Friday, September 26, 2014

Fatwa Tentang "Meninggalkan Sunnah"

Indahnya Berbagi Faidah

Fatwa Tentang::
"Meninggalkan Sunnah"

أحسن الله إليكم صاحب الفضيلة
Semoga Allah berbuat baik kepadamu wahai Syaikh yang mulia

وهذا سائل يقول : هل كل من ترك السنة يكون كافراً ؟

Tanya:
Ada yang bertanya: Apakah setiap orang yang meninggalkan sunnah itu kafir??

الجواب : فيه تفصيل ، لأنه قد يكون إنه ما بلغه الحديث ، يكون بلغه ولم يصح عنده ، وصح عند غيره ، يكون بلغه وصح عنده لكن فسره بتفسير ظهر له ولم يظهر لغيره ، أو فسره بتفسير ظهر له غير صحيح والتفسير الصحيح عند غيره ، لهم أعذار في هذا ، ولهذا صنف شيخ الإسلام -رحمه الله- رسالة [رفع الملام عن الأئمة الأعلام] ، وذكر أعذارهم ، فإذا كان له عذر فإنه لايضلل ، ولكن يقال أخطأ ، يقال أخطأ ، أما إذا كان متعمداً فلا شك إنه يضلل أو يكفر . نعم

Jawab:

Dalam masalah ini ada perincian, karena bisa jadi ada beberapa kemungkinan:

Belum sampai hadits kepadanya,

Telah sampai hadits kepadanya namun menurutnya tidak shahih dan menurut orang lain shahih,

Telah sampai hadits kepadanya dan menurutnya shahih namun ia menafsirkannya dengan suatu tafsiran yang nampak baginya dan tidak nampak bagi selainnya

Atau ia menafsirkannya dengan suatu penafsiran yang nampak baginya namun penafsirannya tidak benar dan penafsiran yang benar ada pada selainnya.

Para ulama memberi berbagai 'udzur dalam masalah ini, oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah telah menyusun risalah yang berjudul, "Raf'ul Malaam 'anil Aimmatil A'lam" (Mengangkat Celaan dari Para Imam yang Terpandang).

Beliau menyebutkan alam kitab tersebut 'udzur-'udzur para ulama.

Maka apabila ia memiliki 'udzur, ia tidak dikatakan sesat, akan tetapi dikatakan: Ia telah salah. Adapun jika ia sengaja melakukannya (tanpa 'udzur) maka tidak diragukan lagi ia dihukumi sesat atau kafir (sesuai tingkatan penyimpangannya apakah dikatakan sesat saja atau sampai dikafirkan).

Na'am.

Sumber::
alfawzan.af.org.sa/node/2396

Penerjemah::
Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray
                -hafizhahullah-

            WhatsApp
     Al-Fatawa Al-Fauzaniyyah

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites