Tuesday, September 30, 2014

Syarat-Syarat Hadits Shahih

Serial Manzhumah Al-Baiquniyah [3]

Penerjemah : Al-Ustadz Hammad Abu Muawiyah

Syarat-Syarat Hadits Shahih

Al Baiquni rahimahullah berkata:
أولها الصحيح وهو ما اتصل               إسناده ولم يشذ أو يعل
يرويه عدل ضابط عن مثله                 معتمد في ضبطه ونقله

[Terjemah]
Yang pertama adalah shahih, yaitu hadits yang sanadnya bersambung. Tidak dihukumi syadz dan tidak pula dihukumi mempunyai illah (cacat). Diriwayatkan oleh perawi yang adil (saleh) lagi dhabith (kuat hafalannya) dari perawi yang seperti itu pula, perawi yang hafalan dan periwayatannya bisa dijadikan sebagai sandaran.
 
Syarh:
Ucapan penulis [yang pertama], maksudnya: Yang pertama disebutkan atau jenis hadits yang pertama adalah [shahih]. Yang beliau maksudkan di sini adalah shahih li dzatihi. Dan ini adalah salah satu jenis hadits yang disebutkan namanya lalu disertakan definisinya.
Definisi hadits shahih li dzatihi adalah: Hadits yang sanadnya bersambung, tidak dihukumi sebagai hadits yang syadz dan tidak pula mempunyai illah, dan diriwayatkan oleh perawi yang adil lagi sempurna dhabthnya.

Definisi hadits shahih li dzatihi ini juga telah terkandung di dalamnya syarat-syaratnya (shahih li dzatihi). Dan syarat-syarat ini terbagi menjadi 2 jenis:
Jenis pertama: Syarat tsubuti.
Jenis kedua: Syarat salbi.

Apa dimaksud dengan syarat tsubuti?
Maksudnya: Syarat yang harus ada dan terwujud pada hadits itu.

Apa yang dimaksud dengan syarat salbi?
Maksudnya: Syarat yang harus ternafikan (tdk boleh ada, penj.) dalam hadits itu.

Maka berdasarkan definisi di atas, syarat tsubuti ada 3, yaitu:
1. Sanad yg bersambung.
2. Perawi yg adil.
3. Kesempurnaan dhabth.

Sementara syarat salbi ada 2, yaitu:
1. Tidak syadz.
2. Tidak ada illah.

Atau bisa juga kamu katakan: Syarat salbi adalah tidak adanya illah yang merusak keabsahannya. Sehingga syarat ‘tidak syadz’ juga bisa digabungkan ke dalamnya. Tidak ada masalah dlm hal ini.

 Syarat tsubuti pertama: Sanad yang bersambung.

Maksudnya: Setiap perawi meriwayatkan dari perawi di atasnya, dengan menggunakan salah satu dari kalimat-kalimat periwayatan yang syah. Kalimat terakhir di atas untuk mengecualikan hadits mudallas, munqathi’, mu’dhal, mursal, mu’allaq, dan semua jenis hadits yang tidak bersambung sanadnya.

http://www.al-atsariyyah.com

WA Radio As-Sunnah Sidrap

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites