Saturday, July 26, 2014

BID'AH DAN KEMUNGKARAN DI HARI RAYA

BID'AH & KEMUNGKARAN DI HARI RAYA [Bagian Pertama].

Oleh : Al-Ustadz Ahmad Bin Abdul Hafidz

Berikut ini adalah beberapa perbuatan bid'ah dan kemaksiatan yang banyak tersebar di masyarakat.

Penjelasannya kami sarikan dari Fatawa Islam: Su`al wa Jawab (www.islam-qa.com) dengan beberapa perubahan:

Keyakinan sebagian orang akan dianjurkannya menghidupkan malam id.

Sebagian kaum muslimin meyakini akan dianjurkannya menghidupkan malam id. Mereka berdalil dengan sebuah hadits, “Barangsiapa yang menghidupkan malam Idul Fitri maupun Idul Adha, hatinya tidak akan mati, di mana semua hati itu mati.” Hadits ini adalah hadits yang dhaif. Hadits ini memliki dua jalur, yang satu statusnya maudhu (palsu) dan satu lagi statusnya sangat dhaif, sebagaimana penjelasan Syekh Al-Albani.

Oleh karena itu, tidak dibolehkan mengkhususkan malam 'Id untuk melakukan berbagai kegiatan ibadah, karena mengistimewakan satu malam untuk ibadah tanpa dalil adalah bid'ah.

Mengkhususkan ziarah kubur ketika id.

Perbuatan ini, selain bertolak belakang dengan latar belakang disyariatkannya hari raya --yaitu menampakkan kebahagiaan dan kegembiraan--, juga akan menimbulkan duka dan rasa sedih, serta bertolak belakang dengan petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan kebiasaan ulama. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang untuk menjadikan kuburan sebagai tempat hari raya (perayaan), sebagimana sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, “Janganlah engkau jadikan kuburanku sebagai id.” (HR. Abu Daud dan Ahmad; dishahihkan Al-Albani)

Mengkhususkan ziarah kubur di waktu tertentu atau pada momen tertentu termasuk bentuk menjadikan kuburan sebagai tempat hari raya. Demikian penjelasan para ulama. (Ahkamul Janaiz, hlm. 219)

Campur-baur laki-laki dengan wanita.

Inilah bencana besar bagi kaum muslimin. Oleh karena itu, selayaknya bagi pihak yang berwajib memberi peringatan kepada mereka untuk meninggalkan perbuatan ini sebisa mungkin. Sementara bagi para lelaki, hendaknya tidak beranjak pulang sampai para wanita meninggalkan tempatnya. Syekhul Islam mengatakan, “Jika laki-laki bercampur baur bersama wanita, maka itu bagaikan api yang bercampur dengan kayu.” (Al-Istiqamah: 1/361)

Wanita keluar rumah dengan memakai minyak wangi, berdandan, dan tebar pesona.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Jika wanita memakai wewangian kemudian berjalan melewati sekelompok laki-laki agar mereka (para lelaki itu) mencium baunya, itulah wanita pezina.” (HR. Ahmad dan Abu Daud; dihasankan Al-Albani)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda, “Ada dua penghuni neraka yang belum pernah aku lihat.... (Salah satunya adalah) para wanita yang berpakaian namun hakikatnya telanjang, tidak menjaga aturan Allah, dan berjalan berlenggak-lenggok. Kepala mereka seperti punuk unta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapat harumnya surga, padahal harumnya surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.” (HR. Muslim)

Menyetel musik yang haram.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh akan muncul di kalangan umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra (bagi laki-laki), khamar, dan alat musik.” (HR. Al-Bukhari secara mu'allaq)

Wahai Saudaraku, bukan dengan sikap seperti ini bentuk syukur kita kepada Allah. Mendengarkan musik di hari raya menunjukkan bahwa orang ini tidak mendapatkan pahala puasanya ketika Ramadan dan tidak mendapatkan pahala ibadahnya di awal Dzulhijjah. Ini tanda bahwa mereka dijauhkan dari pahala yang seharusnya mereka dapatkan. Dikisahkan, bahwa ada orang shalih yang bertemu dengan beberapa orang yang bermain dan bergurau ketika hari raya. Orang shalih ini pun berkata, “Jika kalian beribadah dengan baik di bulan Ramadan maka tidak seperti ini sikap mensyukuri kebaikan. Namun jika kalian tidak beribadah dengan baik ketika Ramadan maka tidak selayaknya sikap seperti ini dilakukan di hadapan Allah.”

