Thursday, July 10, 2014

Faidah Ramadhan (11)

FAIDAH RAMADHAN (11)

Seorang wanita yang ingin membayar kaffarah dengan berpuasa dua bulan berturut-turut namun terhalangi dengan haidh setiap bulannya

Berkata Ibnul Mundzir -rahimahullah-:

أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم على أن المرأة إذا كان عليها صوم شهرين متتابعين فصامت بعضا ثمّ حاضت أنها تبني إذا طهرت

"Seluruh ulama' yang kami menghafal dari mereka telah bersepakat bahwa seorang wanita jika memiliki puasa dua bulan berturut-turut maka iapun telah berpuasa disebagiannya kemudian haidh maka sesungguhnya ia hanya melanjutkannya setelah suci".

__________
Al Isyraf (5/305)

               

ustadz Fauzan al-Kutawy

Silsilah Durus

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites