بسم الله الرحمن الرحيم
RINGKASAN AHKAM QURBAN
10. BERSERIKAT ATAU URUNAN ATAU BERKUMPUL UNTUK QURBAN.
Berserikat dalam Qurban itu ada dua bentuk:
A. Berserikat untuk mendapatkan pahala dari ibadah Qurban.
Seseorang yang ingin berkurban dengan seekor kambing, atau ia menjadi salah satu dari tujuh orang yang akan berkurban Sapi, boleh baginya meniatkan ibadah Qurban tersebut pahalanya selain dirinya dari istrinya dan anak-anaknya atau orang tuanya baik yang masih hidup atau telah meninggal, atau selain mereka.
Berserikat untuk mendapatkan pahala seperti ini tidak ada batasan jumlahnya, boleh bagi seseorang mengikutsertakan pada niatnya dari Qurban yang ingin ia laksanakan siapapun dan berapapun dari kaum muslimin.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rosulullōh sholallōhu ‘alaihi wasallam, sebagaimana yang diceritakan Aisyah rodhiallōhu’anha:
“Rosulullōh ketika hendak menyembelih hewan Qurbannya berkata:
بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى
“Dengan menyebut nama Allōh!, ya Allōh terimalah dari Muhammad, dan dari keluarga Muhammad dan juga dari Ummat Muhammad”. HR. Muslim.
B. Dan berserikat atau berkumpul untuk mewujudkan Qurban, pada hewan jenis Kambing atau Domba itu hanya sebatas satu orang, dan pada hewan jenis Sapi dan Unta itu boleh lebih dari satu orang, atau dua, tiga dan seterusnya hingga maksimal tujuh orang yang berkumpul atau urunan biaya untuk mewujudkannya.
Rosulullōh sholallōhu’alaihi wasallam bersabda:
الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْجَزُورُ عَنْ سَبْعَةٍ
“Seekor sapi itu (bisa) dari tujuh orang, dan juga seekor Unta dari tujuh orang”. HR. Muslim.
Maka kebolehan berkumpul untuk mewujudkan Qurban itu hanya dari seekor Unta atau Sapi dengan tujuh orang, adapun untuk Kambing atau Domba tidak boleh jika berkumpul lebih dari satu orang.
(Lihat: Ahkamul Udh-hiyaa wadz Dzakaa, karya Ibnul Utsaimin)
11. JENIS HEWAN QURBAN YANG PALING AFDHOL.
Dari jenis-jenis hewan yang bisa dijadikan sebagai hewan Qurban yang paling afdholnya adalah seekor Kibasy (dari jenis Kambing atau Domba yang berbadan besar) kemudian urutan setelahnya seekor Unta, kemudian setelahnya seekor Sapi, kemudian setelahnya Kambing atau Domba biasa (bukan Kibasy) kemudian setelahnya sepertujuh Unta kemudian setelahnya sepertujuh dari Sapi.
Hewan dari jenis Kambing atau Domba yang Kibasy besar dan sempurna fisiknya inilah yang paling afdhol, dengan beberapa alasan:
✅-Dalam Al-Qur’an, Allōh mengisahkan Qurban nabi Ibrohim dengan seekor Kibasy yang besar sebagai ganti bagi nabi Isma’il. Dari hal ini menunjukkan afdholnya Kibasy, sebab bukan yang dipilih Unta atau Sapi yang juga ada pada saat itu.
✅-Rosulullōh sholallōhu’alaihi wa sallam kebanyakan Qurban beliau dengan hewan Kibasy, hal ini tampak dari hadits-hadits yang disampaikan oleh para shohabatnya.
Diantaranya:
كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، وَيُسَمِّي، وَيُكَبِّرُ، وَلَقَدْ رَأَيْتُهُ يَذْبَحُ بِيَدِهِ
“Beliau berqurban dengan dua ekor kibasy yang amlah dan bertanduk.” (HR. Bukhoriy dan Muslim).
Dan dalam hadits lain: “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mendatangkan kambing kibasy bertanduk, menginjak pada hitam, menderum pada hitam, dan memandang pada hitam, untuk dijadikan hewan Qurban.” (HR. Muslim).
Maka hadits ini menunjukkan kebiasaan dan seringnya Qurban yang beliau laksanakan dengan megutamakan dari hewan Kibasy. (Fathul Baariy: 12/ 114)
Dalam hadits ini juga menunjukkan lebih dipilihnya dengan warna putih dikebanyakan tubuhnya, dan kehitaman pada sekitar mata, kakinya dan perutnya.
Ini adalah keterangan afdholiyyah semata, kalaupun tidak dengannya maka hewan Qurban tetap sah.
Dan para Fuqoha menyimpulkan juga dari beberapa hadits yang menunjukkan pilihannya Nabi terhadap hewan qurban, maka yang afdhol dari sisi warna untuk hewan qurban adalah yang diisitilahkan dengan ‘amlah’, yaitu: hewan qurban (biasanya pada Kambing atau Kibasy) yang berwarna putih kebanyakannya, dan ada campuran hitam-hitamnya sedikit, khususnya di sekitar mata, perut dan kaki-kakinya.
‘Aisyah roidhiyallōhu ‘anha, berkata: “Bahwasanya Rosulullōh Shollallōhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mendatangkan kambing kibasy bertanduk, menginjak pada hitam, menderum pada hitam, dan memandang pada hitam, untuk dijadikan hewan qurban.” (HR. Muslim)
(Al-Mufashshol Fi Ahkāmil Udh-hiyā)
12. WAKTU PELAKSANAAN PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN.
Berdasarkan hadits-hadits yang shohih waktu pelaksanaanya adalah dimulai sejak selesai sholat iedul-adhā dan berakhir hingga terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيُعِدْ
“Barangsiapa yang menyembelih hewan Qurbannya sebelum sholat ied maka hendaknya ia ulangi kembali (setelah sholat)”. HR. Bukhoriy-Muslim.
Dan sabda Nabi sholallōhu alaihi wa sallam:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
"Seluruh hari tasyriq itu adalah (waktu) menyembelih”. HR. Ahmad.
Hari tasyriq itu adalah tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Inilah bentang waktu untuk pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban, dan sama saja baik pagi, siang, sore atau malam jika dibutuhkan.
(Lihat: Ahkamul Udh-hiyā wadz Dzakā, karya Ibnul Utsaimin)
Wallōhuàlam.
Bersambung -insyāAllōh-