Bersambung..

[6:58AM, 7/27/2014] ‪+62 813-5513-2485‬: BID'AH & KEMUNGKARAN DI HARI RAYA [Bagian Kedua].

Oleh : Al-Ustadz Ahmad Bin Abdul Hafidz

Meninggalkan shalat berjama'ah.

Banyak orang --baik awam maupun bukan awam-- yang meninggalkan shalat berjama'ah ketika hari raya. Bahkan, terkadang ada yang tidur sampai keluar waktu shalat. Ini merupakan bukti nyata adanya penyakit dalam jiwa mereka, sementara sikap takwa tidak kokoh di hati mereka. Maka berhati-hatilah dari bencana dan musibah ini!

Mencukur jenggot.

Wajib bagi setiap laki-laki untuk merawat jenggot dan tidak mencukurnya, karena mencukur jenggot termasuk mengubah ciptaan Allah dan termasuk ajakan setan. Allah berfirman menceritakan tipu daya setan,

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

“Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, serta menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah).” (QS. An-Nisa: 119)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk merawat jenggot, sebagaimana sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, “Potonglah kumis, rawatlah jenggot, agar tampil berbeda dengan orang Majusi.” (HR. Muslim)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda, “Berusahalah untuk tampil beda dengan orang musyrik, (dengan) merawat jenggot dan memangkas kumis.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Syariat Islam pun menjadikan merawat jenggot sebagai bagian dari fitrah (ajaran para nabi). Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh hal yang termasuk ajaran para nabi: memangkas kumis, merawat jenggot,....” (HR. Muslim)

Bersalaman dengan wanita yang bukan mahram.

Inilah bencana besar bagi kaum muslimin. Betapa tidak, padahal fenomena ini termasuk bukti tersebarnya perbuatan keji dan zina bagi tangan-tangan manusia. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “... Zinanya tangan adalah dengan menyentuh, zinanya kaki dengan berjalan, zinanya hati dengan berangan-angan dan nafsu yang bergejolak....” (HR. Muslim)

Maka berhati-hatilah, wahai Saudaraku kaum muslimin, dari bencana ini! Renungkanlah ancaman besar, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Ma'qil bin Yasar berikut, “Kepala seseorang yang ditusuk dengan jarum besi lebih baik daripada (dia) menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi; dihasankan Al-Albani)

Bersikap boros dan menghambur-hamburkan harta.

Umumnya hal ini dilakukan oleh pemuda dan anak-anak, mereka buang harta mereka dengan membeli mercon. Di pihak lain, para wanita membuang-buang harta mereka untuk makanan dan pakaian yang tidak mereka butuhkan. Inilah sikap mubazir yang terlarang, sebagaimana firman-Nya,

...وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ....

“... Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan....” (QS. Al-Isra`: 26-27)

Allah juga berfirman,

...وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“... Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A'raf: 31)

Ahli tafsir menjelaskan, “Sikap mubazir adalah membelanjakan harta di luar tempatnya, sedangkan 'israf' (berlebih-lebihan) adalah melampaui batas dalam segala sesuatu.” (Aisarut Tafasir, tafsir Al-A'raf: 31)

Tersebarnya permainan yang mengandung unsur perjudian.

Umumnya ini dilakukan anak-anak dan remaja. Selayaknya, mereka diingatkan karena judi merupakan dosa besar dan kebiasaan setan. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

Maka menjadi kewajiban setiap orangtua untuk mengingatkan mereka dan tidak memberikan harta kepada anak mereka tanpa pengawasan, terutama anak-anak mereka yang tidak mampu menggunakan harta dengan baik. Allah melarang kita untuk memberikan harta kepada orang bodoh yangn tidak bisa menggunakan harta dengan baik. Allah berfirman,

وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا....

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang bodoh harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan....” (QS. An-Nisa`: 5)

Allah menyebut mereka sebagai orang bodoh karena mereka tidak paham tentang cara menggunakan harta dengan baik. Allahu a'lam.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites