Friday, October 24, 2014

FATWA-FATWA SEPUTAR TAHUN BARU HIJRIYAH DAN SELAINNYA

FATWA-FATWA SEPUTAR TAHUN BARU HIJRIYAH DAN SELAINNYA

Asy-Syaikh Muqbil -rahimahullah- berkata dalam Ijabah As-Sail pada pertanyaan no. 167 ketika beliau ditanya tentang perayaan maulid, Isra` Mi’raj, dan Tahun Baru (hijriyah), maka beliau menjawab:

“(Semuanya adalah) bid’ah sedangkan Rasul -Shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam- telah bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ

“Siapa saja yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami sesuatu yang tidak ada di dalamnya, maka itu tertolak”.

Hendaknya orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang tidak hadir bahwa perayaan ini adalah BID’AH, tidak tsabit (shahih) dari Nabi -Shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam-, tidak pula dari para sahabat dan para tabi’in.

Kemudian beliau berkata, Rasul -Shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam- telah bersabda:

قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُوْنَ فِيْهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ, وَقَدْ أَبْدَلَكُمُ اللهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ الْفِطْرِ

“Saya terutus kepada kalian sedang kalian (dulunya) mempunyai dua hari raya yang kalian bermain di dalamnya pada masa jahiliyah, dan sungguh Allah telah mengganti keduanya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, (yaitu) hari Nahr (idul Adh-ha) dan hari Fithr (idul Fithri)”.

Hari raya selainnya merupakan hari-hari raya jahiliyah yang kami berlepas diri darinya. Maka kaum muslimin, wajib atas mereka untuk mengikuti Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah -Shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam-. Inipun kalau perayaan maulid itu selamat dari ikhtilath (percamburbauran antara lelaki dan perempuan), pelaksanaan perbuatan fahisy (keji), dan selamat dari bentuk-bentuk kesyirikan, dan selainnya. Semua ini adalah kebatilan-kebatilan yang tidak akan hilang kecuali dengan menyebarkan sunnah Rasulullah -Shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam-“.

Asy-Syaikh Saleh bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh berkata tatkala beliau menyebutkan beberapa bid’ah dan larangan yang berkenaan dengan tauhid:

“Mengadakan perayaan-perayaan yang beraneka ragam dengan maksud taqarrub kepada Allah dengannya.

Seperti perayaan maulid nabawi, perayaan hijrah (Nabi), perayaan tahun baru hijriyah, perayaan Isra` dan Mi’raj, dan yang semisalnya.

Perayaan-perayaan ini adalah bid’ah, karena dia adalah ajang berkumpulnya (manusia) pada amalan-amalan yang dimaksudkan sebagai taqarrub kepada Allah. Sedangkan tidak boleh bertaqarrub kepada Allah kecuali dengan apa yang Dia syari’atkan, dan Allah tidaklah boleh disembah kecuali dengan apa yang Dia syari’atkan. Maka semua perkara yang baru dalam agama adalah bid’ah dan semua bid’ah terlarang untuk mengerjakannya”. Lihat Al-Minzhor fii Bayani Katsirin minal Akhtho` Asy-Sya`i’ah hal. 17

WA Radio As-Sunnah Sidrap

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites