Thursday, February 27, 2014

Hukum Khalwat, Ikhtilath dan Tabarruj

Ust. Abul Fadhl Shobaruddin Bin Arif
Pertanyaan :
Budaya Khalwat, Ikhtilath dan Tabarruj sudah menjadi corak kehidupan banyak perempuan masa kini. Tolong dijelaskan hukum syari’at dalam hal tersebut.

Jawab :
Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mengutus Nabi shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam dengan membawa petunjuk dan agama yang lurus untuk mengeluarkan manusia dari keadaan yang gelap gulita kepada keadaan yang penuh dengan cahaya yang terang benderang. Dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mengutus Nabi-Nya sebagai penyeru dan penyempurna akhlaq yang mulia. Dan tidak diragukan lagi bahwa di antara akhlaq yang mulia adalah adanya rasa malu, yang mana Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam mengatakan bahwa malu adalah termasuk dari cabang keimanan.
Dan secara umum kehidupan seorang muslim dan muslimah yang berpegang teguh kepada agamanya adalah kehidupan yang dibangun diatas dasar ibadah kepada Allah, menjaga kesucian diri, menjaga kemulian dan ghirah dan menjaga rasa malu.
Namum sangatlah disayangkan bahwa prinsip kehidupan tersebut banyak dilupakan atau tidak disadari oleh banyak perempuan muslimah saat ini. Corak pergaulan dan pakaian banyak perempuan saat ini adalah bentuk dari gaya jahiliyah yang dicontoh dari negeri kafir sehingga banyak dari perempuan sama sekali tidak menunjukkan ciri seorang perempuan muslimah yang penuh adab dan akhlak yang mulia dengan pakaian yang mencocoki syari’at dan menggambarkan  rasa  malu serta menjaga aurat sebagai hiasan perempuan sholihah yang merupakan dambaan setiap insan.
Dan yang lebih mengerikan lagi, ternyata fitnah perempuan pada zaman ini telah menimbulkan berbagai macam kerusakan, dan telah menyebabkan tersebarnya berbagai bentuk kekejian dan kemungkaran. Maka wajib atas setiap muslim dan muslimah untuk saling nasehat-menasehati dan saling berwasiat dalam kebenaran untuk menjaga diri kita semua dari jurang api neraka. A’adzanallahu wa iyyaka minannar.
Berikut ini uraian tiga permasalahan diatas dengan harapan bisa mengokohkan perempuan mukminah diatas kemulian dan kehormatan dan untuk merontokkan segala slogan dan seruan para pengekor syahwat dan syaithon yang ingin menjatuhkan mereka dalam jurang kehinaan dan kenistaan. Wallahul Muwaffiq.
HUKUM KHALWAT
Pengertian Khalwat
Khalwat adalah seorang laki-laki berada bersama perempuan yang bukan mahramnya dan tidak ada orang ketiga bersamanya. (Lihat Al-Mar`atul Muslimah Baina Ijtihadil Fuqoha` wa Mumarosat Al-Muslimin  hal. 111).
Khalwat adalah perkara yang diharamkan dalam agama ini, sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil – dalil.
Diantara  dalil-dali itu adalah sebagai berikut :
Satu : Hadits ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Bukhary-Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ.
“Hati-hati kalian terhadap masuk (bertemu) dengan para perempuan. Maka berkata seorang lelaki dari Anshar : “Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu dengan Al-Hamwu. Beliau berkata : “Al-Hamwu  adalah maut”.
Imam Muslim mengeluarkan dengan sanad yang shohih dari Al-Lais bin Sa’ad Ahli Fiqh negeri Mesir rahimahullah, Beliau berkata : “Al–Hamwu adalah saudara laki-laki suami dan yang serupa dengannya dari kerabat sang suami ; Anak paman dan yang semisalnya”.
Berkata Imam Nawawi : “Sepakat ahli bahasa bahwa makna Al–Hamwu adalah kerabat suami sang istri seperti bapaknya, Ibunya, saudara laki-lakinya, anak saudara laki-lakinya, anak pamannya dan yang semisalnya”.
Kemudian Imam An-Nawawy berkata : “Dan yang diinginkan dengan Al-Hamwu disini (dalam hadits diatas,-pent.) adalah kerabat suami selain bapak-bapaknya dan anak-anaknya. Adapun bapak-bapak dan anak-anaknya, mereka adalah mahram bagi istrinya, boleh bagi mereka ber-khalwat dengannya dan tidaklah mereka disifatkan sebagai maut”. Baca : Syarah Shohih Muslim 14/154.
Adapun sabda Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam : “Al-Hamwu  adalah maut”, ada beberapa penjelasan dari para ‘ulama tentang maksudnya :
  1. Maksudnya bahwa ber-khalwat dengan Al-Hamwu akan mengantar kepada kehancuran agama seseorang yaitu dengan terjatuhnya kedalam maksiat, atau mengantar kepada mati itu sendiri yaitu apabila ia melakukan maksiat dan mengakibatkan ia dihukm rajam, atau bisa kehancuran bagi perempuan itu sendiri yaitu ia akan diceraikan oleh suaminya bila sebab kecemburaannya.
  2. Berkata Ath-Thobary : “Maknanya adalah seorang lelaki ber-khalwat dengan istri saudara laki-lakinya atau (istri) anak saudara laki-lakinya kedudukannya seperti kedudukan maut dan orang arab mensifatkan sesuatu yang tidak baik dengan maut”.
  3. Ibnul ‘A’raby menerangkan bahwa orang arab kalau berkata : “Singa adalah maut” artinya berjumpa dengan singa adalah maut yaitu hati-hatilah kalian dari singa sebagaimana kalian hati-hati dari maut.
  4. Berkata pengarang Majma’ Al-Ghora`ib : “Yaitu tidak boleh seorangpun ber-khalwat dengannya kecuali maut”.
  5. Berkata Al-Qodhi ‘Iyadh : “Maknanya bahwa ber-khalwat dengan Al-Hamwu adalah pengantar kepada fitnah dan kebinasaan”.
  6. Berkata Al-Qurthuby : “Maknanya bahwa masuknya kerabat suami (bertemu) dengan istrinya menyerupai maut dalam jeleknya dan rusaknya yaitu hal tersebut diharamkan (dan) dimaklumi pengharamannya”.
Lihat : Fathul Bary 9/332 karya Al-Hafizh Ibnu Hajar dan Syarah Shohih Muslim karya Imam An-Nawawy 14/154.
Dua : Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Bukhary, Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam berkata :
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ امْرَأَتِيْ خَرَجَتْ حَاجَّةً وَاكْتُتِبْتُ فِيْ غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا قَالَ ارْجِعْ فَحَجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ.
“Janganlah  seorang laki-laki ber-khalwat dengan perempuan kecuali bersama mahramnya. Maka berdirilah seorang lelaki lalu berkata : “Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk haji dan saya telah terdaftar di perang ini dan ini”. Beliau berkata : “Kembalilah engkau, kemudian berhajilah bersama istrimu”.
Berkata Al – hafidz Ibnu Hajar dalam Fathur bari (4/ 32 – 87) : “Hadist ini menunjukkan pengharaman khalawat antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tidak semahram, dan hal ini disepakati oleh para ‘ulama dan tidak ada khilaf didalamnya”.
Tiga : Nabi shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ.
“Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan perempuan karena yang ketiga bersama mereka adalah syeitan”. (Dishohihkan oleh Syeikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah no. 430).
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 9/490 setelah tentang disyari’atkannya melihat kepada perempuan yang dipinang, beliau menjelaskan beberapa hukum yang berkaitan dengannya, diantaranya beliau berkata : “Dan tidak boleh ber-khalwat dengannya karena khalwat adalah haram dan tidak ada dalam syari’at (pembolehan) selain dari melihat karena dengan khalwat itu tidak ada jaminan tidak terjatuh ke dalam hal yang terlarang”.
Empat : Hadist Jabir yang dikeluarkan oleh Imam Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
أَلَا لَا يَبِيْتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ.
“Janganlah seorang laki-laki bermalam di tempat seorang janda kecuali ia telah menjadi suaminya atau sebagai mahramnya”.
Imam An-Nawawi berkata dalam Syarah Shohih Muslim (14/153) : “Hadits ini dan hadits-hadits setelahnya (menunjukkan) haramnya ber-khalwat dengan perempuan ajnabiyah (bukan mahram) dan (menunjukkan) bolehnya ber-khalwat dengan siapa yang merupakan mahramnya. Dan dua perkara ini disepakai (dikalangan para ‘ulama,-pent.)”.
Dan perlu diketahui bahwa pengharaman khalawat tersebut adalah berlaku umum, baik itu dirumah maupun diluar rumah serta tempat yang lainnya. Lihat Al-Mufashshol Fii Ahkamil Mar`ah (3/ 422).
Lima : Hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ.
“Perempuan itu adalah aurat, kalau dia keluar maka dibuat agung/indah oleh syeitan”. (HR. At-Tirmidzi no. 1173 dan lain-lainnya dan dishohihkan oleh Syeikh Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shohih).
HUKUM IKHTILATH
Makna Ikhtilath.
Makna ikhtilath secara bahasa adalah bercampurnya sesuatu dengan sesuatu yang lain (Lihat : Lisanul ‘Arab 9/161-162).
Adapun maknanya secara syar’iy yaitu percampurbauran antara laki-laki dan perempuan yang tidak hubungan mahram pada tempat. (Lihat : Al-Mufashshol Fii Ahkamil Mar`ah : 3/421 dan Al-Mar`atul Muslimah Baina Ijtihadil Fuqoha` wa Mumarosat Al-Muslimin hal. 111).
Hukum Ikhtilath.
Hukum ikhtilath adalah haram berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut :
Satu : Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surah Al-Ahzab ayat 33 :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu”.
Berkata Imam Al-Qurthuby dalam menafsirakan ayat ini : “Makna ayat ini adalah perintah untuk tetap berdiam atau tinggal di rumah, walaupun yang diperintah dalam ayat ini adalah para istri Nabi Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam namun secara makna masuk pula selain dari istri-istri beliau Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam“. (Lihat Tafsirul Qurthuby : 4/179).
Dan Ibnu Katsir berkata tentang makna ayat ini : “Tinggallah kalian di rumah-rumah kalian, janganlah kalian keluar kecuali bila ada keperluan”.
Dua : Firman Allah ‘Azza Wa Jalla dalam surah Al-Isra` ayat 32 :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا
“Dan janganlah kalian mendekati zina”.
Larangan dalam ayat ini dengan konteks “Jangan kalian mendekati” menunjukkan bahwa Al-Qur`an telah mengharamkan zina begitu pula pendahuluan-pendahuluan yang dapat mengantar kepada perbuatan zina serta sebab-sebabnya secara keseluruhan seperti melihat, ikhtilath, berkhalwat, tabarruj dan lain-lain”. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/39).
Tiga : Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang dikeluarkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan dari seluruh jalan-jalannya, Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
لَا تَمْنَعُوْا نِسَائَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang para perempuan kalian (untuk menghadiri) mesjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”.
Dan dengan lafazh yang lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary dan Imam Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar pula, Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ.
“Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah yang perempuan (untuk menghadiri) mesjid-mesjid Allah.
Hadits ini menjelaskan tentang tidak wajibnya perempuan menghadiri sholat jama’ah bersama laki-laki di mesjid, ini berarti boleh bagi perempuan untuk menghadiri sholat jama’ah di mesjid akan tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka. Dan para ulama fuqaha` sepakat tentang tidak wajibnya hal tersebut. Dan sebagian dari mereka memakruhkan untuk perempuan muda, adapun untuk perempuan yang telah tua maka mereka membolehkannya dan yang rojih adalah hukumnya boleh. (Lihat : Al-Mufashshol Fii Ahkamil Mar`ah: 3/424).
