Sunday, July 27, 2014

Gembirakan anak-anak… Dengan memberi mereka hadiah di hari Raya.

Gembirakan anak-anak…
Dengan memberi mereka hadiah di hari Raya.

السؤال الثاني من الفتوى رق (20195)

س2: عندنا أطفال صغار، وتعودنا في بلادنا أن نعطيهم حسب يوم العيد سواء الفطر أو الأضحى ما يسمى ب (العيدية) وهي نقود بسيطة، من أجل إدخال الفرح في قلوبهم، فهل هذه العيدية بدعة أم ليس فيها شيء؟ أفيدونا أفادكم الله.

ج2: لا حرج في ذلك، بل هو من محاسن العادات، وإدخال السرور على المسلم، كبيرا كان أو صغيرا، وأمر رغب فيه الشرع المطهر.

Fatwa no. 20195

Tanya:
Kami memiliki anak-anak kecil, dan kami biasa di negeri kami ini member mereka pemberian pada hari raya ied, baik hari raya iedul fithr atau juga iedhul adhaa, kami istilahkan dengan (al-‘adiyyah), yaitu pemberian degan sejumlah uang. Agar menggembirakan hari mereka.

Apakah hal ini (al-‘adiyyah) teranggap bid’ah atau tidak?

Berilah kami faidah, semoga Alloh memberi anda faidah.

Jawab:

Tidaklah mengapa hal tersebut, bahkan teranggap perbuatan baik dari adat yang ada, dan megupayakan terwujudnya kegembiraan kepada seorang muslim –baik kecil atau besar- itu adalah perkara yang sangat dianjurkan oleh syariat.

Fatawa Al-Lajnah ad-Dāimah, periode Ibnu Bāz.

                    Grup WM
         =[Majmù Al-Fawāid]=

Renungan Qolbu Disaat Perpisahan

Bacaan Pekanan Al-Fawāid Edisi 17.

بسم الله الرحمن الرحيم

Renungan Qolbu
Di Saat Perpisahan

Saudaraku Se-iman…

Betapa sering kita dengar sabda Nabi Shollallōhuàlaihi Wa Sallam yang berbunyi:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang berpuasa dengan keimanan dan berharap dari Allōh semata, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. HR. Bukhoriy. Dan imam Ahmad membawakan riwayat dengan tambahan lafadhz: “dan yang akan datang”. (Dengan sanad yang hasan).

Demikian juga hadits yang berbunyi:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ، وَمَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang menghidupkan malam al-qodr, dengan keimanan dan berharap kepada Allōh, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, dan barangsiapa yang menegakkan sholat torawih di malam harinya dengan keimanan dan berharap kepada Allōh maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. HR. Bukhoriy dan Muslim.

Keutamaan yang merupakan harapan kita semua, DIAMPUNINYA DOSA-DOSA.

Kaum muslimin rohimakumullōh.

Para ulama kita menjelaskan bahwa seluruh amalan yang dijanjikan dengan keutamaan yang bisa menggugurkan dosa yang telah lalu itu semua hanya BAGI DOSA-DOSA KECIL, hal ini berdasarkan sabda nabi dalam hadits yang lain dari shohabat Abu Huroiroh:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُمَا إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ

“Antara sholat lima waktu, jum’at dengan jum’at, Romadhōn dengan Romadhōn, itu pengguggur dosa-dosa jika menjauhi dosa-dosa besar”. HR. Muslim.

Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa penggugur dosa bagi seorang hamba jika ia menjauhi dosa-dosa besar, dan yang digugurkan dari amalan-amalan tersebut hanyalah dosa-dosa kecil. Sebagaimana juga dijelaskan oleh imam An-Nawawiy As-Syāfiîy dalam syarh Shohih Muslim, dan juga selain beliau dari para ulama kita.

Sehingga hadits di atas, menunjukkan bahwa tiga amalan: berpuasa di bulan Romadhōn, sholat tarowihnya, lailatul qodr, ini semua adalah amalan yang menggugurkan dosa-dosa yang telah lalu, dengan syarat jika tidak melakukan dosa besar, berdasarkan pemahaman yang dikhususkan dari hadits Abu Huroiroh di atas. Adapun dosa besar harus dengan taubat nashuhah.

Kaum muslimin rohimakumullōh.

Dosa besar adalah perbuatan dosa atau larangan dari Allōh dalam Al-Qur’an atau Rasul-Nya dalam hadits-hadits shohih, yang disebutkan ancaman dan hukuman keras bagi pelakunya, misalnya: perbuatan kesyirikan kepada Allōh, meninggalkan sholat wajib, zina, mencuri, minum minuman keras, mu’amalah dengan sistem riba, durhaka kepada orang-tua, memutuskan silahturahmi, makan harta anak yatim dengan kedhzoliman. Inilah diantara bentuk dosa-dosa besar yang pelakunya diancam dengan hukuman yang sangat keras dari syariat ini.

Dan Allōh Subhānahu Wa Taâlā juga dengan tegas menyebutkan bahwa ampunan akan diberikan kepada mereka yang menjauhi dosa besar, dalam firman-Nya:

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلا كَرِيمًا

“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar diantara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)”. QS. Annisaa: 31.

Bahkan sebagian dosa besar tersebut jika tetap dilakukan oleh seorang hamba, akan gugur dan sia-sia seluruh amalannya, seperti perbutan kesyirikan, dengan meminta kepada selain Allōh, mendatangi makam untuk meminta dan mencari berkah kepada mayat yang telah dikuburkan, atau mendatangi dan mempercayai dukun atau paranormal, atau tetap menggunakan jimat-jimat atau perbutan kesyirikan lainnya. Yang menghancurkan, puasa, sholat tarowih, lailatul qodr, zakat dan sedekah serta seluruh amalan lainnya.

ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. seandainya mereka mempersekutukan (berbuat kesyirikan kepada) Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan”. QS. Al-An’am: 88.

Kaum muslimin rohimakumullōh.

Kebahagiaan dan kemenangan di hari Raya setelah selesai puasa Romadhōn seharusnya juga sekaligus di-iringi dengan taubat dan istighfar kepada Allōh, jangan sampai lupa akan semua ini adalah taufik dan kebaikan dari Allōh semata. Inilah sebab, kenapa amalan-amalan besar seperti haji, sholat wajib, sholat malam, itu semua ditutup dengan istighfar, agar seorang hamba sadar bahwa perjalanan masih panjang sehingga dia masih terus berharap taufik dan hidayah dari Allōh, dan tidak merasa takabbur dari amalannya, apalagi kalau hanya berhenti sampai disitu.

وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ

“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) Sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka”. QS. Mukminun: 60

Maksudnya: karena tahu bahwa mereka akan kembali kepada Allōh untuk dihisab, Maka mereka khawatir kalau-kalau amal ibadah yang mereka kerjakan itu tidak diterima Allōh. Sehingga mereka senantiasa beristighfar, menjaga amalannya dan senantiasa berharap kepada Allōh yang maha kaya.

Ketahuilah saudaraku se-islam.

Puasa Romadhōn, sholat tarowihnya, lailatul qodr, istighfar di bulan ini akan menggugurkan dosa, jika tidak ada penghalang untuk terwujudnya hal tersebut, inilah yang dijanjikan Allōh I dalam firman-Nya:

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.”  QS. Thoha: 82.

Yaitu yang senantiasa dan selalu menjaga sebab-sebab datangnya ampunan dan selalu menjauhi penghalangnya hingga ia wafat. Dan sebab yang terbesar adalah menjaga tauhidnya kepada Allōh, dengan menyerahkan seluruh jenis ibadah hanya kepada-Nya semata, senantiasa menjauhkan diri dari kesyirikan dengan segala bentuknya, senantiasa ikhlas dan senantiasa mengikuti petunjuk nabi Muhammad Shollallōhuàlaihi Wa Sallam dalam beramal. Dan menjauhi segala dosa besar.

