atau tiga hari sebelum ied.

** Waktu wajib, yaitu sejak terbenamnya hari akhir Romadhon.

*** Waktu wajib afdhol, yaitu sejak terbitnya setelah sholat shubuh hingga tegaknya sholat ied.

SEHINGGA:
- Jika ada yang masuk Islam atau lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir romadhon, maka ditunaikan darinya zakat Fithri.

- Jika ada yang wafat setelah terbenamnya Matahari tersebut, ditunaikan darinya zakat fithri, karena ia teranggap hidup mendapatkan waktu wajibnya zakat fithri.

TAMBAHAN:
- Yang teranggap adalah penyerahannya zakar fithri kepada mustahiq.

- Jika ada yang menitipkan zakatnya kepada seorang wakil sebelum tiga hari, maka yang teranggap adalah penyerahannya dari wakil itu kepada mustahiq.

5…. Jenis-jenis bahan yang bisa dijadikan sebagai alat untuk menunaikan zakat firhri.

- Zakat Fithri ditunaikan dengan makanan pokok dari penduduk negeri setempat.

- Jika ada perbedaan jenis untuk satu kategori, maka diambil yang pertengahannya.

6….takaran
Satu Sho’.  Jika di jadikan ke KG, antara 2,4 hingga 3 kg.

7…. Tempat menunaikan
Yang afdhol dan utama adalah diberikan kepada kaum fuqora wal masakin sekitara domisili, dan boleh dikirim ke luar daerah jika memang ada hajatnya.

8….mustahiq
Dari 8 golongan yang berhak untuk menerima zakat, hanya satu golongan yang berhak menerima zakat Fitrhri, yaitu orang-orang yang miskin.

TAMBAHAN:
Miskin adalah: mereka yang tidak memeliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya.
Faqir, adalah mereka yang derajat kemampuannya lebih rendah dari Miskin.

SELESAI.

Referensi Utama: “Ash-Shiyaam Fil Islam fi Dhouil Kitab Was Sunnah”, karya: Asy-Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qohtoniy.

Wallohu’alam.

Akhukum, al Faqir ila Ridwani Robbih,
Hudzaifah Bin Muhammad.

Sore, 28 Romadhon 1435 H.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites