Pertanyaan:
"Apakah merupakan sunnah merubah tempat atau posisi setelah selesai dari sholat fardhu ke sholat sunnah ??"
Jawaban:
"Ya, ini telah tsabit (tetap) dari Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam dan aku menyangka dari Al Baihaqiy
Bersabda Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam:
"Jika salah seorang diantara kalian ingin melakukan sholat sunnah setelah sholat fardhu maka hendaklah dia maju atau mundur atau (bergeser) ke kanannya atau ke kirinya"
Hadits ini menunjukkan dengannya ahlul 'ilmi akan sunnahnya bergeser dari tempat sholat fardhu untuk melakukan sholat sunnah.
Wallohu A'lam
Dari Fatawaa Mauqi' Miratsul Anbiyaa li Fadhilah Asy Syaikh 'Ubaid Al Jabiriy hafizhohulloh
Ta'zhim assunnah riau