Semoga Allōh Subhānahu Wa Taâlā memberikan kita semua istiqomah di atas petunjuk serta melindungi kita semua agar jangan sampai amalan sholat, taubat, puasa membaca Al-Qur’an itu hanya jika di bulan Romadhōn. Jika berlalu bulan Romadhōn, maka kembali mendekati perbuatan kesyirikan, meninggalkan sholat, dan mengerjakan maksiat serta yang lainnya. Ini adalah sejelek-jelek kaum, karena mereka hanya mengenal Allōh Subhānahu Wa Taâlā pada bulan Romadhōn saja, padahal larangan itu diharamkan Allōh sepanjang waktu dan di setiap tempat.

Maka marilah kita bertaubat dengan taubat nashuhah, meninggalkan segala larangan Allōh mulai dari yang terbesarnya yaitu perbutan kesyirirkan, maksiat dan seterusnya, menyesali semua itu dan berjanji untuk berupaya tidak akan mengulanginya kembali. Selagi nyawa masih di badan.

Inilah ketakwaan sejati yang diinginkan dari bulan Romadhōn bagi kita semua, dan ketakwaan itu juga merupakan sifat yang harus ada pada setiap muslim, dan kita semua diperintahkan memegangnya dengan teguh hingga wafat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam Keadaan beragama Islam.”. QS. Al Imron : 102

Dan…

Kita semua diperintahkan untuk beri-ibadah kepada-Nya, melaksanakan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya…

… bukan hanya di bulan Romadhōn, tapi sampai ajal menjemput.

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

“Dan beribadahlah kepada robb-kalian sampai datang kepadamu Al-Yakin (Yakni: ajal)”. QS. Al Hijr: 99.

Akhirnya, kita berharap kepada Allōh Jalla wa Àlā, agar menjadikan puasa kita di bulan Romadhōn ini berberkah untuk kita dunia dan akhirat. Dan memberikan kemanfaatan yang mewarnai kehidupan kita semuanya.

Taqobballōhu minnā wa minkum a’mālash shōlihāt.

(Semoga Allōh menerima seluruh amalan sholih dari kita semua).

(Referensi: “Risalah Romadhōn”, Karya: Asy-Syaikh Abdullōh bin Jaarullōh)

Akhukum, Hudzaifah bin Muhammad.

           Grup Whatsapp
       =[Majmù Al-Fawāid]=

Saturday, July 26, 2014

Sebab kemenangab dan kekalahan kaum muslimin

•Petuah Ulama (46) Sebab Kekalahan dan Kemenangan Kaum Muslimin:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وحيث ظهر الكفار فإنما ذاك لذنوب المسلمين التي أوجبت نقص إيمانهم، ثم إذا تابوا بتكميل إيمانهم نصرهم الله كما قال تعالى ولا تهنوا ولا تحزنوا وأنتم الأعلون إن كنتم مؤمنين وقال أولما أصابتكم مصيبة قد أصبتم مثليها قلتم أنى هذا قل هو من عند أنفسكم

"Ketika orang-orang kafir menang maka itu hanyalah karena dosa-dosa kaum muslimin yang telah melemahkan iman mereka, kemudian apabila mereka bertaubat dengan menyempurnakan kembali iman mereka maka Allah akan menolong mereka, sebagaimana firman Allah ta'ala,

وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

"Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang lebih tinggi (dalam keimanan dan mengharap pertolongan Allah serta pahala-Nya), jika kamu orang-orang yang beriman." (Ali Imron: 139)

Dan firman Allah ta'ala,

أَوَلَمَّا أَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ قَدْ أَصَبْتُمْ مِثْلَيْهَا قُلْتُمْ أَنَّى هَذَا قُلْ هُوَ مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِكُمْ

"Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar) kamu berkata: "Dari mana datangnya (kekalahan) ini?" Katakanlah: "Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri". Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (Ali Imron: 165)." [Al-Jawaabus Shahih, 6/450]

www.fb.com/sofyanruray.info

BID'AH DAN KEMUNGKARAN DI HARI RAYA

BID'AH & KEMUNGKARAN DI HARI RAYA [Bagian Pertama].

Oleh : Al-Ustadz Ahmad Bin Abdul Hafidz

Berikut ini adalah beberapa perbuatan bid'ah dan kemaksiatan yang banyak tersebar di masyarakat.

Penjelasannya kami sarikan dari Fatawa Islam: Su`al wa Jawab (www.islam-qa.com) dengan beberapa perubahan:

Keyakinan sebagian orang akan dianjurkannya menghidupkan malam id.

Sebagian kaum muslimin meyakini akan dianjurkannya menghidupkan malam id. Mereka berdalil dengan sebuah hadits, “Barangsiapa yang menghidupkan malam Idul Fitri maupun Idul Adha, hatinya tidak akan mati, di mana semua hati itu mati.” Hadits ini adalah hadits yang dhaif. Hadits ini memliki dua jalur, yang satu statusnya maudhu (palsu) dan satu lagi statusnya sangat dhaif, sebagaimana penjelasan Syekh Al-Albani.

Oleh karena itu, tidak dibolehkan mengkhususkan malam 'Id untuk melakukan berbagai kegiatan ibadah, karena mengistimewakan satu malam untuk ibadah tanpa dalil adalah bid'ah.

Mengkhususkan ziarah kubur ketika id.

Perbuatan ini, selain bertolak belakang dengan latar belakang disyariatkannya hari raya --yaitu menampakkan kebahagiaan dan kegembiraan--, juga akan menimbulkan duka dan rasa sedih, serta bertolak belakang dengan petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan kebiasaan ulama. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang untuk menjadikan kuburan sebagai tempat hari raya (perayaan), sebagimana sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, “Janganlah engkau jadikan kuburanku sebagai id.” (HR. Abu Daud dan Ahmad; dishahihkan Al-Albani)

Mengkhususkan ziarah kubur di waktu tertentu atau pada momen tertentu termasuk bentuk menjadikan kuburan sebagai tempat hari raya. Demikian penjelasan para ulama. (Ahkamul Janaiz, hlm. 219)

Campur-baur laki-laki dengan wanita.

Inilah bencana besar bagi kaum muslimin. Oleh karena itu, selayaknya bagi pihak yang berwajib memberi peringatan kepada mereka untuk meninggalkan perbuatan ini sebisa mungkin. Sementara bagi para lelaki, hendaknya tidak beranjak pulang sampai para wanita meninggalkan tempatnya. Syekhul Islam mengatakan, “Jika laki-laki bercampur baur bersama wanita, maka itu bagaikan api yang bercampur dengan kayu.” (Al-Istiqamah: 1/361)

Wanita keluar rumah dengan memakai minyak wangi, berdandan, dan tebar pesona.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Jika wanita memakai wewangian kemudian berjalan melewati sekelompok laki-laki agar mereka (para lelaki itu) mencium baunya, itulah wanita pezina.” (HR. Ahmad dan Abu Daud; dihasankan Al-Albani)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda, “Ada dua penghuni neraka yang belum pernah aku lihat.... (Salah satunya adalah) para wanita yang berpakaian namun hakikatnya telanjang, tidak menjaga aturan Allah, dan berjalan berlenggak-lenggok. Kepala mereka seperti punuk unta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapat harumnya surga, padahal harumnya surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.” (HR. Muslim)

Menyetel musik yang haram.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh akan muncul di kalangan umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra (bagi laki-laki), khamar, dan alat musik.” (HR. Al-Bukhari secara mu'allaq)