Berkata Imam An-Nawawy dalam Syarah Shohih Muslim (2/83) : “Ini menunjukkan bolehnya perempuan ke mesjid untuk menghadiri sholat jama’ah, tentunya bila memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syari’at. Diantaranya tidak keluar dengan menggunakan wangi-wangian, tidak berpakaian yang menyolok dan termasuk didalamnya tidak bercampur atau ikhtilath dengan laki-laki yang bukan mahramnya”.
Empat : Hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang dikeluarkan oleh Imam Bukhary, beliau berkata:
اسْتَأْذَنْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فِي الْجِهَادِ فَقَالَ : جِهَادُكُنَّ الْحَجُّ.
“Saya meminta izin kepada Nabi shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam untuk berjihad, maka Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : Jihad kalian adalah berhaji”.
Berkata Ibnu Baththal dalam Syarahnya sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bary (6/75-76) : “Hadits ini menjelaskan bahwa jihad tidak diwajibkan bagi perempuan, hal ini disebabkan karena perempuan apabila berjihad maka tidak akan mampu menjaga dirinya dan juga akan terjadi percampur bauran antara laki-laki dan perempuan”.
Lima : Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Imam Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّه‍َا أَوَّلُهَا.
“Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan sejelek-jeleknya adalah yang paling belakang. Dan sebaik-baik shaf perempuan adalah yang paling belakang dan sejelek-jeleknya adalah yang paling awal”.
Berkata Imam An-Nawawy dalam Syarah Shohih Muslim : “Bahwa sesungguhnya shaf perempuan yang paling baik adalah yang paling belakang dan shaf laki-laki yang paling baik adalah yang paling awalnya, hal ini dikarenakan agar keadaan shaf perempuan dan shaf laki-laki saling menjauh sehingga tidak terjadi ikhtilath dan saling memandang satu dengan yang lainnya”.
Berkata Ash-Shon’any dalam Subulus Salam : “Dalam hadits ini menjelaskan sebab sunnahnya shof perempuan berada di belakang shof laki-laki agar supaya keadaan tempat perempuan dan laki-laki dalam sholat saling menjauh sehingga tidak terjadi ikhtilath diantara mereka”.
Berkata Asy-Syaukany dalam Nailul Authar (3/189) : “Penyebab kebaikan shof perempuan berada di belakang shof laki-laki adalah karena tidak terjadi iktilath antara mereka”.
Enam : Hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang dikeluarkan oleh Imam Bukhori, beliau berkata :
إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّيْ الصُّبْحَ بِغَلَسٍ فَيَنْصَرِفْنَ نِسَاءُ الْمُؤْمِنِيْنَ لَا يُعْرَفْنَ مِنْ الْغَلَسِ أَوْ لَا يَعْرِفُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا.
“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam sholat Shubuh pada saat masih gelap maka para perempuan kaum mukminin kembali dan mereka tidak dikenali karena gelap atau sebagian mereka tidak mengenal sebagian yang lain”.
Hadits ini menjelaskan di sunnahkannya bagi perempuan keluar dari mesjid lebih dahulu daripada laki-laki ketika selesai shalat jama’ah, agar supaya tidak terjadi ikhtilath, saling pandang memandang atau hal-hal yang tidak dibenarkan oleh syari’at.
Hal serupa dijelaskan pula dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha riwayat Imam Bukhary, beliau berkata :
أَنَّ النِّسَاءَ فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ كُنَّ إِذَا سَلَّمْنَ مِنَ الْمَكْتُوْبَةِ قُمْنَ وَثَبَتَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَمَنْ صَلَّى مِنَ الرِّجَالِ مَا شَاءَ اللهُ فَإِذَا قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ قَامَ الرِّجَالُ.
“Sesungguhnya para perempuan di zaman Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam bila mereka salam dari sholat wajib, maka mereka berdiri dan Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam dan orang yang sholat bersama beliau dari kalangan laki-laki tetap di tempat mereka selama waktu yang diinginkan oleh Allah, bila Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam berdiri maka para lelaki juga berdiri”.
Berkata Asy-Syaukany dalam Nailul Authar (2/315) : “Dalam hadits ini terdapat hal yang menjelaskan tentang dibencinya ikhtilath antara laki-laki dan perempuan dalam perjalanan dan hal ini lebih terlarang lagi ketika ikhtilath terjadi dalam suatu tempat”.
Berkata Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny (2/560) : “Jika dalam jama’ah sholat terdapat laki-laki dan perempuan maka di sunnahkan bagi laki-laki untuk tidak meninggalkan tempat sampai perempuan keluar meninggalkan jama’ah sebab kalau tidak, maka hal ini dapat membawa pada ikhtilath“.
Tujuh : Hadits Jabir Bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma riwayat Imam Bukhari, beliau berkata :
قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ فَصَلَّى فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ ثُمَّ خَطَبَ فَلَمَّا فَرَغَ نَزَلَ فَأَتَى النِّسَاءَ فَذَكَّرَهُنَّ.
“Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam berdiri pada hari Idul Fitri untuk Sholat maka beliaupun memulai dengan sholat kemudian berkhutbah. Tatkala beliau selesai, beliau turun lalu mendatangi para perempuan kemudian memperingati (baca : menasehati) mereka”.
Berkata Al-Hafizh dalam Al-Fath (2/466) : “Perkataan “kemudian beliau mendatangi para perempuan” menunjukkan bahwa tempat perempuan terpisah dari tempat laki-laki, tidak dalam keadaan ikhtilath“.
Berkata Imam An-Nawawy dalam Syarah Shohih Muslim (2/535) : “Hadits ini menjelaskan bahwa perempuan-perempuan apabila menghadiri sholat jama’ah dimana jama’ah tersebut dihadiri pula oleh laki-laki maka tempat perempuan berisah dari tempat laki-laki hal ini untuk menghindari fitnah, saling memandang dan berbicara”.
Beberapa Masalah Seputar Ikhtilath
  1. Hukum belajar di sekolah-sekolah dan universitas yang terjadi ikhtilath di dalamnya.
Berkata syaikh Ibnu Jibrin sebagaimana dalam Fatawa Fii An-Nazhor Wal Khalwat Wal Ikhtilath hal.23 : “Kami menasehatkan pada seorang muslim yang ingin menyelamatkan dan menjauhkan dirinya dari sebab-sebab kerusakan dan fitnah, tidak ada keraguan bahwa sesungguhnya ikhtilath di sekolah-sekolah adalah penyebab terjadinya kerusakan dan pengantar terjadinya perzinahan”.
Berkata Syaikh Al Utsaimin sebagaimana dalam kitab yang sama hal.26 : “Pendapat saya, sesungguhnya tidak boleh bagi setiap orang baik laki-laki dan perempuan untuk belajar di sekolah-sekolah yang terjadi ikhtilath di dalamnya, disebabkan karena bahaya besar akan mengancam kesucian dan akhlak mereka. Tidak ada keraguan bahwa orang yang bagaimanapun sucinya dan mempunyai akhlak yang tinggi, bagaimanapun bila disamping kursinya ada perempuan, terlebih lagi bila perempuannya cantik lalu menampakkan kecantikannya maka sangat sedikit yang bisa selamat dari fitnah dan kerusakan. Oleh karena itu segala yang membawa kepada kerusakan dan fitnah adalah haram”.
Berkata Syaikh Ibnu Bazz sebagaimana dalam kitab yang sama pula hal.10 : “Barang siapa yang mengatakan boleh Ikhtilath di sekolah-sekolah dan yang lainnya dengan alasan bahwa perintah berhijab hanya khusus untuk istri-istri Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam maka perkataan ini jauh dari petunjuk serta menyelisihi Al-Qur`an dan Sunnah yang telah menunjukkan hukum hijab berlaku umum, sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”.
Dan juga kita ketahui bahwa Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam diutus oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk seluruh manusia tanpa kecuali, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
قُلْ يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا
“Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua”.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا
“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan”.
Dan para sahabat yang mereka adalah sebaik-baik manusia dalam keimanan dan takwa dan sebaik-baik zaman, di masanya ternyata masih di perintahkan untuk berhijab demi kesucian hati-hati mereka, maka tentu orang-orang yang setelah mereka lebih membutuhkan dan lebih harus berhijab untuk mensucikan hati-hati mereka karena mereka berada pada zaman fitnah dan kerusakan”.
  1.  Hukum bekerja ditempat yang terjadi Ikhtilath di dalamnya.
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin sebagaimana dalam Fatawa Fii An-Nazhor Wal Khalwat Wal Ikhtilat hal.44 : “Pendapat saya, yakni tidak boleh Ikhtilath antara laki-laki dan perempuan baik di instansi negeri maupun swasta, karena ikhtilath adalah penyebab terjadinya banyak kerusakan”.
Berkata para Ulama yang tergolong dalam LAJNAH DAIMAH : “Adapun hukum bekerja di tempat yang (terdapat) ikhtilath adalah haram karena ikhtilath adalah penyebab kerusakan yang terjadi pada manusia”.
Berkata Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah dalam kitab Musyarakatul Mar`ah Lir Rijal Fii Midan ‘Amal hal.7 : “Bekerjanya perempuan di tempat yang terdapat laki-laki di dalamnya adalah perkara yang sangat berbahaya. Dan diantara penyebab besar munculnya kerusakan adalah disebabkan karena ikhtilath yang mana hal itu merupakan jalan-jalan yang paling banyak menyebabkan terjadinya perzinahan”.

HUKUM TABARRUJ
Makna Tabarruj.
Tabarruj adalah apabila perempuan menampakkan perhiasan atau kecantikannya dan hal-hal yang indah dari dirinya kepada laki-laki yang bukan mahramnya, jadi perempuan yang ber-tabarruj adalah perempuan yang menampakkan wajahnya. Sehingga bila ada perempuan yang menampakkan atau memperlihatkan kecantikan wajah dan lehernya maka dikatakan perempuan itu ber-tabarruj. (Lihat Lisanul Arab Oleh Ibnu Manzhur : 3/33).
Tabarruj adalah perkara haram, sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil dari Al-Quran dan Sunnah Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam.
Dan juga kaum muslimin sepakat tentang haramnya Tabarruj sebagaimana yang dinukil oleh Al-’Allamah Ash-Shon’any dalam Hasyiyah Minhatul Ghoffar ‘Ala Dhau`in Nahar 4/2011, 2012. Lihat : kitab Hirasyatul Fadhilah hal.92 (cet.ke 7).
Berikut ini dalil-dalil yang menunjukkan tentang haramnya tabarruj :
Satu : Allah Rabbul ‘Izzah berfirman dalam surah Al-Ahzab ayat 33 :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu bertabarruj dengan tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu”.
Berkata Imam Al-Qurtuby tentang ayat ini : “Ayat ini adalah perintah untuk tetap berdiam/tinggal dirumah. Dan sekalipun yang diperintah dalam ayat ini adalah para istri nabi shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam namun secara makna termasuk pula selain dari istri-istri nabi”. (Lihat Tafsir Al-Qurthuby : 14/179 ).
Berkata Mujahid tentang makna “Tabarrujal Jahiliyah” : “Perempuan yang keluar dan berjalan didepan laki-laki maka itulah yang dimaksud dengan “Tabarrujal Jahiliyah”.(Lihat Tafsir Ibnu Katsir : 3/482 dan Ahkamul Qur`an Oleh Al-Jashshas : 3/360).
Berkata Muqatil Bin Hayyan tentang makna “Tabarrujal Jahiliyah” : “Tabarruj adalah perempuan yang melepaskan Khimar (tutup kepala) dari kepalanya sehingga terlihat kalung, anting-anting dan lehernya”. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir : 3/482-483).
Dan Qatadah berkata dalam menafsirkan ayat “dan janganlah kamu bertabarruj dengan tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu” : “Perempuan yang berjalan dengan bergoyang dan bergaya. Maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang perempuan mealakukan itu”. (Lihat Ahkamul Qur`an  Oleh Al-Jashshas : 3/360 dan Fathul Bayan : 7/391).
Adapun makna tabarruj dalam Tafsir Al-Alusi 21/8 yakni : “Perempuan yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya yang seharusnya tidak di nampakkan”.
Sementara Abu Ubaidah dalam menafsirkan makna tabarruj : ” Perempuan yang menampakkan kecantikan yang dapat membangkitkan syahwat laki-laki, maka itulah yang di maksud Tabarruj“. (Lihat : Tafsir Ibnu Katsir : 3/33 ).
Dua : Firman Allah Ta’ala :
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) untuk tabarruj dengan (menampakkan) perhiasan, dan menjaga kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. An-Nur : 60)
Maksud dari “tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka”, yaitu pakaian yang zhohir yang menutupi muka dan telapak tangan. Demikian dalam kitab Hirasyatul Fadhilah hal.54 (cet.ke 7).
Kalau para perempuan tua dengan kreteria yang tersebut dalam ayat tidak boleh ber-tabarruj, apalagi para perempuan yang masih muda. Wallahul Musta’an.
Tiga : Firman Allah Jalla wa ‘Ala :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.(QS. An-Nur : 31)
Empat : Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Imam Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسُ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُؤْوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا.
“Dua golongan dari penduduk Neraka yang saya belum pernah melihatnya sebelumnya : Kaum yang mempunyai cambuk-cambuk seperti ekor-ekor sapi untuk memukul manusia dengannya dan para perempuan yang berpakaian tapi telanjang berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk onta, mereka tidaklah masuk sorga dan tidak (pula) menhirup baunya, padahal baunya dihirup dari jarak begini dan begini”.
Berkata Imam An-Nawawy dalam syarah Muslim (14/110) dalam menjelaskan makna “Berpakaian tapi telanjang” yaitu mereka berpakaian tetapi hanya menutup sebagian badannya dan menampakkan sebagian yang lain untuk memperlihatkan kecantikan dirinya ataukah memakai pakaian tipis sehingga menampakkan kulit badannya”.
Dan Syaikh Bin Bazz Rahimahullah dalam Majmu‘ah Ar-Rosa`il Fil Hijab Wa Ash-Shufur hal.52 : “Dalam Hadits ini ada ancaman yang sangat keras bagi yang melakukan perbuatan tabarruj, membuka wajah dan memakai pakaian yang tipis. Ini terbukti dari ancaman Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam terhadap pelakunya bahwa mereka di haramkan masuk surga”.
Tabarruj termasuk Dosa Besar.
Imam Adz-Dzahaby rahimahullah menggolongkan tabarruj termasuk dari dosa-dosa besar, beliau berkata dalam kitab Al-Kaba`ir hal. 146-147 : “Termasuk perbuatan-perbuatan yang menyebabkan terlaknatnya seorang perempuan bila ia menampakkan perhiasan emas dan permata yang berada di bawah cadarnya, memakai wangi-wangian bila keluar rumah dan yang lainnya. Semuanya itu termasuk dari tabarruj yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala membencinya dan membenci pula pelakunya di dunia dan di akhirat. Dan perbuatan inilah yang banyak dilakukan oleh kaum perempuan sehinga Nabi shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda tentang para perempuan bahwa : “Aku menengok ke dalam Neraka maka aku melihat kebanyakan penghuninya adalah perempuan”. Dan bersabda Nabi shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam :
مَا تَرَكْتُ بِعْدِيْ فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ.
“Saya tidaklah meninggalkan suatu fitnah setelahku yang paling berbahaya atas kaum lelaki daripada fitnah perempuan”.
Dan dari bahaya fitnah perempuan terhadap laki-laki yakni keluarnya perempuan dari rumah-rumah mereka dalam keadaan ber-tabarruj karena hal itu dapat menjadi sebab bangkitnya syahwat laki-laki dan terkadang hal itu membawa kepada perbuatan yang tidak senonoh. (Lihat : Al-Mufashshol Fii Ahkamil Mar`ah : 3/416).
Dari uraian di atas, telah jelas bahwa tabarruj yang dilarang adalah tabarruj yang dilakukan bila keluar rumah. Adapun bila perempuan tersebut berhias dirumahnya dan menampakkan perhiasan dan kecantikan kepada suaminya maka hal ini tidak mengapa dan tidak berdosa bahkan agama memerintahkan hal tersebut.
Akibat-Akibat Yang Ditimbulkan Dari Fitnah Ikhtilath dan Tabarruj
  1. Ikhtilath adalah jalan dan sarana yang mengantar kepada segala bentuk perzinahan yakni zina menyentuh, melihat dan mendengar. Dan zina yang paling keji adalah zina kemaluan yang mana Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengancam pelakunya dalam surah Al-Furqan ayat 68-69 dan surah Al-Isra` ayat 32. (Lihat : Ahkamun Nisa` 4/357).
  2. Ikhtilath dan Tabarruj menyebabkan perkelahian dan peperangan di antara kaum muslimin. Hal ini disebabkan karena dalam ikhtilath terjadi kedengakian dan kebencian  serta permusuhan di antara laki-laki karena memperebutkan perempuan atau sebaliknya terjadi kedengkian, kebencian dan permusuhan anatara perempuan karena memperebutkan laki-laki. (Lihat : Ahkamun Nisa` 4/355-357).
  3. Ikhtilath dan Tabarruj menyebabkan perempuan tidak punya harga diri sebab ketika bercampur dengan laki-laki maka perempuan tersebut dapat dipandang dan dilihat oleh laki-laki sekedar untuk dinikmati, ibarat boneka yang hanya dilihat dari kecantikan raut muka dan keindahannya. (Lihat Majmu‘ah Ar-Rosa`il Fil Hijab Wa Ash-Shufur oleh Lajnah Da`imah hal. 119).
  4. Ikthilath dan Tabarruj menyebabkan hilangnya rasa malu pada diri perempuan yang mana hal itu adalah ciri keimanan dalam dirinya, karena ketika terjadi ikhtilath dan tabarruj maka perempuan tidak lagi mempunyai rasa malu dalam menampakkan auratnya. (Lihat Risalatul Hijab oleh Syeikh Al-’Utsaimin hal. 65).
  5. Ikhtilath dan Tabarruj menyebabkan ketundukan dan keterikatan pria yang sangat besar terhadap perempuan yang dia kenal dan dilihatnya. Dan hal inilah yang menyebabkan kerusakan besar pada diri laki-laki sampai membawanya kepada perbuatan yang kadang tergolong kedalam kesyirikan. Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
مَا تَرَكْتُ بِعْدِيْ فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ.
“Saya tidaklah meninggalkan suatu fitnah setelahku yang paling berbahaya atas kaum lelaki daripada fitnah perempuan”.
  1. Perbuatan ikhtilath dan tabarruj adalah perbuatan yang menyerupai prilaku orang-orang kafir dari Yahudi dan Nashoro karena hal itu adalah kebiasaan-kebiasaan mereka. Sedangkan Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari golongan mereka”.
(Lihat perkataan sekelompok ulama dalam kitab Majmu’ Rosa`il  hal. 52).
Kesimpulan.
Berdasarkan penjelasan ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits Nabi shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam serta penjelasan para ulama, juga melihat bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh khalwat, ikhtilath dan tabarruj maka jelaslah bahwa khalwat, ikhtilath dan tabarruj merupakan hal yang diharamkan. Dan seharusnya bagi seorang muslim dan muslimah apabila Allah Ta’ala dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, hendaknya bersikap tunduk dan patuh pada perintah-Nya sebagai aplikasi keimanan kepada-Nya, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka”. (QS. Al-Ahzab : 36).
Al-Hamdu Lillahi Rabbil ‘Alamin. Wallahu A’lam.
Sumber : Majalah An-Nashihah Vol.5 (www.an-nashihah.com)

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites