Jika masuk kedalam tenggorokan orang yang BERPUASA seekor serangga seperti LALAT atau NYAMUK atau yang semisalnya apakah membatalkan puasanya
jawab: Ibnu al mundzir -rohimahulloh- menukil kesepakatan bahwa siapa yang masuk kedalam tenggorokannya serangga seperti LALAT dan semisalnya dan ia dalam keadaan berpuasa maka TIDAK MENGAPA ATASNYA,,,,
al mugni 4/364 al fath 1933.
Jika seseorang sedang berwudhu dan BERKUMUR atau istinsyaq (memasukkan air kedalam hidung) kemudian airnya masuk kedalam tenggorokannya tanpa sengaja,,,,, apakah membatalkan PUASANYA
jawab: pendapat imam malik abu hanifah bahwa hal tersebut membatalkan PUASA,,,, mereka berdalil kan hadist " larangan nabi untuk berlebihan dalam memasukkan air kedalan hidung(istinsyaq) pada saat berwudu jika sedang berpuasa.....,
pendapat imam ahmad, ishaq, dan abu tsaur dan selainnya bahwa hal itu TIDAK MEMBATALKAN PUASA dan ini juga pendapat al hasan al basri dan ibnu hazm mereka berdalilkan dengan firman allah وليس عليكم جناح فيما أخطأتم ولكن ما تعمدت قلوبكم "tidak ada dosa atas kalian terhadap apa2 yang kalian keliru padanya akan tetapi terhadap apa2 yang hati2 kalian sengaja. ",,,,, DAN INI INSYA ALLAH PENDAPAT YANG KUAT insya allah,,,, pendapat ini dikuatkan juga oleh al imam bukhori dan juga dizaman ini syaikh ibnu ustaimin.....,
wallahu a'lam.
al majmu' 6/326 syarh mumti' 6/406.