Wahai Saudaraku, bukan dengan sikap seperti ini bentuk syukur kita kepada Allah. Mendengarkan musik di hari raya menunjukkan bahwa orang ini tidak mendapatkan pahala puasanya ketika Ramadan dan tidak mendapatkan pahala ibadahnya di awal Dzulhijjah. Ini tanda bahwa mereka dijauhkan dari pahala yang seharusnya mereka dapatkan. Dikisahkan, bahwa ada orang shalih yang bertemu dengan beberapa orang yang bermain dan bergurau ketika hari raya. Orang shalih ini pun berkata, “Jika kalian beribadah dengan baik di bulan Ramadan maka tidak seperti ini sikap mensyukuri kebaikan. Namun jika kalian tidak beribadah dengan baik ketika Ramadan maka tidak selayaknya sikap seperti ini dilakukan di hadapan Allah.”

Bersambung..

[6:58AM, 7/27/2014] ‪+62 813-5513-2485‬: BID'AH & KEMUNGKARAN DI HARI RAYA [Bagian Kedua].

Oleh : Al-Ustadz Ahmad Bin Abdul Hafidz

Meninggalkan shalat berjama'ah.

Banyak orang --baik awam maupun bukan awam-- yang meninggalkan shalat berjama'ah ketika hari raya. Bahkan, terkadang ada yang tidur sampai keluar waktu shalat. Ini merupakan bukti nyata adanya penyakit dalam jiwa mereka, sementara sikap takwa tidak kokoh di hati mereka. Maka berhati-hatilah dari bencana dan musibah ini!

Mencukur jenggot.

Wajib bagi setiap laki-laki untuk merawat jenggot dan tidak mencukurnya, karena mencukur jenggot termasuk mengubah ciptaan Allah dan termasuk ajakan setan. Allah berfirman menceritakan tipu daya setan,

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

“Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, serta menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah).” (QS. An-Nisa: 119)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk merawat jenggot, sebagaimana sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, “Potonglah kumis, rawatlah jenggot, agar tampil berbeda dengan orang Majusi.” (HR. Muslim)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda, “Berusahalah untuk tampil beda dengan orang musyrik, (dengan) merawat jenggot dan memangkas kumis.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Syariat Islam pun menjadikan merawat jenggot sebagai bagian dari fitrah (ajaran para nabi). Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh hal yang termasuk ajaran para nabi: memangkas kumis, merawat jenggot,....” (HR. Muslim)

Bersalaman dengan wanita yang bukan mahram.

Inilah bencana besar bagi kaum muslimin. Betapa tidak, padahal fenomena ini termasuk bukti tersebarnya perbuatan keji dan zina bagi tangan-tangan manusia. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “... Zinanya tangan adalah dengan menyentuh, zinanya kaki dengan berjalan, zinanya hati dengan berangan-angan dan nafsu yang bergejolak....” (HR. Muslim)

Maka berhati-hatilah, wahai Saudaraku kaum muslimin, dari bencana ini! Renungkanlah ancaman besar, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Ma'qil bin Yasar berikut, “Kepala seseorang yang ditusuk dengan jarum besi lebih baik daripada (dia) menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi; dihasankan Al-Albani)

Bersikap boros dan menghambur-hamburkan harta.

Umumnya hal ini dilakukan oleh pemuda dan anak-anak, mereka buang harta mereka dengan membeli mercon. Di pihak lain, para wanita membuang-buang harta mereka untuk makanan dan pakaian yang tidak mereka butuhkan. Inilah sikap mubazir yang terlarang, sebagaimana firman-Nya,

...وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ....

“... Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan....” (QS. Al-Isra`: 26-27)

Allah juga berfirman,

...وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“... Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A'raf: 31)

Ahli tafsir menjelaskan, “Sikap mubazir adalah membelanjakan harta di luar tempatnya, sedangkan 'israf' (berlebih-lebihan) adalah melampaui batas dalam segala sesuatu.” (Aisarut Tafasir, tafsir Al-A'raf: 31)

Tersebarnya permainan yang mengandung unsur perjudian.

Umumnya ini dilakukan anak-anak dan remaja. Selayaknya, mereka diingatkan karena judi merupakan dosa besar dan kebiasaan setan. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

Maka menjadi kewajiban setiap orangtua untuk mengingatkan mereka dan tidak memberikan harta kepada anak mereka tanpa pengawasan, terutama anak-anak mereka yang tidak mampu menggunakan harta dengan baik. Allah melarang kita untuk memberikan harta kepada orang bodoh yangn tidak bisa menggunakan harta dengan baik. Allah berfirman,

وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا....

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang bodoh harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan....” (QS. An-Nisa`: 5)

Allah menyebut mereka sebagai orang bodoh karena mereka tidak paham tentang cara menggunakan harta dengan baik. Allahu a'lam.

Ringkasan ahkam Zakat fithr

بسم الله الرحمن الرحيم.

"Ber-Zakat Fithri tuk meraih Ridho ilahi".

Rigkasan ahkam Zakat Fithr.
----------------------------

1…. Definisi.

- Zakat artinya: Penambahan, perkembangan dan bisa juga bermakana keberkahan. Serta bermakna penyucian. (An-Nihayah, Ibnul Atsir).

- Fithr: berbuka dari puasa.

Sehingga, makna Zakat Fithri: Zakat yang ditunaikan di waktu selesainya puasa (Romadhon).

Dan bisa juga dikatakan ‘Zakat Fithrah’.

Fithrah bermakna penciptaan, yakni tubuh manusia yang telah dicipkatakan sebagaimana yang telah Alloh tentukan.

Sehingga, zakat Fithrah bermakna: Zakat yang ditunaikan untuk menyucikan diri dari kesalahan dan dosa. (Al-Majmu, karya An-Nawawiy, Fathul Qodir, Asy-Syaukaaniy)

Namun istilah ‘Zakat Fithr’ ini lebih mencocoki dengan hadits-hadits dari ucapan Nabi.

2…. Hukum Zakat Fithr.
Wajib ‘ain. Berdasarkan Al-Quran, Sunnah serta Ijma Salaf. (al-Ijma’, Ibnul Mundzir)

3….Syarat-syarat seseoragn yang terkena kewajiban zakat.

- Islam.

- Berekemampuan pada saat wajibnya zakat.

- Ditunaikan pada waktunya.

TAMBAHAN:
- Kewajiaban Zakat Fithri ini adalah ditujukan kepada seluruh kaum Muslimin.
Baik yang kecil, besar dan dewasa, pria dan wanita.
Bahkan berakal dan tidak berakal, atau waras atau tidak waras.

- Pada asalnya ditunaikan dari harta masing-masing individu, jika tidak mampu maka ditunaikan oleh wali, orang tua atau setiap yang menanggungnya.

- Dan sunnah bagi janin yang berada di kandungan seorang ibu untuk juga ditunaikan zakat fithrinya, bila telah berusia lebih 4 bulan. Berdasarkan perbuatan Shohabat Utsman bin Affan.

(al-Mughniy)

4….hikmah Zakat Fithr.

- Penyuci bagi yang telah berpuasa dari segala kesalahan, dosa dan kesia-siaan selama Romadhon.

Berkata Waki’ ibnul Jaroh: “Zakat Fithr bagi Romadhon itu seperti sujud sahwi bagi sholat, ia mengguggurkan kesalahan pada saat berpuasa Romadhon, sebagaimana sujud sahwi pengguggur kesalahan dalam sholat”. (Al-Majmu, an-Nawawi)

- Pemberian makan bagi fuqoro wal masakin.

Nabi Shollallohu’alaihi Wa Sallam bersabda: “Zakat Fithri itu adalah penyuci bagi yang berpuasa dari kesia-siaan dan kekejian (dosa dan kesalahan), juga sebgai pemberian makan bagi kaum Masakin”. (HR. Abu Dawud, dihasankan Al-Albaniy).

- Sebagai wujud kesyukuran kepada Alloh Jalla wa ‘Alaa. (Irsyad uuli Al-Bashooir, Syaikh As-Si’diy)

- Sebagai upaya untuk meraih kemenangan kelak di negeri akhirat. (al-‘Alaa: 14)

Waktu menunaikan zakat Fithri:
Ada tiga rincian waktu:

* Waktu Jaaiz/ mubah/ boleh, yaitu sejak dua atau tiga hari sebelum ied.

** Waktu wajib, yaitu sejak terbenamnya hari akhir Romadhon.

*** Waktu wajib afdhol, yaitu sejak terbitnya setelah sholat shubuh hingga tegaknya sholat ied.

SEHINGGA:
- Jika ada yang masuk Islam atau lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir romadhon, maka ditunaikan darinya zakat Fithri.

- Jika ada yang wafat setelah terbenamnya Matahari tersebut, ditunaikan darinya zakat fithri, karena ia teranggap hidup mendapatkan waktu wajibnya zakat fithri.

TAMBAHAN:
- Yang teranggap adalah penyerahannya zakar fithri kepada mustahiq.

- Jika ada yang menitipkan zakatnya kepada seorang wakil sebelum tiga hari, maka yang teranggap adalah penyerahannya dari wakil itu kepada mustahiq.

5…. Jenis-jenis bahan yang bisa dijadikan sebagai alat untuk menunaikan zakat firhri.

- Zakat Fithri ditunaikan dengan makanan pokok dari penduduk negeri setempat.

- Jika ada perbedaan jenis untuk satu kategori, maka diambil yang pertengahannya.

6….takaran
Satu Sho’.  Jika di jadikan ke KG, antara 2,4 hingga 3 kg.

7…. Tempat menunaikan
Yang afdhol dan utama adalah diberikan kepada kaum fuqora wal masakin sekitara domisili, dan boleh dikirim ke luar daerah jika memang ada hajatnya.

8….mustahiq
Dari 8 golongan yang berhak untuk menerima zakat, hanya satu golongan yang berhak menerima zakat Fitrhri, yaitu orang-orang yang miskin.

TAMBAHAN:
Miskin adalah: mereka yang tidak memeliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya.
Faqir, adalah mereka yang derajat kemampuannya lebih rendah dari Miskin.

SELESAI.

Referensi Utama: “Ash-Shiyaam Fil Islam fi Dhouil Kitab Was Sunnah”, karya: Asy-Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qohtoniy.

Wallohu’alam.

Akhukum, al Faqir ila Ridwani Robbih,
Hudzaifah Bin Muhammad.

Sore, 28 Romadhon 1435 H.

Friday, July 25, 2014

Teladan Salaf

•Petuah Ulama (44) Akhlak Penuntut Ilmu & Tawadhu' Ulama:

Tabi'in yang mulia Al-Imam Mujahid rahimahullah berkata,

صحبت ابن عمر في السفر لأخدمه فكان يخدمني

"Aku menemani Ibnu Umar dalam safar untuk melayaninya, namun beliau yang melayaniku." [Jami'ul Ulumi wal Hikam: 643]

Pelajaran:
•Teladan Salaf dalam memuliakan, mencintai & menolong para ulama
•Bergaul dengan ulama & orang shalih
•Memilih teman yang baik dalam perjalanan & pergaulan
•Akhlak & sikap tawadhu (rendah hati) para ulama
•Memuliakan & membantu seorang muslim, terlebih seorang penuntut ilmu
•Melayani & membantu teman seperjalanan
•Memuliakan & mencintai para sahabat Nabi shallallahu'alaihi wa sallam.

•Petuah Ulama (45) Sikap Penguasa terhadap Pencela Sahabat Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa Sallam:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

من لعن أحدا من أصحاب النبى صلى الله عليه وسلم كمعاوية بن أبى سفيان وعمرو بن العاص ونحوهما ومن هو أفضل من هؤلاء كأبى موسى الأشعرى وأبى هريرة ونحوهما أو من هو أفضل من هؤلاء كطلحة والزبير وعثمان وعلى بن أبى طالب أو أبى بكر الصديق وعمر أو عائشة أم المؤمنين وغير هؤلاء من أصحاب النبى صلى الله عليه وسلم فإنه مستحق للعقوبة البليغة باتفاق أئمة الدين وتنازع العلماء هل يعاقب بالقتل أو ما دون القتل

"Barangsiapa melaknat salah seorang sahabat Nabi shallallahu'alaihi wa sallam seperti Mu'awiyah bin Abi Sufyan, 'Amr bin Al-'Ash dan selain keduanya, apalagi yang lebih afdhal dari mereka seperti Abu Musa Al-'Asy'ari, Abu Hurairah dan selain keduanya, atau yang lebih afdhal lagi dari mereka seperti Thalhah, Az-Zubair, 'Utsman dan Ali bin Abi Thalib, atau Abu Bakr Ash-Shiddiq dan Umar, atau Aisyah Ummul Mukminin dan para sahabat Nabi shallallahu'alaihi wa sallam selain mereka, maka ia pantas mendapatkan hukuman yang berat menurut kesepakatan para ulama agama Islam, hanya saja ulama berbeda pendapat apakah ia dihukum mati atau tidak sampai dihukum mati." [Majmu' Al-Fatawa, 35/58]

www.fb.com/sofyanruray.info

Thursday, July 24, 2014

Petuah petuah indah Ulama Ahlus Sunnah

Petuah-petuah Indah Ulama Ahlus Sunnah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

•Petuah Ulama (41) Semangat Ibadah di 10 hari Terakhir Ramadhan, Siang dan Malamnya:

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,

استحب أن يكون اجتهاده في نهارها كاجتهاده في ليلها

“Disunnahkan untuk lebih semangat ibadah pada 10 hari terakhir Ramadhan di siang hari, seperti di malam hari.” [Lathooiful Ma’aarif: 228]

•Petuah Ulama (42) Teladan Sahabat dalam Kedermawanan:

Al-Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan,

أتت ابن عمر اثنان وعشرون ألف دينار في مجلس فلم يقم حتى فرقها

"Ibnu Umar radhiyallahu'anhuma mendapatkan harta sebesar 22.000 Dinar dalam suatu majelis, maka beliau tidak berdiri sampai beliau membagikan seluruh harta tersebut." [Az-Zuhd: 157]

Keterangan: 1 Dinar = 4,25 gram emas. Apabila 1 gram emas seharga Rp. 400.000,- maka 22.000 x 4,25 x Rp. 400.000 = Rp. 37,4 M yang disedekahkan sahabat yang mulia Ibnu Umar radhiyallahu'anhuma di salah satu majelis ilmu beliau.

•Petuah Ulama (43) Saat Kita Bersyukur, Kesyukuran Kita Tak Akan Pernah Menyamai Kenikmatan yang Allah Berikan, Apalagi Jika Kita Tidak Bersyukur, Malah Bermaksiat:

Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata,

على كل نعمة على العبد من الله في دين أو دنيا يحتاج إلى شكر عليها ثم للتوفيق للشكر عليها نعمة أخرى تحتاج إلى شكر ثان ثم التوفيق للشكر الثاني نعمة أخرى يحتاج إلى شكر أخر وهكذا أبدا فلا يقدر العبد على القيام بشكر النعم وحقيقة الشكر الاعتراف بالعجز عن الشكر

“Atas setiap nikmat dari Allah untuk seorang hamba, baik nikmat agama maupun dunia wajib disyukuri, kemudian ketika ia dimampukan bersyukur maka itu adalah kenikmatan lain yang wajib disyukuri yang kedua, kemudian ketika ia dimampukan bersyukur yang kedua maka itu juga kenikmatan yang wajib disyukuri berikutnya, demikian seterusnya, seorang hamba tidak akan mampu mensyukuri semua kenikmatan, oleh karena itu hakikat syukur adalah pengakuan atas ketidakmampuan hamba dalam bersyukur.” [Lathooiful Ma’aarif: 244]

www.fb.com/sofyanruray.info

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites